Mengacu Hasil Putusan MA, GKR Wandansari : Kembali Pada Posisi Bebadan, Sesuai Hukum Adat Kraton

 GKR Wandansari, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Sasana Wilapa, Kraton Surakarta.

SOLO, JURNALKREASINDO.com – Mengacu hasil dari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), pada 8 Agustus 2024 atas konflik internal (keluarga) Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, mestinya menjadi titik terang penyelesaian sengketa hukum dilingkungan Kraton tersebut. Hal itu diungkapkan Pengageng Sasana Wilapa Kraton Surakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari, maka dengan demikian keputusan tersebut diharapkan mampu mengembalikan posisi hukum (lembaga/bebadan) adat kraton sesuai statusnya yang sekaligus membatalkan seluruh keputusan administratif dan struktural yang dianggap melawan hukum sejak tahun 2017.

Selain itu juga mengembalikan kondisi ‘guyub rukun’ keluarga kraton seperti sediakala, karena Putusan MA itu sudah berlangsung melalui proses hukum panjang selama 20 tahun, dimulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Peninjauan Kembali (PK). "Eksekusi pada 8 Agustus 2024 lalu menyatakan, bebadan  yang dibentuk berdasarkan SK Mendagri 2017 adalah ilegal. Artinya, semua keputusan yang lahir darinya, termasuk pengangkatan permaisuri dan putra mahkota, dinyatakan batal demi hukum," ujar Gusti Moeng (sebutan akrab GKR Wandansari) kepada wartawan, Kamis (10/4/2025), di Sasana Wilapa

Dampak langsung putusan itu menyebutkan, hanya Gusti Moeng yang diakui sebagai Pengageng Sasana Wilapa sesuai keputusan MA tahun 2004. jadi, Klaim pihak lain atas jabatan ini dinyatakan tidak sah. Gelar permaisuri dan putra mahkota yang diberikan, dinyatakan tidak sah menurut hukum. Kedua putra PB XIII diharapkan "Mampu saling mengisi dalam menjalin kerukunan, bukan malah diadu domba dan tidak perlu merasa superior. Seluruh kebijakan yang lahir dari SK ini, termasuk struktur kepengurusan kraton, dikembalikan ke format 2004” tuturnya

Menghormati Hukum

Menurutnya, semua itu tujuan utamanya untuk menciptakan keadilan dan ketertiban, sehingga dengan saling menghormati hukum, suasana di kraton akan kembali sejuk dan kondusif. Jadi, semua warga kraton mestinya harus mentaati hukum, baik hukum nasional maupun hukum adat, sebagai warga negara RI. “Proses hukum itu tidak berlangsung sehari dua hari saja, tetapi sudah hampir enam setengah tahun. Sejak kami disuruh keluar dari kraton, waktu itu tuduhannya, saya dianggap memalsukan jabatan saya sebagai Pengageng Sasana Wilapa” tandasnya

Dengan putusan hukum itu, berarti GKR Wandansari sebagai Pengageng Sasana Wilapa yang sah dan tugasnya melindungi Kraton Surakarta Hadiningrat dengan seluruh adat istiadatnya, termasuk hukum adatnya. Dengan harapan seluruh warga kraton akan terus dan saling menjaga sesuai hukum, adat, istiadat, tradisi dan budaya Kraton yang sudah berlangsung lama sebagai peninggalan para leluhur yang adiluhung dan semua ini juga sudah dilindungi hukum nasional dengan Lembaga Dewan Adat. (Hong)