SEMINAR NASIONAL QUO VADIS PEMBERANTASAN KARUPSI DI UNISRI, REKOMENDASI UNTUK PRESIDEN TERPILIH

 

Prosesi  pemberian cinderamata kepada para narasumber dari Rektor Unisri Surakarta.

SOLO (JURNALKREASINDO.COM) - Bagi orang yang pesimis, meski berbagai upaya telah dilakukan, namun kasus-kasus korupsi sepertinya belum bisa benar-benar ditekan dengan efektif. Lain lagi pendapat Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LL.M, Pakar Hukum tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini yang mengibaratkan, setinggi gunungpun bisa dirobohkan.

Ungkapan Dr. Zainal Arifin itu diutarakan dalam seminar nasional Quo Vadis pemberantasan korupsi Pasca Pilpres 2024 yang digelar Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta bersama nara sumber lainnya, Dr. Abraham Samad, SH. MH. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015 dan Dr Bambang Ali K SH MHum.

Selanjutnya Zaenal Arifin menjelaskan , pemberantasan korupsi harus berangkat dari diri sendiri. Rektor Unisri Prof. Dr. Drs Sutoyo, MPd dalam pidatonya menjelaskan, hasil Seminar Nasional Quo Vadis Pemberantasan Korupsi Pasca Pilpres 2024, yang digelar Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisri sukses dan menelorkan sejumlah rekomendasi.

"Hasil rekomendasi seminar ini nanti akan kami kirimkan kepada presiden terpilh, karena hasil diskusi seperti desakan adanya Amandemen UU, Mengubah Kedudukan KPK Agar Tidak Di bawah Eksekutif, sangat tepat untuk ditindaklanjut i kedepan. Kami sebagai pihak perguruan tinggi memiliki tanggungjawab untuk memberikan masukan” kata Sutoyo

Perampasan Aset

Hal ini dengan tujuan bisa diundangkan, tentang Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana, sehingga KPK kembali menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang kuat dan independen. Rekomendasi itu bakal dikirim Ke Presiden Terpilih hasil Pemilu 2024 yang bakal mengeksekusi," tuturnya pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Prof. Dr, Drs Sutoyo, MPd ketika memberikan keterangan pers.

Menurut Dr Zainal Arifin ada berbagai faktor kompleks yang menjadi penyebab terjadinya korupsi. "Sebenarnya kalau ada goodwill pemerintah kemauan bersama komponen masyarakat, korupsi bisa diberantas. Masalahnya sekarang cenderung ada pembiaran agar KPK menjadi lemah bahkan tidak independen,"ujarnya.

"Pemberantasan korupsi tidak tergantung pada siapa presidennya, tapi lebih pada diri kita sendiri. Pemberantasan korupsi adalah tindakan kolektif. Sehingga dibutuhkan tindakan bersama, baik dari pemerintah dengan kebijakan-kebijakan yang tegas, serta masyarakat dengan tanggung jawab pribadinya untuk tidak melakukan korupsi," jelas  Zainal.

Menjaga Lingkungan

Zainal juga menyebut, di beberapa negara ada sebuah partai politik yang berlandaskan semangat untuk menjaga lingkungan. Yang mana hal ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. "Keberadaan Green Party yang berlandas kepedulian lingkungan di beberapa negara itu, menurut saya juga bagus. Karena semangat dari partai ini untuk melindungi bumi sebagai titipan’ tegasnya

Para narasumber foto bersama jajaran petinggi Unurakarta dan peserta seminar .

 Titipan dari anak cucu, sebab bumi ini bukanlah warisan, tapi titipan yang harus dijaga. Sehingga kalau saat ini tidak menjaganya, maka anak cucu kita kelak tidak akan kebagian apa-apa. Abraham Samad dalam paparannya mengatakan, munculnya fenomena penyelenggaran negara bertindak ugal-ugalan. " Jelas di negara itu ada regulasi, bahkan Undang-Undang, tapi tidak ditaati dan cenderung dilanggar" ujar Abraham Samad

Masih menjamurnya tindak pidana korupsi di Indonesia salah satu faktor penyebabnya adalah tidak adanya sanksi yang benar-benar berat kepada pelaku. "Kita tidak pernah benar-benar memberikan sanksi yang berat kepada para pelaku. Mereka yang sudah divonis ujung-ujungnya akan menjalani hukuman yang ringan, karena mendapatkan berbagai macam remisi” tuturnya

Sementara itu Dr Bambang Ali K SH Mhum memaparkan, tentang perkembangan undang-undang. Perubahan undang-undang itu bisa saja terjadi, tetapi harus berpihak kepada kepentingan rakyat. Bukan sebaliknya, sekarang ini justru menguntungkan pejabat. “Undang-undang itu boleh diubah, tetapi harus menguntungkan rakyat banyak” ujar Bambang. (Her)