Tolak Minuman Beralkohol di Ruang Bahagia, Dr. Kalono : LKBH FKAM Dukung Pemkot Solo Sikat Peredaran Miras !

 

Dr. Sri Kalono, S.H., M.Si, KETIKA memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, pada Senin (10/8/2026) di sebuah rumah makan di Solo.  

SOLO, JURNALKREASINDO. com – Munculnya Polemik minuman  beralkohol  yang kini masih pro-kontra  di Ruang Bahagia, maka Dr. Sri Kalono, S.H., M.Si, pembina Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FKAM menyatakan, meberikan  dukungan terhadap langkah Wali Kota Surakarta dalam melakukan penertiban dan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di Surakarta.

Sehubungan dengan polemik ini LKBH FKAM menilai, pemerintah daerah harus mendapatkan dukungan masyarakat, ketika menjalankan kewenangannya untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. “Kami memandang persoalan miras bukan sekadar persoalan antara pemerintah dengan pelaku usaha, tetapi menyangkut kepentingan publik” katanya

Selain Itu Juga  ketertiban sosial, keamanan lingkungan, serta perlindungan generasi muda. Karena itu, pemberantasan peredaran miras yang melanggar aturan harus menjadi agenda bersama, bukan hanya dibebankan kepada pemerintah. "Kami ingin menegaskan,  Wali Kota Surakarta tidak sendirian, kami siap mengawal lewat hukum atau persidangan” tegasnya

Harus Hadir

Dengan demikian, ketika pemerintah menjalankan kewenangannya untuk memberantas miras yang melanggar aturan, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil harus hadir memberikan dukungan," Menurut  Kalono, pemerintah tidak boleh berada dalam posisi dilematis antara menjalankan kewajiban penegakan aturan atau menghadapi gugatan dari pihak yang keberatan.

Sepanjang tindakan YANG dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang benar, penertiban harus tetap dijalankan secara tegas, terukur, dan konsisten. Kalono menegaskan, hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum tetap harus dihormati. Namun, keberadaan gugatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan.

Hal ini  sebagai upaya pemerintah dalam memberantas peredaran miras ilegal atau yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait perkara penertiban di Ruang Bahagia, Lokananta yang kembali dicabut oleh pihak penggugat belum lama ini, LKBH FKAM menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari hak hukum para pihak.

Bagi LKBH FKAM yang jauh lebih penting, adalah memastikan agenda penegakan aturan terhadap peredaran miras tetap berjalan dan tidak berhenti hanya, karena adanya proses hukum. “ Langkah ini sebagai bentuk keseriusan membersamai pemerintah, LKBH FKAM menyatakan siap mengajukan intervensi dalam bentuk voeging’ tandasnya

Dasar Hukum

Apabila di kemudian hari, kembali muncul gugatan terhadap Wali Kota Surakarta atau Pemerintah Kota Surakarta berkaitan dengan kebijakan pemberantasan dan penertiban miras. Langkah tersebut akan ditempuh sepanjang terdapat kepentingan dan dasar hukum yang memenuhi syarat.  "Kami siap berdiri bersama Pemerintah Kota Surakarta dalam koridor hukum” Jelasnya

Memberantas miras bukan semata-mata tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang publik dan masa depan generasi muda. LKBH FKAM juga berpandangan kasus miras sebenarnya dapat mengarah pada proses pidana, apabila ditinjau menggunakan Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

 "Kami akan melakukan kajian dan siap membawa kasus miras ini ke ranah pidana. Kacamata yang akan digunakan yaitu dari Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen," pungkasnya. (Hong)