DI SUKOHARJO DAN BOYOLALI, BEA CUKAI SURAKARTA TINDAK PULUHAN RIBU ROKOK ILEGAL

 

Barang bukti puluhan rokok ilegal yang disita Bea Cukai Surakarta.

SURAKARTA (JURNALKREASINDO.COM)  – Peredaran rokok ilegal di tahun ini masih marak terjadi, hal tersebut juga telah diwaspadai  jajaran petugas Bea dan Cukai, karena adanya kenaikKan tarif cukai tembakau di tahun 2022 ini.

 Dan pada hari Kamis lalu (24/3) Bea Cukai Surakarta berhasil menindak puluhan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali. Dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta berhasil menyita barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai.

Dengan total sebanyak 31.500 batang dan dari kejadian tersebut Bea Cukai menangkap 2 orang sebagai tersangka yakni SPR dan AM. Penindakan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali.

Setelah melakukan pengintaian, petugas Bea Cukai akhirnya mendatangi toko yang berlokasi di dekat daerah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang, yang diduga merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah keranjang yang berada di atas sepeda motor .

Pengembangan Informasi

Sepeda motor  itu dikendarai oleh SPR. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan informasi ke tempat perolehan rokok ilegal tersebut. Berdasarkan  keterangan dari SPR. “Pertama, petugas menyambangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo dan menemukan barang bukti.

Selanjutnya kami juga mendatangi rumah SPR yang berada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan di sana juga masih terdapat rokok puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan”, jelas Hari Prijandono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta.

Perkiraan nilai rokok ilegal yang disita Bea Cukai Surakarta,  sebesar Rp. 35.910 ribu, dengan nilai asumsi per batang rokoknya (SKM= Sigaret Kretek Mesin)  sebesar Rp. 1.140. Serta potensi kerugian negara  sebesar Rp 24.057.000.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR dan AM dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, “Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta pada tahun ini akan lebih digencarkan mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi juga pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai” katanya

Khususnya di hasil tembakau atau rokok. Bea Cukai Surakarta juga telah bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional  dan diharapkan, dengan  sinergi tersebut, dapat memberikan hasil yang maksimal,   peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya dapat ditekan. (Her)