Arist Merdeka Sirait, ketika
mendampingi keluarga Je di PN Surakarta.
SOLO (JURNALKREASINDO.COM)
– Sebagai ketua Komnas Anak, Arist
Merdeka Sirait akan selalu mendampingi sidang dalam kasus rebutan hak asuh anak
yang tengah disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Surakarta.
“Sebagai Komnas Anak, kami punya perhatian khusus atas hak
anak, maka saya akan selalu mengikuti jalannya sidang dengan kasus pemalsua]n
identitas anak ini” ujar Arist kepada wartawan setelah mengikuti sidang yang
digelar pada (4/4/2023) itu
Arist sengaja datang menghadiri sidang dengan agenda
mendengarkan eksepsi pengacara terdakwa, sebagai bentuk dukungan atas kasus
tersebut . Hal ini agar menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus
dengan memenuhi hak anak yang diperebutkan.
"Kami hadir dalam sidang ini, karena memperhatikan, hak
anak yang diperebutkan. Kasus ini unik, sang ayah memalsukan identitas anak
dengan membuat dokumen baru yang diduga palsu, untuk merebut anak yang ada
dalam kekuasaan sang ibu” tandasnya
Dokumen Palsu
Jadi dengan dokumen palsu identitas anak itu, jelas hak anak
terancam tidak memiliki identitas, sehingga nantinya anak akan kesulitan dalam
menempuh kehidupan dan masa depannya. Maka hal ini tidak boleh terjadi"
ungkap Arist
Kasus pemalsuam identitas anak ini sangat banyak dilakukan
para orang tua yang bercerai demi mendapat hak asuh anak, namun banyak dari
mereka yang tidak memahami hak anak. "Data nasional setiap tahun ada 15
ribu perceraian” tandasnya
Misalkan, asumsinya satu orang tua satu anak ada 15 ribu
anak yang terlantar tidak mendapatkan haknya. Dan salah satu trik dengan
memalsukan identitas anak ini termasuk kejam dan kotor, maka Komnas anak, akan
mengawal kasus ini sampai dapat memastikan anak mendapatkan haknya," tandasnya
Eksepsi Kabur
Dari eksepsi yang dibacakan pengacara terdakwa, Dr Song Sip
SH, MH siang itu, Arist menilai sangat kabur dan tidak masuk dalam materi
kasus."Eksepsi nya masih kabur. Kami menaruh harapan besar kasus ini
selesai dengan hal asuh masih pada Ibunya," paparnya
Kasus ini bermula
dari laporan dari Je, warga
Jakarta kepada Evan (terdakwa), warga Solo, mereka suami istri dengan nikah
secara agama. Je melaporkan suaminya, Evan dengan tuduhan memalsukan berkas
identitas anak mereka.
Untuk merebut anak dari Je, Evan membuat surat identitas
palsu, seolah olah anak tersebut adalah anak Evan dan perempuan lain. Dengan
dalih Je pernah tersangkut narkoba, dianggap tidak bisa memberi penghidupan
yang layak untuk anak mereka.
"Saat ini sang anak bersama ibunya, mereka hidup
berkecukupan, karena memang dari keluarga berada. Baik Je maupun orang tuanya
tidak bisa mempercayakan pengasuhan cucu pada terdakwa. diketahui selama hamil,
melahirkan hingga besar saat ini evan tidak pernah memberi nafkah” pungkasnya. (Her)