Jokowi ketika mengumumkan tentang
kebijakan penggunaan masker
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam
keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022. "Pemerintah memutuskan untuk
melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di
luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan
untuk tidak menggunakan masker” ujar
Jokowi
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi
publik, tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori
rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan untuk
menggunakan masker saat beraktivitas. "Demikian juga bagi masyarakat yang
mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika
melakukan aktivitas," imbuhnya.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah
juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan.
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19
lengkap. "Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah
mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes
swab PCR maupun antigen," tegasnya. (Njar)