Rio Saputra (mengenakan jas), ketika
menerima ijazah Doktor Ilmu Hukum dengan mengantongi nilai IPK 3,68 dan meraih
predikat sangat memuaskan.
SUKOHARJO
(JURNALKREASINDO.COM) – Rio Saputra meraih gelar doktor ilmu hukum melalui
sidang terbuka yang membawa tema ‘Profesionalisme
Advokat Dalam Penanganan Perkara Pidana Berbasis Transendental dan Rahmatullah
Ayu Hasmiati melalui publikasi jurnal internaional.
Sidang terbuka dilaksanakan pada Rabu (24/11/21) di Gedung
Pascasarjana UMS dan dalam jaringan (Daring) melalui Zoom dan Youtube. Gelar doktor
itu, dicapai Rio dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Program
Studi Doktor Ilmu Hukum.
Disertasi Rio Saputra yang juga seorang Advokat di kota
Madiun dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang itu berfokus
pada profesionalisme advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai
penegak hukum.
Perkembangan Profesi
Advokat
Dia juga mengklasifikasi advokat menjadi 3 bagian, yaitu
advokat formalitas, profesional dan mulia.Bagi seorang Rio Saputra, jika
Profesionalisme Adovokat berbasis Transendental ini diterapkan oleh advokat
dalam menjalankan tugas dan fungsinya, maka akan mengantarkan advokat mencapai
tujuan dan kebehasilan profesinya.
Tema yang berkualitas ini menurut ketua Ombudsman, Mokhammad
Najih, SH, MHum,PhD yang menjadi penguji dalam sidang terbuka dapat memberikan
sumbangan bagi profesi advokat. "Sangat bermakna bagi perkembangan profesi
advokat di Indonesia pada masa-masa yang akan datang," ujarnya.
Dengan distertasi yang dia bawakan, Rio Saputra berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan mengantongi nilai IPK 3,68 dan meraih predikat sangat memuaskan. Sedangkan Ayu dengan IP 3.83 mendapatkan predikat cumlaude. (Eps)