Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono.
SUKOHARJO
(JURNALKREASINDO.COM) – Menjamurnya berdirinya bangunan di Kawasan Bantaran Solo,
yang belakangan diduga menjadi penyebab banjir, akibat musim hujan kali ini,
merupakan tanggungjawab BBWSBS (Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo),
sehingga keberadaan bangunan di atas
bantaran sungai di wilayah Sukoharjo, kini terus diperdebatkan berbagai pihak
dan ramai dibicarakan masyarakat, terutama yang terdampat banjir.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono pun angkat bicara, sertifikasi
bangunan yang berdiri di sempadan sungai merupakan tanggung jawab Balai Besar
Wilayah Sungai bengawan solo (BBWSBS). "Karena terkait dengan sumber daya
air dan tentunya itu, sebagai barang milik negara berupa tanah, yang menjadi
pengguna barangnya adalah Kementerian PUPR melalui BBWSBS kaitannya dengan
sertifikasi," ujarnya Tejo di sela Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPN
se-Jawa Tengah di Solo.
Salah satus sepadan sungai di sudut
desa di wilayah Sukoharjo yang semakin menjamur bangunan, penyebab banjir.
Tejo mengatakan, ada sejumlah peraturan yang mengatur
tentang bantaran atau sempadan di anak sungai, termasuk Bengawan Solo. Jika sempadan itu dulunya merupakan hasil
pengadaan dari pemerintah yang kemudian dicatat sebagai aset, maka dikatakan
sebagai barang milik negara berupa tanah atas nama pemerintah.
Berdiri Bangunan
Sehubungan belakangan ini ada sejumlah kalangan yang mengkritisi
banyaknya bangunan yang berdiri di atas bantaran, Tejo menyatakan akan
menelusuri, bagaimana riwayat tanah di pinggir sungai itu, apakah menunjukkan
sebagai milik negara atau tidak."Kalau tanah yang diatasnya ada bangunan
itu ternyata menjadi milik negara, maka tindak lanjutnya adalah proses
sertifikasi," tegasnya.
Endati demikian, Tejo tak menampik kemungkinan masyarakat yang sudah
terlanjur tinggal di bantaran sungai sejak lama. BPN Sukoharjo, lanjut Tejo,
akan mengurai riwayat kesejarahan terkait dengan status tanah, apakah sudah
didaftarkan sebagai milik negara sejak lama atau belum. "Kita lihat asal
usulnya dulu seperti apa” tegasnya
Kalau memang hasil dari pengadaan, seharusnya berdasarkan
dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Nanti bisa ditanyakan ke Kementerian
PUPR. Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN
Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, polemik bangunan yang ada di bantaran sungai
harus diselesaikan dengan kajian melibatkan instansi terkait.
Menurutnya, bangunan yang ada di bantaran sungai harus
dipastikan apakah berada di daerah aliran sungai atau bukan. "Kalau benar
menempati sepadan sungai, apakah sudah jadi asetnya Balai Besar Wilayah Sungai
Bengawan Solo (BBWSBS) atau belum, jika memang belum jadi asetnya, padhal bantaran sebetulnya tidak boleh atau dilarang
didirikan bangunan” paparnya. (Her)