Suasana forum diskusi publik bertajuk
‘Gagal Sahkan RAPBD TA 2025, DPRD Kota Solo Makan Gaji But ?’ di Kelana Coffee,
Solo.
SOLO, JurnalKreasindo.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo,
sejak dilantik pada 14 Agustus 2024, kinerjanya hingga kini masih menjadi
perbincangan di masyarakat, sebab kualitas
kinerjanya yang dinilai buruk, sebab
hingga kini Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 -2026
gagal dibahas.
Kinerja buruk itu terungkap dalam forum diskusi publik
bertajuk ‘Gagal Sahkan RAPBD TA 2025,
DPRD Kota Solo Makan Gaji But ?’ yang diselenggarakan Kelana Coffee, Solo
tadi malam, Jumat (6/12/2024). Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, pakar
hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Sunny Ummul Firdaus, SH.MH
dan Dosen Fakultas Hukum UNS, Dr Waluyo.
Selain itu juga hadir Ginda Ferachtriawan, mantan anggota
DPRD Solo dan inisiator diskusi, Guntur Wahyu Nugroho. Pada kesempatan itu
Prof. Sunny menyampaikan, dinamika politik ini cukup signifikan, sehingga yang
mestinya tidak terjadi terkait, keterlambatan pembahasan RAPBD Solo ini. “Disini
tanggapan masyarakat ada negatif dan ada juga positifnya” ujar Prof. Sunny
Positifnya, masyarakat respek mengikuti dinamika ini yang
sebenarnya ada apa ? jadi masyarakat yang semula tidak ingin tahu, sekarang
jadi ingin tahu. Pada saat ini DPRD harusnya menjelaskan secara transparan
kepada masyarakat. “Selama anggota DPRD Solo dilantik, tugas-tugas apa yang
mereka kerjakan, sehingga kenapa kok terjadi keterlambatan” tuturnya
Persoalan Politik
Kalau semua itu sudah dijelaskan alasannya, karena
terjadinya persolan-persoalan politik, akhirnya masyarakat akan menilai adanya
kinerjanya. Ini akan mempengaruhi elektabilitas masing-masing anggota dewan 5
tahun kedepan. “Para anggota dewan ini akan dilpilih kembali atau tidak, itu jangka panjangnya, tetapi kita bisa melihat
apa yang menjadi persoalan inti” tandasnya
Masalahnya ini terkait dengan kerugian masyarakat, walaupun meski
sampai tidak disahkan pun pemerintahan tetap bisa jalan. Sedangkan Dr Waluyo
mengtakan, anggota dewan itu tugasnya ada 3 fungsi. fungsi kunjungan kerja, fungsi anggaran dan pengawasan. “Tiga fungsi ini dalam
rangka merepresentasi rakyat, ini penting” katanya
Jadi setelah terpilih menjadi anggota dewan, harus melakukan
tugas fungsinya dengan benar dalam mereprentasikan kepada rakyat, partai
politik itu adalah kendaraan, maka ketika rapat, semua ‘kendaraan’ harus
diparkir diluar, sehingga kalau sampai kendaraan dibawa dalam ruangan jelas
akan mengganggu. “Apa yang terjadi, akan tidak fokus dengan tugas fungsinya”
tegasnya
Kemudian, soal anggaran
itu berfungsi membahas RAPBD yang disampaikan untuk mendapatkan persetujuan,
sehingga berbeda dengan pembahasan anggaran lainnya. Karena untuk membahas RAPBD
harus mndapatkan persetujuan, kalau anggaran lainnya bisa disetujui atau tidak
disetujui. “Misalnya, pembahasan insfratruk atau bantuan, bisa saja tidak
disetujui” tambahnya.
Sampaikan Apa yang
Terjadi
Sementara itu, Ginda dengan tegas mengatakan, terkait dengan
masalah tersebut, selama 4 bulan ini
para anggota dewan ini ngapain. Untuk itu, sampaikan saja apa yang telah mereka
lakukan, sehingga masyarakat menjadi lebih tahu, RAPBD belum bisa dibahas
karena apa, komisi belum dibentuk sebabnya apa dan seterusnya. “Jadi banyak hal
yang belum bisa dioptimalkan” tambahnya
Sehubungan dengan permasalahan ini, maka perlu disampaikan
apa yang terjadi selama ini jangan banyak ‘drama’. Tentu sebagai masyarakat
pemilih ini, agar bisa berharap pemerintah ini akan jauh lebih baik, lebih maju
dan tolong ungkapkan secara transparan. Ungkapan senada juga diutarakan Guntur,
ini pesen dari anggota dewan, dengan gagalnya pengesahan RAPBD ini, jelas
merugikan kepentingan masyarakat.
Juga merugikan kepentingan publik, karena akan tersandra
dengan adanya program-program proyek yang sehubungan dengan belanja modal itu,
tidak serta merta dapat dieksekusi, tentang fisi - misi dari pemenang Pilkada
atau walikota terpilih juga mengalami hambatan. “Kami juga berpesan, supaya
apapun yang terjadi di internal DPRD, sekeras apapun tolong dihadapi” tegasnya
Dimana ini akan berimbas kepada anggota dewan sendiri, yang
tidak berkemampuan menyelelesai kan masalah RAPBD yang tampak dipermukaan. “Dalam
diskusi juga terungkap, memang ada banyak sekali kelemahan-kelemahan pada
anggota dewan yang baru, misalnya pembentuka Alkap (alat kelengkapan dewan)
atau komisi-komisi, harusnya dibentuk pada awal setelah dilantik” paparnya. (Hong)