DEMI PERLINDUNGAN HAK ANAK, ARIST MERDEKA SIRAIT : KAMI TERUS KAWAL KASUS PEMALSUAN IDENTITAS ANAK

 


Arist Merdeka Sirait, ketika mendampingi keluarga Je di PN Surakarta.

SOLO (JURNALKREASINDO.COM)  Sebagai ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait akan selalu mendampingi sidang dalam kasus rebutan hak asuh anak yang tengah disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Surakarta.

“Sebagai Komnas Anak, kami punya perhatian khusus atas hak anak, maka saya akan selalu mengikuti jalannya sidang dengan kasus pemalsua]n identitas anak ini” ujar Arist kepada wartawan setelah mengikuti sidang yang digelar pada (4/4/2023) itu

Arist sengaja datang menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi pengacara terdakwa, sebagai bentuk dukungan atas kasus tersebut . Hal ini agar menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus dengan memenuhi hak anak yang diperebutkan.

"Kami hadir dalam sidang ini, karena memperhatikan, hak anak yang diperebutkan. Kasus ini unik, sang ayah memalsukan identitas anak dengan membuat dokumen baru yang diduga palsu, untuk merebut anak yang ada dalam kekuasaan sang ibu” tandasnya

Dokumen Palsu

Jadi dengan dokumen palsu identitas anak itu, jelas hak anak terancam tidak memiliki identitas, sehingga nantinya anak akan kesulitan dalam menempuh kehidupan dan masa depannya. Maka hal ini tidak boleh terjadi" ungkap Arist

Kasus pemalsuam identitas anak ini sangat banyak dilakukan para orang tua yang bercerai demi mendapat hak asuh anak, namun banyak dari mereka yang tidak memahami hak anak. "Data nasional setiap tahun ada 15 ribu perceraian” tandasnya

Misalkan, asumsinya satu orang tua satu anak ada 15 ribu anak yang terlantar tidak mendapatkan haknya. Dan salah satu trik dengan memalsukan identitas anak ini termasuk kejam dan kotor, maka Komnas anak, akan mengawal kasus ini sampai dapat memastikan anak mendapatkan haknya," tandasnya

Eksepsi  Kabur

Dari eksepsi yang dibacakan pengacara terdakwa, Dr Song Sip SH, MH siang itu, Arist menilai sangat kabur dan tidak masuk dalam materi kasus."Eksepsi nya masih kabur. Kami menaruh harapan besar kasus ini selesai dengan hal asuh masih pada Ibunya,"  paparnya

Kasus ini bermula  dari  laporan dari Je, warga Jakarta kepada Evan (terdakwa), warga Solo, mereka suami istri dengan nikah secara agama. Je melaporkan suaminya, Evan dengan tuduhan memalsukan berkas identitas anak mereka.

Untuk merebut anak dari Je, Evan membuat surat identitas palsu, seolah olah anak tersebut adalah anak Evan dan perempuan lain. Dengan dalih Je pernah tersangkut narkoba, dianggap tidak bisa memberi penghidupan yang layak untuk anak mereka.

"Saat ini sang anak bersama ibunya, mereka hidup berkecukupan, karena memang dari keluarga berada. Baik Je maupun orang tuanya tidak bisa mempercayakan pengasuhan cucu pada terdakwa. diketahui selama hamil, melahirkan hingga besar saat ini evan tidak pernah memberi nafkah” pungkasnya. (Her)