Harmoni Hukum Surakarta ‘Wadul’ DPRD Surakarta, Desak LMKN Dibubarkan

 

Para anggota Harmoni Hukum Surakarta, mendatangi DPRD Surakarta untuk mendesak LMKN Dibubarkan.

SOLO, JURNALKREASINDO.com – Harmoni Hukum Surakarta, sebagai wadah kolaborasi musisi, praktisi hukum, EO, industri kreatif dan sektor pariwisata yang ketua inisiatornya Burhan HA pada Jumat (22/8/2025) ‘wadul’ DPRD Surakarta, mendesak supaya kegiatan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Kota Solo dibubarkan.

Hal itu terungkap dalam audiensi dengan anggota DPRD, karena sejumlah musisi, pencipta lagu hingga pengusaha yang tergabung dalam LMKN tidak amanah dalam menjalankan fungsinya. Dalam audendi pagi itu juga disampaikan para musisi, artis, pencipta lagu, pegiat seni, event organizer (EO), pengusaha hotel, restoran, kafe dan radio.

Bahkan juga dihadiri berbagai elemen masyarakat yang terlibat dalam industri kreatif, hiburan, dan pariwisata, serta para praktisi hukum di Kota Solo. mereka menyikapi polemik seputar hak cipta atau royalti musik yang mencuat beberapa waktu terakhir ini. Kedatangan mereka diterima oleh jajaran Komisi IV DPRD Kota Solo.

Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan Burhan menyebut LMKN dinilai tidak amanah dalammenjalankan fungsinya. Mereka menilai kinerja LMKN terbukti tidak mampu melaksanakan tugasnya sejak di tetapkan tahun 2016, yaitu menyusun database lagu dan pencipta (SIMPB), membuat platfom digital, pelaporan hasil kerja, dan transparansi publik.

Para musisi, artis, pencipta lagu, pegiat seni, event organizer (EO), pengusaha hotel, restoran, kafe dan radio, ketika audensi dengan DPRD Surakarta. 

"Karena ketika laporan, LMKN cara pengutipannya untuk mengambil hak royalti atas pencipta hanya bisa dilakukanketika material putar atau master-nya saja. Itu baru bisa terpantau secara digital karena ada distribusi dari distribusi lokal baik industri musiknya," ujarnya sembari menambahkan, pihaknya meragukan bentuk pengawasan dalam pengambilan royalti di lapangan.

Sebab, sumber daya manusia (SDM) LMKN tidak bisa mencapai hingga tingkat bawah. "Contoh, ketika dalam satu kecamatan itu ada sekian warung, apakah SDM LMKN akan ada di setiap warung di situ? apakah mereka memiliki detail listing lagunya siapa, lagunya dimainkan siapa, dan sebagainya, kemudian presentasinya seperti apa?

Ini yang akan terjadi sulit dan ini akan tidak aman," ungkap Wahyu. Selain menuntut pembubaran LMKN, mereka juga meminta agar DPRD Solo membuat surat edaran yang menjamin hak para seniman, budayawan, dan dunia usaha terkait untuk dapat melaksanakan kegiatan tanpa dibatasi aturan royalti.

Secara proaktif mendatangi dan bertemu dengan seniman, budayawab dan dunia usaha terkait untuk mendengarkan aspirasinya. Menanggapi hal itu, Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto menyatakan, akan menindaklanjuti tuntutan Harmoni Hukum Surakarta tersebut. “Kami akan  membuat surat edaran atau kebijakan lokal sesuai dengan tuntutan mereka.

Surat edaran tersebut kan disampaikan kepada Walikota Surakarta dan DPRD Jateng yang isinya diantaranya memberikan keleluasaan kepada para seniman, budayawan dan meminta kepada LMKN agar ada pengecualian untuk Kota Solo. "Khusus di Solo bisa ada pengecualian, Sehingga pariwisata Solo, supaya event-event di Solo ini juga tetap bisa berjalan lancar” pungkasnya. (Hong)