HENRY DINOBATKAN MENJADI TIM AHLI WANTIMPRES BIDANG HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

 Henry Indraguna siap menjalankan tugas sebaik-baiknya, sebagai Wantimpres.

SOLO, JURNALKREASINDO.COM -  Henry Indraguna diangkat sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes), melalui Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto.

"Saya secara pribadi merespons positif atas amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Prinsipnya, sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan akan melaksanakan tugas dengan baik," kata Henry Indraguna melalui keterangan tertulisnya

Henry berkomitmen secara militan memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan di Dewan Pertimbangan Presiden.  "Saya bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan pertimbagan Presiden  sesuai UUD 1945 Pasal 16," ujarnya

Sebagai pengacara kondang juga penulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin) dipercaya membidangi Hukum dan Perundang-undangan. Sosok Henry  dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres dalam memberikan masukan kepada Presiden secara cepat dan tepat.

Berbekal pengalamannya sebagai salah satu pengacara yang mempunyai prestasi, siap mengabdi bagi bangsa negara,  mendukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan  melalui jalur Wantimpes. Landasan konstitusional Wantimpres, tercantum pada Pasal 16 UUD 1945, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006.

 Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. (Her)