Magister Ilmu Hukum Unisri, Gelar Diskusi Peninjauan Kurikulum

 

Para Magister Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, ketika mengikuti diskusi peninjauan kurikulum.

SOLO, JURNALKREASINDO.com - Magister Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta menggelar diskusi peninjauan kurikulum, bertempat di ruang 17 fakultas Hukum dengan nenghadirkan Prof. Dr. Absori, S.H., Hum. (Salah satu Guru Besar di Universitas Muhamadiyah Surakarta) sebagai narasumber.

Menurut Dr. Supriyanta, S.H., M.H selaku ketua prodi MIH Unisri menyampaikan, peninjauan kurikulum Magister Ilmu Hukum Unisri dilatarbelakangi adanya peninjauan berkala pada kurikulum. Dimana kedua terbitnya permenristekdikti nomor 53 tahun 2023, yakni adanya perubahan yang cukup mendasar tentang jumlah SKS untuk menyelesaikan studi di program studi magister.

Meskipun peraturan tersebut masih dikaji tetap mengantisipasi  hal tersebut, agar program studi kita tidak ketinggalan. Kegiatan ini dihadiri oleh alumni prodi mih,mahasiswa aktif, staff pengajar prodi S2 dan pengguna lulusan dari instansi instansi tertentu dimana disitu ada alumni S2 dan ada unsur pimpinan fakultas.

Prasesi penyerahan cindramata dari Unisri Surakarta untuk narasumber.

Kami berharap dengan peninjauan kurikulum ini, nantiNYA akan tersusun surat keputusan rektor terkait dengan kurikulum yang berlaku di program studi magister ilmu hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga terjadi perubahan yang cukup mendasar tentang jumlah SKS untuk menyelesaikan studi di program studi magister.”  jelasnya.

Sementara Prof. Dr. Absori, S.H., Hum menyampaikan bahwa permen nomor 53 tahun 2023 ini sebenarnya belum secara mainstream diberlakukan di banyak tempat, tapi ternyata ada peninjauan kembali tentang permen tersebut, oleh karena itu kita termasuk salah satu yang menunggu perubahan tersebut. Salah satu perguruan tinggi yang sudah memberlakukan permen 53 baru Undip. Ia berpesan agar kurikulum ini didraf dahulu untuk mengantisipasi, siapa tau dalam 2-3 minggu ini akan ada keputusan final terkait peraturan mentri tersebut. (Her)