Fakultas Hukum Unisri Bahas Perkembangan Cuberlaw Dalam E-Commerce Di General Stadium

 

Prosesi serah terima cidera mata dari Universitas Slamet Riyadi Surakarta.

SOLO, JurnalKreasindo.com -  Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta menggerar Stadium General dengan mengambil tema ‘Perkembangan Cuberlaw Dalam E-Commerce’, pada Kamis (14/11/2024, bertempat di ruang auditorium kampus setempat yang diikuti 220 mahasiswa fakultas hukum semester 1.

Ketua panitia soft skill, Dr. Puspaningrum, S.H., M.H. Stadium general ini dilakukan secara Hybrid, dengan menghadirkan dua narasumber , masing-masing Rahmawati binti Mohd Yusoff, P.h.D. (Universiti Teknologi MARA Cawangan Johor, Malaysia) dan Adi Darmawan,S.H., M.H. (Perbanas Institute Jakarta).

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan atau wawasan mengenai Perkembangan Cyber Law dalam E-commerce dan Motivasi Mahasiswa agar Mahasiswa lebih bersemangat dalam melaksanakan perkuliahan. Selanjutnya,  Dr. Puspa menambahkan, General Stadium ini merupakan salah satu dari 9 program soft skill yang ada di fakultas Hukum Unisri.

Ketika dua narasumber senang menyampaikan materi Stadium General dengan mengambil tema ‘Perkembangan Cuberlaw Dalam E-Commerce’.

Diantaranya, General stadium, personality ecxelen, seminar nasional atau internasionla, pelatihan perancangan perundamh undangan, peradilan semu, pelatihan contrax drafting, penulisan artikel ilmiah, buku ber ISSBN dan magang. Acara itu dibuka wakil dekan Fakultas Hukum Unisri Dr. Agatha Jumiatin, S.H., M.H.

Dalam  sambutannya beliau menyampaikan, tema ini sangat menarik melihat kondisi saat ini berada di era industri 4.0. “Banyak aktivitas digital yang kita lakukan, apalagi mahasiswa yang akrab sekali dengan aktivitas digital, mulai dari kegiatan kuliah dan keperuan sehari hari. Karena e-commerce merupakan aktivitas digital” paparnya

Dalam e-commerce, ketika dilakukan transaksi jual beli pasti akan menggunakan bantuan. Selain membawa manfaat yang positif terkait dengan kemajuan teknologi informasi, tentunya ada dampak dampak yang tidak baik. “Bisa merugikan saat kita kurang berhati-hati, untuk itu hadir cyber law yakni hukum berbasis informasi.

Nantinya akan memberikan pengaturan untuk aspek hukum terkait dengan kegiatan kegiatan digital salah satunya kegiatan ecomers kami berharap peserta bisa mengikuti kegiatan ini sampai selesai pungkasnya. (Her)