Sejumlah musisi, artis, event organizer, praktisi hukum, pengusaha hotel, restoran, kafe, wartawan, radio, pegiat media sosial, hingga pelaku pariwisata lokal resmi membentuk Harmoni Hukum surakarta.
SOLO,
JURNALKREASINDO.com – Sebagai wadah kolaborasi musisi, praktisi hukum, EO,
industri kreatif dan sektor pariwisata, maka dibentuklah Harmoni Hukum
Surakarta, hal ini sekaligus untuk menanggapi dan menjawab problematika royalti. Dengan alamat
sekretariat, Jl. Lesanpuro No.1, Kratonan, Serengan, Surakarta City, Central
Java 57153.
Pembentukan harmoni hukum itu resmi dibentuk sebagai respon atas keresahan
kolektif pelaku industri kreatif, hiburan dan pariwisata terkait implementasi
Undang-Undang Hak Cipta, yakni sebuah wadah baru yang bernama Harmoni Hukum Surakarta.
Dengan demikian, Harmoni Hukum Surakarta diresmikan berdiri pada 17 Agustus 2025, di Koridor Gatot
Subroto, Surakarta, dengan ditandai saresehan yang mengusung tema ‘Menjawab Solusi Problematika Royalti UU Hak
Cipta’.
Acara tersebut dihadiri sejumlah musisi, artis, event
organizer, praktisi hukum, pengusaha hotel, restoran, kafe, wartawan, radio,
pegiat media sosial, hingga pelaku pariwisata lokal. Diketahui, keresahan para
pelaku industri semakin menguat.
Burhan HA (tengah), Ketua inisiator Harmoni Hukum Surakarta, Burhan HA ketika berdialog dengan berbagai praktisi hukum dan seniman.
Apalagi ketika salah satu penyelenggara hiburan di Surakarta menerima somasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN / LMK ). Hal ini mempertegas urgensi kehadiran wadah bersama yang dapat memberikan pendampingan hukum, edukasi regulatif, serta mengawal transparansi sistem royalti.
Ketua inisiator Harmoni Hukum Surakarta, Burhan HA
menyampaikan dan menyepakati , Hak Cipta harus dihormati dan diberikan hak nya.
Namun, pelaksanaan sistem pemungutan dan distribusi royalti oleh LMKN harus
dibenahi agar lebih transparan, adil, dan tepat sasaran.
“Harmoni Hukum Surakarta hadir sebagai jembatan mencari
solusi antara karya seni, hukum, dan kebijakan publik bayar Royalti yang nyaman
untuk semua pihak ." juga hak warga negara untuk menikmati musik harus
dilindungi" tandas Burhan
Gerakan Harmoni Hukum Surakarta yang terpenting saat ini,
untuk memberikan rasa nyaman bagi semua musisi, band kafe, EO, penyelenggara
hiburan , nikahan dan pelaku UMKM / Pengusaha Hotel, Restoran, Kafe , pariwisata,,
transportasi, dan sebagainya.
Di Koridor Gatot Subroto, Surakarta, Harmoni
Hukum Surakarta diresmikan berdiri pada
17 Agustus 2025, ditandai dengan saresehan yang mengusung tema ‘Menjawab Solusi
Problematika Royalti UU Hak Cipta’.
“Untuk itu masyarakat yang ingin ngeband, ngeband saja,
putar lagu putar saja, bikin event musik bikin saja, bila sampai didatangin
LMKN atau di somasi, maka mohon beritahu Tim Harmoni Hukum Surakarta, kami siap
mendampingi , selama 24 Jam” tegasnya
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan Audensi dengan DPRD dan Walikota
Surakarta. Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang berada diluar
Kota Solo ? “Kami juga siap mendampingi, bahkan bagi yang tinggal diwilayah seluruh
Indonesia” tuturnya
Karena, Harmoni Hukum Surakarta memiliki visi menjadi ruang
kolaborasi advokat yang siap memperjuangkan keadilan, transparansi dan
keharmonisan pelaksanaan UU Hak Cipta. Semua ini demi keberlangsungan ekosistem hiburan musik ,
karya seni, dan pariwisata yang nyaman.
Berikut misi utama Harmoni
Hukum Surakarta, yakni memberikan pendampingan
hukum dan advokasi, menjadi penghubung dialog antara musisi, pelaku industri
hiburan, pariwisata dan lembaga pengelola hak cipta.
Bahkan mendorong pemakaian platform digital database karya
cipta, untuk dasar perhitungan royalti. Mengedukasi masyarakat serta pelaku
usaha terkait hak dan kewajiban penggunaan karya cipta. Mengupayakan negosiasi
agar Tidak mengedepankan adanya sangsi pidana dan denda besar bagi pelanggaran
UU Hak Cipta .
“Dengan terbentuknya Harmoni Hukum Surakarta, diharapkan
seluruh elemen masyarakat di Surakarta dapat bersatu, menjaga keseimbangan
antara penghormatan Hak Cipta dan keberlangsungan musisi, industri hiburan
serta pariwisata lokal” pungkasnya. (Hong)