Petugas Polres Boyolali, menunjukan
barang bukti yang dirampas pelaku Als kepada wartawan.
BOYOLALI
(JURNALKREASINDO.COM) - Irjen Pol Ahmad Lutfhi, Kapolda Jateng lakukan
Conference Press di Mapolres Boyolali beberkan keberhasilan jajarannya ungkap
kasus pembunuhan sangat menonjol
yang sempat membuat heboh
masyarakat Boyolali. Korban, Bayu Handono ditemukan pada Jumat (3/5/24) pukul
21.00 Wib, dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad bersimbah darah.
Setelah di lakukan
olah TKP dan Otopsi diketahui penyebab
kematiannya akibat tindak kekerasan dengan benda tumpul pada bagian kepala, serta Luka iris pada Leher yang mengakibatkan
perdarahan hebat. Pada hari Sabtu (4/5/2024)
pukul 19.00 Wib pelaku IRW als IB (27)
berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali dengan Back Up Resmob
Polda Jateng di terminal Tirtonadi Solo
“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu
Handono (37) dan 22 jam setelah itu pelaku inisial IR Als IB (27) di tangkap di Solo ” Jelas Kapolda Jateng sembari menjelaskan, pelaku IR Als IB (27),
warga Sumberlawang Kab. Sragen, untuk
Motif pembunuhan, Als ingin menguasai barang berharga milik korban, dengan terlebih
dahulu menyiapkan Sajam (senjata tajam) sebelum
pelaku datang ke rumah korban.
Saling Kenal
“ Antara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara
mereka terlibat hubungan Asmara sesama jenis,
pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pada pertemuan
terakhir tersebut Korban di bunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan Sabit dan Palu untuk menghabisi
korban, setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil harta korban korban” kata Ahmad Lutfhi
Barang yang diambil itu, diantaranya 1(satu) Unit SPM Honda
PCX, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone merk Iphone, 1 (satu)
buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah
Kartu ATM BCA Platinum serta barang barang lainnya Atas perbuatanya pelaku
dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP
dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Irjen pol Ahmad Luthfi dalam keterangan nya memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut . Ini pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri. " Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya Warning untuk segera di ungkap, semoga hal ini menjadi Trigger (pemantik) agar ( para penjahat) tidak coba coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah " pungkas Irjen pol Ahmad Luthfi. (Hong)