OJK BERSAMA SATGAS WASPADA INVESTASI TINGKATKAN PENANGANAN INVESTASI DAN PINJOL ILEGAL DI JATENG

 






SOLO (JURNALKREASINDO.COM) -Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau disebut dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) merupakan wadah koordinasi antara instansi/lembaga dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta penanganan dan penindakan atas penawaran investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Maraknya ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan uangnya pada produk investasi yang didesain sedemikian rupa agar tidak termasuk dalam produk investasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan semakin bervariasi jenis dan bentuk serta sasarannya. Selain itu juga, pelaku investasi ilegal memanfaatkan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih kurang.
Berdasarkan data yang dihimpun SWI, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun. Terkait hal tersebut, sejak dibentuk tahun 2017 s.d. 2021 ini, SWI telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech Lending Ilegal, dan 160 gadai ilegal.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menyatakan bahwa SWI Provinsi Jawa Tengah sepakat meningkatkan upaya pemberantasan investasi dan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Hal tersebut disampaikan seusai dilakukannya Focus Group Discussion 9 anggota SWI di Jawa Tengah yang terdiri dari OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Bank Indonesia Kpw Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kanwil Kementerian Agama, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan FGD tersebut, dibahas mengenai program pencegahan dan penanganan investasi illegal di Jawa Tengah dan DIY.






Upaya Preventif

Dalam pelaksanaannya, upaya Preventif yang dilakukan Satgas Waspada Investasi, yaitu dengan cara:
1. Koordinasi antar anggota Satgas Waspada Investasi dalam rangka meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat,
2. Melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan kelompok/asosiasi masyarakat.
3. Mengefektifkan sarana pengaduan Satgas Waspada Investasi Jawa Tengah.
“Kegiatan edukasi kami rasa sangat penting mengingat berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah yakni sebesar 47,38%, namun sudah lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%. Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal”, kata Aman.

Selanjutnya Dalam melakukan upaya Represif (penegakan hukum), Satgas Waspada Investasi diharapkan mampu melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan apabila ditemukan kegiatan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi ilegal yang terjadi di wilayah Jawa Tengah.
Ketua SWI Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa modus investasi ilegal yang saat tengah merebak yaitu:
1. Penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% (pemilik pohon) 20% (pemilik tanah) 10%;
2. Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan;
3. Money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok;
4. Penawaran investasi berkedok cryptoasset/cryptocurrency dengan imbal hasil tetap, yaitu 0,5%-3% per hari atau 15%-90% per bulan;
5. Penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti; dan
6. Penawaran Investasi Ternak Semut Rangrang dengan iming-iming imbal hasil 50% dalam jangka waktu 5 bulan.
Selain itu, ditengah pandemi yang masih membayangi masyarakat, ditemukan maraknya penawaran pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan. Selain itu, ditemukan proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman, ungkap Tongam.
Terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian.
Tongam menjelaskan, beberapa waktu yang lalu masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran dan tugasnya sesuai kewenangannya untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, yaitu:
a. OJK:
1) Kerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal.
2) Melarang Industri Jasa Keuangan agar tidak memfasilitasi pinjaman online ilegal.
3) Memperluas edukasi kepada masyarakat.
b. Bareskrim Polri:
1) Membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
2) Menindaklanjuti Laporan Informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada Investasi.
3) Melakukan proses hukum terhadap pinjaman online ilegal.
4) Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal melalui anggota Bhayangkari.
c. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI:
1) Melakukan cyber patrol.
2) Pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal.
3) Menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat.
4) Melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.
d. Kementerian Koperasi dan UKM RI:
1) Menertibkan Koperasi Simpan Pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota.
2) Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus koperasi.
e. Bank Indonesia:
1) Melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal.
2) Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana.
f. Kementerian Dalam Negeri RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia;
g. Kementerian Agama RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia;
h. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia. (Ton)