YAYASAN ‘KAKAK’ DISKUSIKAN KEBEBASAN BERAGAMA, MEREDAM KEBENCIAN UNTUK MENUMBUHKAN AGEN PERDAMAIAN

 

Suasana diskusi antar umat beragama yang diselenggarakan Yayasan KAKAK.

SUKOHARJO (JURNALKREASINDO.COM) - Diskusi Terfokus antar Agama dan keyakinan dengan mengambil tema ‘Pimpinan Agama dan Media Sebagai Agen Perdamaian’ digelar ‘Yayasan KAKAK’ pda Rabu (09/11/2022 ), salah satu hotel dikawasan Solo Baru, Sukoharjo.

Ungkapan itu diutarakan, Shoim Sahriyati Direktur  ‘Yayasan KAKAK’ mengatakan, dimana hak kebebsan beragama dan berkeyakina yaitu Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 tahun 2005. Pasal 18 Kovenan ini menyatakan , setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.

Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan,  yang menjamin Kebebasan Beragama dan berkeyakinan itu, sebagai  Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Suaji dan Ayu selaku nara sumber dalam diskusi tersebut.

Hal ini diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 tahun 2005. Pasal 18 Kovenan ini menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berpikir,  berkeyakinan dan beragama. “Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri” lanjutnya

Baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup,untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.

Pelanggaran Kebebasan

”Kebebasan beragama dan berkeyakinan mengacu pada jaminan kebebasan yang telahditegaskan di dalam konstitusi UUD 1945 khususnya, Pasal 28E, Pasal 28I dan Pasal 29(ayat 2) yang meliputi kebebasan untuk meyakini dan memeluk agama” paparnya

Keyakinan serta kebebasan untuk mempraktekkan agama dan keyakinan tersebut, baik dalam bentuk ibadah maupun yang lainnya.Kebebasan ini kembali dipertegas melalui UU No. 39tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 22.

“Berdasarkan hasil analisis situasi yang dilakukan Yayasan KAKAK, di Solo Raya mencatat temuan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan itu,  diantaranya pelarangan rumah ibadah, pelarangan aktivitas keagamaan, kriminalisasi keyakinan” katanya

Shoim Sahriyati, ketika memberikan keterangan pers.

Selain itu juga pemaksaankeyakinan, hingga pembiaran oleh aparat dan disertai tindakan kekerasan ditingkatmasyarakat. Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menjelang 2024 dalam kaitannya dengan politisasi agama perlu diantisipasi, agar tidak menjadi marak.

Langkah Antisipasi

Untuk mengantisipasi hal tersebut KAKAK menginisiasi diskusi terfokus pimpinan agama dan media dalam rangka mensikapi peluang atau kejadian yang behubungan denganpelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya menjelang tahun politik.

“Pimpinan agama merupakan agen perdamaian di tingkat masyarakat, yang diharapkanbisa menekan dan mencegah pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan”kata soim, sembari menambahkan, sehingga pihak lintas agama dan media harus mampu menciptakan perdamian” jalasnya

Diskusi itu menghadirikan dua pembicara (ketua, Suaji  (Ketua  Forum Kerukunan Umat Beragama) Sukoharjo dan Ayu Diistriminarsi (institut Solopos) dan dipandu oleh Sifaul Arifin (Solopos). Pada kesempatan itu Suaji mengatakan, peran pemuka umat denganHal yang sama untuk media yang memiliki 3 peran pemuka agama yang saling berkaitan yang harus dilakukan.

Pertama, peran edukasi, yakni memeberikan pemahaman dan bimbingan kepada umat masing-masing dengan baik dan benar. Kedua, peran pencerahan, yakni menanggalkan berita bohong, namun sebaliknya untuk memberikan narasi-narasi yang benar dan tidak menyesatkan.

Menekan Konflik

Selanjutnya yang ketiga, peran pembangunan sistem dan budaya. Dimana  saling menjalin silaturahmi antar umat beragama dan membudayakan gerakan nasional bersama. Sementara itu Ayu memaparkan, media dalam memberikan informasi , harus mengedepankan nilai penghormatan.

Serta beragam perhargaan, sehingga bisa menekan konflik yang terjadi. Jadi peran media diusahakan dapat berlaku positif dalam sebagai pemantik diskusi menyampaiakan, “Media skompetitif dan kolaboratif.

“Media bisa mengampanyekan perdamaian, nilai2 positif. Tapi, di sisi lain, media juga bisa mengglorifikasi nilai-nilai yang negatif, diskriminasi,karena penulisan yang semborono. Media tidak boleh menghindari konflik agama. Tetap memberitakannya dengan teknik jurnalisme damai, yaitu Jurnalisme yang memperhatikan kepentingan manusia, tanpa diskriminasi” pungkasnya. (Her)