Henry Indraguna siap menjalankan tugas
sebaik-baiknya, sebagai Wantimpres.
SOLO, JURNALKREASINDO.COM - Henry Indraguna diangkat sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes), melalui Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto.
"Saya secara pribadi merespons positif atas amanah yang
harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Prinsipnya, sebagai
Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan akan melaksanakan tugas
dengan baik," kata Henry Indraguna melalui keterangan tertulisnya
Henry berkomitmen secara militan memperkuat dan memperjuangkan
dengan sebaik-baiknya Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan di Dewan
Pertimbangan Presiden. "Saya
bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan
pertimbagan Presiden sesuai UUD 1945
Pasal 16," ujarnya
Sebagai pengacara kondang juga penulis buku Memahami Tafsir
Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin) dipercaya
membidangi Hukum dan Perundang-undangan. Sosok Henry dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres
dalam memberikan masukan kepada Presiden secara cepat dan tepat.
Berbekal pengalamannya sebagai salah satu pengacara yang
mempunyai prestasi, siap mengabdi bagi bangsa negara, mendukungan kajian dan analisis terkait isu
aktual di bidang hukum dan perundang-undangan
melalui jalur Wantimpes. Landasan konstitusional Wantimpres, tercantum
pada Pasal 16 UUD 1945, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006.
Dewan Pertimbangan
Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres
berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang
kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan
tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait
dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres
diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan
kepada Menteri Negara. (Her)