Prosesi serah terima cidera mata dari
Universitas Slamet Riyadi Surakarta.
SOLO,
JurnalKreasindo.com - Fakultas Hukum
Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta menggerar Stadium General dengan
mengambil tema ‘Perkembangan Cuberlaw
Dalam E-Commerce’, pada Kamis (14/11/2024, bertempat di ruang auditorium kampus
setempat yang diikuti 220 mahasiswa fakultas hukum semester 1.
Ketua panitia soft
skill, Dr. Puspaningrum, S.H., M.H. Stadium general ini dilakukan secara Hybrid, dengan menghadirkan dua
narasumber , masing-masing Rahmawati binti Mohd Yusoff, P.h.D. (Universiti
Teknologi MARA Cawangan Johor, Malaysia) dan Adi Darmawan,S.H., M.H. (Perbanas
Institute Jakarta).
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan
pengetahuan atau wawasan mengenai Perkembangan Cyber Law dalam E-commerce dan
Motivasi Mahasiswa agar Mahasiswa lebih bersemangat dalam melaksanakan
perkuliahan. Selanjutnya, Dr. Puspa
menambahkan, General Stadium ini merupakan salah satu dari 9 program soft skill
yang ada di fakultas Hukum Unisri.
Ketika dua narasumber senang
menyampaikan materi Stadium General dengan mengambil tema ‘Perkembangan
Cuberlaw Dalam E-Commerce’.
Diantaranya, General stadium, personality ecxelen, seminar nasional atau internasionla, pelatihan
perancangan perundamh undangan, peradilan semu, pelatihan contrax drafting,
penulisan artikel ilmiah, buku ber ISSBN dan magang. Acara itu dibuka wakil
dekan Fakultas Hukum Unisri Dr. Agatha Jumiatin, S.H., M.H.
Dalam sambutannya
beliau menyampaikan, tema ini sangat menarik melihat kondisi saat ini berada di
era industri 4.0. “Banyak aktivitas digital yang kita lakukan, apalagi mahasiswa
yang akrab sekali dengan aktivitas digital, mulai dari kegiatan kuliah dan
keperuan sehari hari. Karena e-commerce
merupakan aktivitas digital” paparnya
Dalam e-commerce, ketika dilakukan transaksi jual beli pasti
akan menggunakan bantuan. Selain membawa manfaat yang positif terkait dengan
kemajuan teknologi informasi, tentunya ada dampak dampak yang tidak baik. “Bisa
merugikan saat kita kurang berhati-hati, untuk itu hadir cyber law yakni hukum berbasis informasi.
Nantinya akan memberikan pengaturan untuk aspek hukum
terkait dengan kegiatan kegiatan digital salah satunya kegiatan ecomers kami
berharap peserta bisa mengikuti kegiatan ini sampai selesai pungkasnya. (Her)