KEPALA BPN SUKOHARJO : MENJAMURNYA BANGUNAN DI SEPADAN SUNGAI TANGGUNGJAWAB BBWSBS

 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono.

SUKOHARJO (JURNALKREASINDO.COM) – Menjamurnya  berdirinya bangunan di Kawasan Bantaran Solo, yang belakangan diduga menjadi penyebab banjir, akibat musim hujan kali ini, merupakan tanggungjawab BBWSBS (Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo), sehingga  keberadaan bangunan di atas bantaran sungai di wilayah Sukoharjo, kini terus diperdebatkan berbagai pihak dan ramai dibicarakan masyarakat, terutama yang terdampat banjir.

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono pun angkat bicara, sertifikasi bangunan yang berdiri di sempadan sungai merupakan tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai bengawan solo (BBWSBS). "Karena terkait dengan sumber daya air dan tentunya itu, sebagai barang milik negara berupa tanah, yang menjadi pengguna barangnya adalah Kementerian PUPR melalui BBWSBS kaitannya dengan sertifikasi," ujarnya Tejo di sela Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPN se-Jawa Tengah di Solo.

Salah satus sepadan sungai di sudut desa di wilayah Sukoharjo yang semakin menjamur bangunan, penyebab banjir.

Tejo mengatakan, ada sejumlah peraturan yang mengatur tentang bantaran atau sempadan di anak sungai, termasuk Bengawan Solo.  Jika sempadan itu dulunya merupakan hasil pengadaan dari pemerintah yang kemudian dicatat sebagai aset, maka dikatakan sebagai barang milik negara berupa tanah atas nama pemerintah.

Berdiri Bangunan

Sehubungan belakangan ini ada sejumlah kalangan yang mengkritisi banyaknya bangunan yang berdiri di atas bantaran, Tejo menyatakan akan menelusuri, bagaimana riwayat tanah di pinggir sungai itu, apakah menunjukkan sebagai milik negara atau tidak."Kalau tanah yang diatasnya ada bangunan itu ternyata menjadi milik negara, maka tindak lanjutnya adalah proses sertifikasi," tegasnya.

Endati demikian, Tejo  tak menampik kemungkinan masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di bantaran sungai sejak lama. BPN Sukoharjo, lanjut Tejo, akan mengurai riwayat kesejarahan terkait dengan status tanah, apakah sudah didaftarkan sebagai milik negara sejak lama atau belum. "Kita lihat asal usulnya dulu seperti apa” tegasnya

Kalau memang hasil dari pengadaan, seharusnya berdasarkan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Nanti bisa ditanyakan ke Kementerian PUPR. Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, polemik bangunan yang ada di bantaran sungai harus diselesaikan dengan kajian melibatkan instansi terkait.

Menurutnya, bangunan yang ada di bantaran sungai harus dipastikan apakah berada di daerah aliran sungai atau bukan. "Kalau benar menempati sepadan sungai, apakah sudah jadi asetnya Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) atau belum, jika memang belum jadi asetnya, padhal  bantaran sebetulnya tidak boleh atau dilarang didirikan bangunan” paparnya. (Her)