Para Magister Ilmu Hukum Universitas
Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, ketika mengikuti diskusi peninjauan
kurikulum.
SOLO,
JURNALKREASINDO.com - Magister Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi
(Unisri) Surakarta menggelar diskusi peninjauan kurikulum, bertempat di ruang
17 fakultas Hukum dengan nenghadirkan Prof. Dr. Absori, S.H., Hum. (Salah satu
Guru Besar di Universitas Muhamadiyah Surakarta) sebagai narasumber.
Menurut Dr. Supriyanta, S.H., M.H selaku ketua prodi MIH Unisri
menyampaikan, peninjauan kurikulum Magister Ilmu Hukum Unisri dilatarbelakangi adanya
peninjauan berkala pada kurikulum. Dimana kedua terbitnya permenristekdikti nomor
53 tahun 2023, yakni adanya perubahan yang cukup mendasar tentang jumlah SKS
untuk menyelesaikan studi di program studi magister.
Meskipun peraturan tersebut masih dikaji tetap
mengantisipasi hal tersebut, agar
program studi kita tidak ketinggalan. Kegiatan ini dihadiri oleh alumni prodi
mih,mahasiswa aktif, staff pengajar prodi S2 dan pengguna lulusan dari instansi
instansi tertentu dimana disitu ada alumni S2 dan ada unsur pimpinan fakultas.
Prasesi penyerahan cindramata dari Unisri Surakarta untuk narasumber.
Kami berharap dengan peninjauan kurikulum ini, nantiNYA
akan tersusun surat keputusan rektor terkait dengan kurikulum yang berlaku di
program studi magister ilmu hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga
terjadi perubahan yang cukup mendasar tentang jumlah SKS untuk menyelesaikan
studi di program studi magister.” jelasnya.
Sementara Prof. Dr. Absori, S.H., Hum menyampaikan bahwa
permen nomor 53 tahun 2023 ini sebenarnya belum secara mainstream diberlakukan
di banyak tempat, tapi ternyata ada peninjauan kembali tentang permen tersebut,
oleh karena itu kita termasuk salah satu yang menunggu perubahan tersebut.
Salah satu perguruan tinggi yang sudah memberlakukan permen 53 baru Undip. Ia berpesan
agar kurikulum ini didraf dahulu untuk mengantisipasi, siapa tau dalam 2-3
minggu ini akan ada keputusan final terkait peraturan mentri tersebut. (Her)