Barang bukti puluhan rokok ilegal yang
disita Bea Cukai Surakarta.
SURAKARTA
(JURNALKREASINDO.COM) – Peredaran
rokok ilegal di tahun ini masih marak terjadi, hal tersebut juga telah
diwaspadai jajaran petugas Bea dan
Cukai, karena adanya kenaikKan tarif cukai tembakau di tahun 2022 ini.
Dan pada hari Kamis
lalu (24/3) Bea Cukai Surakarta berhasil menindak puluhan ribu batang rokok
ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali. Dari penindakan yang
dilakukan Bea Cukai Surakarta berhasil menyita barang bukti rokok ilegal tanpa
pita cukai.
Dengan total sebanyak 31.500 batang dan dari kejadian
tersebut Bea Cukai menangkap 2 orang sebagai tersangka yakni SPR dan AM. Penindakan
ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penjualan
dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali.
Setelah melakukan pengintaian, petugas Bea Cukai akhirnya
mendatangi toko yang berlokasi di dekat daerah tersebut dan melakukan
pemeriksaan terhadap barang, yang diduga merupakan rokok tanpa dilekati pita
cukai di sebuah keranjang yang berada di atas sepeda motor .
Pengembangan Informasi
Sepeda motor itu
dikendarai oleh SPR. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan informasi ke
tempat perolehan rokok ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan dari SPR. “Pertama, petugas
menyambangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo dan menemukan barang
bukti.
Selanjutnya kami juga mendatangi rumah SPR yang berada di
Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan di sana juga masih terdapat rokok puluhan
bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan”, jelas Hari Prijandono, Kepala Seksi
Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta.
Perkiraan nilai rokok ilegal yang disita Bea Cukai Surakarta, sebesar Rp. 35.910 ribu, dengan nilai asumsi
per batang rokoknya (SKM= Sigaret Kretek Mesin) sebesar Rp. 1.140. Serta potensi kerugian
negara sebesar Rp 24.057.000.
Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR dan AM
dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan,
“Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta pada tahun ini akan lebih
digencarkan mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi juga pada
meningkatnya pelanggaran di bidang cukai” katanya
Khususnya di hasil tembakau atau rokok. Bea Cukai Surakarta
juga telah bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten dan APH (Aparat Penegak
Hukum) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional dan diharapkan, dengan sinergi tersebut, dapat memberikan hasil yang
maksimal, peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya
dapat ditekan. (Her)