Prosesi pemberian cinderamata kepada para narasumber
dari Rektor Unisri Surakarta.
SOLO
(JURNALKREASINDO.COM) - Bagi orang yang pesimis, meski berbagai upaya telah
dilakukan, namun kasus-kasus korupsi sepertinya belum bisa benar-benar ditekan
dengan efektif. Lain lagi pendapat Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LL.M, Pakar
Hukum tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini yang
mengibaratkan, setinggi gunungpun bisa dirobohkan.
Ungkapan Dr. Zainal Arifin itu diutarakan dalam seminar
nasional Quo Vadis pemberantasan korupsi Pasca Pilpres 2024 yang digelar
Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta bersama nara
sumber lainnya, Dr. Abraham Samad, SH. MH. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) periode 2011–2015 dan Dr Bambang Ali K SH MHum.
Selanjutnya Zaenal Arifin menjelaskan , pemberantasan
korupsi harus berangkat dari diri sendiri. Rektor Unisri Prof. Dr. Drs Sutoyo,
MPd dalam pidatonya menjelaskan, hasil Seminar Nasional Quo Vadis Pemberantasan
Korupsi Pasca Pilpres 2024, yang digelar Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Unisri sukses dan menelorkan sejumlah rekomendasi.
"Hasil rekomendasi seminar ini nanti akan kami kirimkan
kepada presiden terpilh, karena hasil diskusi seperti desakan adanya Amandemen
UU, Mengubah Kedudukan KPK Agar Tidak Di bawah Eksekutif, sangat tepat untuk
ditindaklanjut i kedepan. Kami sebagai pihak perguruan tinggi memiliki
tanggungjawab untuk memberikan masukan” kata Sutoyo
Perampasan Aset
Hal ini dengan tujuan bisa diundangkan, tentang
Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana, sehingga KPK kembali menjadi
lembaga pemberantasan korupsi yang kuat dan independen. Rekomendasi itu bakal
dikirim Ke Presiden Terpilih hasil Pemilu 2024 yang bakal mengeksekusi,"
tuturnya pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Prof. Dr, Drs Sutoyo, MPd ketika
memberikan keterangan pers.
Menurut Dr Zainal Arifin ada berbagai faktor kompleks yang
menjadi penyebab terjadinya korupsi. "Sebenarnya kalau ada goodwill
pemerintah kemauan bersama komponen masyarakat, korupsi bisa diberantas.
Masalahnya sekarang cenderung ada pembiaran agar KPK menjadi lemah bahkan tidak
independen,"ujarnya.
"Pemberantasan korupsi tidak tergantung pada siapa
presidennya, tapi lebih pada diri kita sendiri. Pemberantasan korupsi adalah
tindakan kolektif. Sehingga dibutuhkan tindakan bersama, baik dari pemerintah
dengan kebijakan-kebijakan yang tegas, serta masyarakat dengan tanggung jawab
pribadinya untuk tidak melakukan korupsi," jelas Zainal.
Menjaga Lingkungan
Zainal juga menyebut, di beberapa negara ada sebuah partai
politik yang berlandaskan semangat untuk menjaga lingkungan. Yang mana hal ini
sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. "Keberadaan Green Party
yang berlandas kepedulian lingkungan di beberapa negara itu, menurut saya juga
bagus. Karena semangat dari partai ini untuk melindungi bumi sebagai titipan’
tegasnya
Para narasumber foto bersama jajaran
petinggi Unurakarta dan peserta seminar .
Masih menjamurnya tindak pidana korupsi di Indonesia salah
satu faktor penyebabnya adalah tidak adanya sanksi yang benar-benar berat
kepada pelaku. "Kita tidak pernah benar-benar memberikan sanksi yang berat
kepada para pelaku. Mereka yang sudah divonis ujung-ujungnya akan menjalani
hukuman yang ringan, karena mendapatkan berbagai macam remisi” tuturnya
Sementara itu Dr Bambang Ali K SH Mhum memaparkan, tentang
perkembangan undang-undang. Perubahan undang-undang itu bisa saja terjadi,
tetapi harus berpihak kepada kepentingan rakyat. Bukan sebaliknya, sekarang ini
justru menguntungkan pejabat. “Undang-undang itu boleh diubah, tetapi harus
menguntungkan rakyat banyak” ujar Bambang. (Her)