KPH Dr. Eddy S. Wirabhumi, SH, MM,
saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.
SOLO,
JURNALKREASINDO.com – Memasuki bulan
September 2025 ini, memiliki makna yang tinggi
bagi Kraton Surakarta Hadiningrat, karena pada tanggal 1 September 1945 telah berjalan
80 tahun hingga sekarang , yaitu maklumat
Sri Paduka Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono (PB) XII.
Ketua Lembaga Hukum (LH) Kraton Surakarta Hadiningrat,
Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Dr. Eddy S. Wirabhumi, SH, MM kepada wartawan
mengatakan, sehubungan dengan maklumat itu sampai sekarang janji konstitusi
negara Indonesia tentang berlaku adil makmur, apalagi merata belum terpenuhi.
Kenyataanya, masyarakat
kecil semakin susah, sementara pihak
yang besar tambah mewah. Dicontohkan, bila ada re alokasi APBN atau APBD,
mestinya agar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat kecil. Jika masyarakat
kecil diperhatikan kesejahteraanya, maka negara akan mencapai adil dan makmur.“Tidak
berhenti kepada masyarakat saja, ini
akan berkonotasi lain” tuturnya
KPH Dr. Eddy S. Wirabhumi yang juga sebagai Ketua Umum
Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) juga menyampaikan, maklumat Keraton
Surakarta adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Sri Susuhunan Pakubuwono XII pada
tanggal 1 September 1945, yang menyatakan Negeri Surakarta Hadiningrat bersifat
kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
Bersifat Langsung
Serta menegaskan, bahwa kekuasaan dalam daerah tersebut
kembali ke tangan Susuhunan dan hubungan antara Surakarta dengan pemerintah
pusat bersifat langsung. Maklumat ini merupakan pernyataan dukungan terhadap
berdirinya Republik Indonesia dan dasar bagi tuntutan keistimewaan daerah
tersebut.
Kraton Surakarta, hingga kini masih
konsisten melestarikan tradisi dan budaya Jawa.
Poin-poin Utama Maklumat Pakubuwono XII (1945) itu sebagai
berikut :
1. Pernyataan Wilayah Istimewa: Sri Susuhunan Pakubuwono XII
menyatakan bahwa Negeri Surakarta Hadiningrat adalah daerah istimewa dari
Negara Republik Indonesia.
2. Dukungan untuk Pemerintah Pusat: Keraton Surakarta
menyatakan berdiri di belakang Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
3. Pengembalian Kekuasaan: Maklumat ini menegaskan bahwa
kekuasaan yang sebelumnya tidak berada di tangan Susuhunan, dengan sendirinya
kembali ke tangannya.
4. Hubungan Langsung dengan Pemerintah Pusat: Dinyatakan
bahwa hubungan antara Negeri Surakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat
Republik Indonesia bersifat langsung.
5. Arahan kepada Penduduk: Susuhunan memerintahkan seluruh
penduduk Negeri Surakarta Hadiningrat untuk bersikap sesuai dengan sabda
tersebut.
Konteks Sejarah
Maklumat ini dikeluarkan hanya empat hari setelah proklamasi
kemerdekaan Indonesia, menunjukkan dukungan cepat Keraton Surakarta terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan ini menjadi dasar bagi
masyarakat Surakarta untuk menuntut keistimewaan daerahnya dan menjadikan
Surakarta sebagai provinsi tersendiri. Maklumat ini menempatkan Surakarta
sebagai wilayah yang mengakui pemerintahan pusat Indonesia dan menjadi bagian
dari NKRI. (Hong)