Dr. Sri Kalono, S.H., M.Si, KETIKA
memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, pada Senin (10/8/2026) di
sebuah rumah makan di Solo.
SOLO,
JURNALKREASINDO. com – Munculnya Polemik minuman beralkohol yang kini masih pro-kontra di Ruang Bahagia, maka Dr. Sri Kalono, S.H.,
M.Si, pembina Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FKAM menyatakan,
meberikan dukungan terhadap langkah Wali
Kota Surakarta dalam melakukan penertiban dan pemberantasan peredaran minuman
keras (miras) di Surakarta.
Sehubungan dengan polemik ini LKBH FKAM menilai, pemerintah
daerah harus mendapatkan dukungan masyarakat, ketika menjalankan kewenangannya
untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. “Kami memandang persoalan
miras bukan sekadar persoalan antara pemerintah dengan pelaku usaha, tetapi
menyangkut kepentingan publik” katanya
Selain Itu Juga ketertiban
sosial, keamanan lingkungan, serta perlindungan generasi muda. Karena itu,
pemberantasan peredaran miras yang melanggar aturan harus menjadi agenda
bersama, bukan hanya dibebankan kepada pemerintah. "Kami ingin menegaskan,
Wali Kota Surakarta tidak sendirian,
kami siap mengawal lewat hukum atau persidangan” tegasnya
Harus Hadir
Dengan demikian, ketika pemerintah menjalankan kewenangannya
untuk memberantas miras yang melanggar aturan, masyarakat dan organisasi
masyarakat sipil harus hadir memberikan dukungan," Menurut Kalono, pemerintah tidak boleh berada dalam
posisi dilematis antara menjalankan kewajiban penegakan aturan atau menghadapi
gugatan dari pihak yang keberatan.
Sepanjang tindakan YANG dilakukan berdasarkan kewenangan dan
prosedur hukum yang benar, penertiban harus tetap dijalankan secara tegas,
terukur, dan konsisten. Kalono menegaskan, hak setiap orang untuk menempuh
jalur hukum tetap harus dihormati. Namun, keberadaan gugatan tidak boleh
menjadi alasan untuk menghentikan.
Hal ini sebagai upaya
pemerintah dalam memberantas peredaran miras ilegal atau yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait perkara penertiban di
Ruang Bahagia, Lokananta yang kembali dicabut oleh pihak penggugat belum lama
ini, LKBH FKAM menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari hak hukum para
pihak.
Bagi LKBH FKAM yang jauh lebih penting, adalah memastikan
agenda penegakan aturan terhadap peredaran miras tetap berjalan dan tidak
berhenti hanya, karena adanya proses hukum. “ Langkah ini sebagai bentuk
keseriusan membersamai pemerintah, LKBH FKAM menyatakan siap mengajukan
intervensi dalam bentuk voeging’ tandasnya
Dasar Hukum
Apabila di kemudian hari, kembali muncul gugatan terhadap
Wali Kota Surakarta atau Pemerintah Kota Surakarta berkaitan dengan kebijakan
pemberantasan dan penertiban miras. Langkah tersebut akan ditempuh sepanjang
terdapat kepentingan dan dasar hukum yang memenuhi syarat. "Kami siap berdiri bersama Pemerintah
Kota Surakarta dalam koridor hukum” Jelasnya
Memberantas miras bukan semata-mata tugas pemerintah, tetapi
tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang publik dan masa depan generasi muda.
LKBH FKAM juga berpandangan kasus miras sebenarnya dapat mengarah pada proses
pidana, apabila ditinjau menggunakan Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang
Perlindungan Konsumen.
"Kami akan
melakukan kajian dan siap membawa kasus miras ini ke ranah pidana. Kacamata
yang akan digunakan yaitu dari Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang
Perlindungan Konsumen," pungkasnya. (Hong)


