Siti Dariyatini, Kepala UPTD PPA, ketika
menyampaikan laporan dan pidatonya.
SOLO
(JURNAKREASINDO.COM) – Memperingati International Women Day (IWD) dan Hari
Kartini tahun2024 Pemerintah Kota Surakarta, Solidaritas Perempuan untuk
Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) dan Yayasan kepedulian untuk Anak
(KAKAK) berkolaborasi untuk launching data kasus kekerasan pada perempuan dan
anak.
Tema yang diangkat dalam launching data kasus itu.’Urgensi Sinergitas Dalam Pencegahan dan
Penanganan Kasus Kekerasan Untuk Mewujudkan Kota Surakarta Ramah Perempuan dan
Peduli Anak’. Perempuan dan anak memiliki tingkat kerentanan yang tinggi
terhadap kekerasan. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Kemen PPA 1 )dari 4 perempuan dewasa adalah korban kekerasan.
Sedangkan 4 dari 10
anak perempuan adalah korban kekerasan dan 3 dari 10 anak laki laki pernah
mengalami kekerasan dalam bentuk apapun. Berdasarkan data Simfoni milik
Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada rentang Januari
hingga November 2023 terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dengan
12.158 korban anak perempuan.
Dan 4.691 korban anak laki-laki. Kasus kekerasan seksual
menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai
tahun 2023. Dalam lima tahun terakhir Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Provinsi , Jawa Tengah mencatat jumlah kasus kekerasan tahun
2018 sebanyak 2.407 kasus, 2019 sebanyak 2.355 kasus,.
Kehamilan Tidak
Diinginkan
Tahun 2020 sebanyak
2.110 kasus, tahun 2021 sebanyak 2.257 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 2.207
kasus. Lima urutan tertinggi jenis kekerasan pada perempuan dewasa yaitu
Kekerasan fisik, psikis, penelantaran, seksual, dan trafiking. Sedangkan lima
urutan tertinggi jenis kekerasan pada anak yaitu seksual, psikis, fisik,
penelantaran dan trafiking.
Suasana launching data kasus kekerasan,
dalam rangka memperingati International Women Day (IWD) dan Hari Kartini
Pada tingkat local Kota Surakarta, tahun 2023 Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengedalian Pendudukan dan
Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mencatat laporan kasus kekerasan sebanyak 162
kasus, dengan rincian 62 kasus pada orang dewasa dan 100 kasus pada anak anak,
dengan mayoritas kasus KDRT diikuti kasus kekerasan seksual.
Berdasarkan data BADILAG milik Kemenag ajuan dispensasi
nikah di kota Surakarta pada tahun 2022 tercatat sebanyak 111 kasus yang
didominasi oleh kondisi kehamilan tidak diinginkan pada remaja dibawah 19
tahun. Data pengaduan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dari SPEK-HAM pada
tahun 2023 tercatat 74 kasus, dengan dominasi jenis kasus KDRT.
Eksploitasi Seksual
Disusul Kekerasan Seksual. Sedangkan data penjangkauan dan
pendampingan KAKAK sebanyak 59 kasus kekerasan dan eksploitasi seksual pada
anak, dimana 60% korban adalah perempuan dan 69% membawa kasus ke proses hukum.
Dalam penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang dilakukan UPT PPA Kota Surakarta ada banyak situasi
yang bisa menjadi pembelajaran. Termasuk lembaga layanan seperti SPEK-HAM dan Yayasan KAKAK.
Pembelajaran tersebut diharapkan bisa menjadi rekomendasi dan perbaikan layanan
kepada korban perempuan dan anak. Hal yang menjadi faktor keberhasilan dari upaya
pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak ini adalah
sinergistas dari banyak pihak.
Sinergisitas adalah kunci dalam pemenuhan hak-hak korban.
Praktek baik dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak
bisa menjadi model yang direplikasi. Purwanti Kepala DP3AP2KB Kota Surakarta
menyampaikan, perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama.
Sosialisasi
Pencegahan
Pemerintah berkomitmen melalui penguatan regulasi,
sosialisasi pencegahan yang masif dan penanganan yang menyeluruh dan
terintegrasi. Hal ini tidak akan terwujud tanpa adanya dukungan dari berbagai
elemen di masyarakat, termasuk di dalamnya Lembaga Swadaya Masyarakat,
Perguruan Tinggi dan media.
Kerjasama dan penguatan jejaring harus selalu dijaga dan
ditingkatkan guna mewujudkan kota Surakarta yang ramah perempuan dan peduli
anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. Sementara Direktur Yayasan
Spekham, Rahayu Purwa menekankan penting bagi semua element dikota Surakarta,
baik element masyrakat sipil maupun OPD memperkuat kerja sinergi.
Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanganan
kekerasan, memastikan korban mendapatkan hak sesuai kebutuhannya, baik hak atas
layanan hukum GRATIS, psikologis, kesehatan reproduksi, pemulihan, reintegrasi
dll. Dan mari kawal bersama implementasi UU TPKS di Kota Surakarta untuk
memastikan pemenuhan hak korban.
Hal yang harus ditekankan bersama adalah semua anak, anak
kita, sehingga kepedulian kepada anak bisa dilakukan. Pencegahan melalui
penguatan pada anak harus segera dilakukan mulai dari keluarga, lingkungan
masyarakat dan berbasis sekolah. Anak harus dikuatkan sehingga mereka bisa
melindungi diri, dan mulai peduli pada teman sebaya mereka. “Hal ini akan lebih
efektif mencegah anak menjadi korban. Jika menjadi korban penanganan berbasis
hak anak harus pahami oleh semua jejaring yang ada” tutup Shoim Sahriyati
Direktur Yayasan KAKAK. (Hong)