Para peserta Tahap Akhir Pemeringkatan
Badan Publik, berfoto bersama seusai acara.
SEMARANG,
JurnalKreasindo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengikuti uji
publik bagi badan publik di Kompleks Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Kegiatan tersebut
merupakan tahapan akhir pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun
2024.
Kegiatan yang diinisiasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
tersebut mengangkat tema ‘Pemerintahan
Terbuka dan Akuntabel untuk Peningkatan Kualitas Partisipasi dan Kebijakan
Publik’. Sekda Klaten, Jajang Prihono didampingi Kepala Diskominfo Klaten,
Aris Pramana, Kepala Bapperida Klaten, Pandu Wirabangsa dan Plt Sekretaris
Diskominfo Klaten, Andi Hermanto sebagi narasumber.
Dalam paparannya, Sekda Jajang menyampaikan sejumlah
kebijakan Pemkab Klaten dalam mendukung penyelenggaraan badan publik yang
terbuka melalui program dan kegiatan, hingga anggaran. "Terkait komitmen
Pemkab Klaten dalam dukungan terhadap keterbukaan informasi publik mulai dari
regulasi hingga dukungan anggaran” katanya.
Suasana uji Tahap Akhir Pemeringkatan
Badan Publik yang kidmat.
Ini semua agar terwujud pemerintahan yang transparan dan
akuntabel," ungkap Sekda dalam uji publik. Dalam kesempatan tersebut, ia
juga menyampaikan sejumlah inovasi yang telah diselenggarakan oleh Pemkab
Klaten dalam rangka penyelenggaraan layanan publik yang terbuka dan mudah
diakses oleh masyarakat.
Kanal Aduan
Masyarakat
Seperti Matur Dokter untuk layanan kesehatan masyarakat dan
Matur Ibu sebagai kanal aduan masyarakat. Bertindak sebagai penguji Komisioner
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto,
akademisi Universitas Wahid Hasyim, Dr. Hasan, dan akademisi Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro, Muhammad Azhar.
Hasil uji publik selanjutnya akan menentukan pemeringkatan
kategori badan publik mana yang masuk dalam Kategori Informatif, Menuju
Informatif dan Cukup Informatif. Setelah uji publik, selanjutnya akan dilakukan
pemeringkatan keterbukaan badan publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa
Tengah kepada badan publik yang rencananya akan diselenggarakan bulan Desember
2024.
Sebelumnya, Pemkab Klaten berhasil meraih nilai nyaris
sempurna pada tahap ketiga pemeringkatan Badan Publik dalam monitoring dan
evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2024. Dalam tahap ketiga
monev keterbukaan informasi publik tahun 2024 yang berupa kegiatan visitasi.
pada Kamis (7/11/2024) tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
memberikan nilai 99,75 poin kepada Pemkab Klaten. Nilai tersebut terdiri dari
nilai visitasi dan pengecekan Self Assessment Questionnare (SAQ) sebesar 75
persen dan presentasi sebesar 25 persen. (Ryan)