SOLO,
JURNALKREASINDO.com – Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI)
Surakarta bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar
Dialog Konstitusi dengan tema “Negara Konstitusional yang Berkeadilan:
Manifestasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Hak Asasi Manusia”.. Acara
berlangsung pada Jumat (18/9/2026) di
Kampus II UNISRI, Ruang Seminar Lantai 7, dan diikuti sekitar 200 peserta.
Peserta terdiri dari
mahasiswa semester 3, 5, dan 7 serta dosen Fakultas Hukum UNISRI.Dialog
konstitusi ini dibuka secara resmi oleh Rektor UNISRI, Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd.
Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan pentingnya pemahaman konstitusi bagi
generasi muda, khususnya mahasiswa fakultas hukum. “Mahasiswa fakultas hukum
harus memahami bahwa konstitusi bukan hanya sekadar teks, tetapi menjadi dasar
negara dalam mewujudkan keadilan” ujarnya
Melalui dialog ini
diharapkan mahasiswa dapat memahami peran penting Mahkamah Konstitusi dalam
menjaga konstitusi dan melindungi hak asasi warga negara. Dekan Fakultas Hukum
UNISRI, Dr. Dora Kusumastuti, S.H., M.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini
merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi konstitusi bagi mahasiswa. “Melalui
dialog konstitusi ini, mahasiswa diajak untuk memahami lebih dalam bagaimana
putusan-putusan” katanya
Sehingga MK menjadi instrumen penting dalam mewujudkan
negara yang konstitusional dan berkeadilan, terutama dalam konteks perlindungan
HAM. Kami berharap kegiatan ini bisa memperkaya wawasan dan membentuk karakter
mahasiswa fakultas hukum yang kritis dan berintegritas. Dialog menghadirkan
narasumber dari Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. yang membahas
secara komprehensif mengenai peran MK sebagai pengawal konstitusi dan pelindung
hak-hak konstitusional warga negara.
Diskusi berlangsung interaktif, mahasiswa antusias
mengajukan pertanyaan terkait berbagai putusan MK yang berkaitan dengan
perlindungan HAM. Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UNISRI berharap dapat
terus memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dan mendorong kesadaran
konstitusi di kalangan mahasiswa sebagai calon penegak hukum di masa depan. (Her)


