80 Tahun Maklumat Paku Buwono XII, KPH Dr. Eddy Wirabhumi : Janji Konstitusi Negara Harus Ditepati

 

KPH Dr. Eddy S. Wirabhumi, SH, MM, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. 

SOLO, JURNALKREASINDO.com – Memasuki  bulan September 2025 ini, memiliki makna yang  tinggi bagi Kraton Surakarta Hadiningrat, karena pada tanggal 1 September 1945 telah berjalan  80 tahun hingga sekarang , yaitu maklumat Sri Paduka Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono (PB) XII.

Ketua Lembaga Hukum (LH) Kraton Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Dr. Eddy S. Wirabhumi, SH, MM kepada wartawan mengatakan, sehubungan dengan maklumat itu sampai sekarang janji konstitusi negara Indonesia tentang berlaku adil makmur, apalagi merata belum terpenuhi.

Kenyataanya,  masyarakat kecil semakin susah, sementara  pihak yang besar tambah mewah. Dicontohkan, bila ada re alokasi APBN atau APBD, mestinya agar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat kecil. Jika masyarakat kecil diperhatikan kesejahteraanya, maka negara akan mencapai adil dan makmur.“Tidak berhenti kepada masyarakat  saja, ini akan berkonotasi lain” tuturnya

KPH Dr. Eddy S. Wirabhumi yang juga sebagai Ketua Umum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) juga menyampaikan, maklumat Keraton Surakarta adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Sri Susuhunan Pakubuwono XII pada tanggal 1 September 1945, yang menyatakan Negeri Surakarta Hadiningrat bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Bersifat Langsung

Serta menegaskan, bahwa kekuasaan dalam daerah tersebut kembali ke tangan Susuhunan dan hubungan antara Surakarta dengan pemerintah pusat bersifat langsung. Maklumat ini merupakan pernyataan dukungan terhadap berdirinya Republik Indonesia dan dasar bagi tuntutan keistimewaan daerah tersebut.

Kraton Surakarta, hingga kini masih konsisten melestarikan tradisi dan budaya Jawa. 

Poin-poin Utama Maklumat Pakubuwono XII (1945) itu sebagai berikut :

1. Pernyataan Wilayah Istimewa: Sri Susuhunan Pakubuwono XII menyatakan bahwa Negeri Surakarta Hadiningrat adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.

2. Dukungan untuk Pemerintah Pusat: Keraton Surakarta menyatakan berdiri di belakang Pemerintah Pusat Republik Indonesia.

3. Pengembalian Kekuasaan: Maklumat ini menegaskan bahwa kekuasaan yang sebelumnya tidak berada di tangan Susuhunan, dengan sendirinya kembali ke tangannya.

4. Hubungan Langsung dengan Pemerintah Pusat: Dinyatakan bahwa hubungan antara Negeri Surakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Republik Indonesia bersifat langsung.

5. Arahan kepada Penduduk: Susuhunan memerintahkan seluruh penduduk Negeri Surakarta Hadiningrat untuk bersikap sesuai dengan sabda tersebut.

Konteks Sejarah

Maklumat ini dikeluarkan hanya empat hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, menunjukkan dukungan cepat Keraton Surakarta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan ini menjadi dasar bagi masyarakat Surakarta untuk menuntut keistimewaan daerahnya dan menjadikan Surakarta sebagai provinsi tersendiri. Maklumat ini menempatkan Surakarta sebagai wilayah yang mengakui pemerintahan pusat Indonesia dan menjadi bagian dari NKRI. (Hong)