Sebagian nasabah dan advokat dari LBH
IKAHUM UNISRI, berfoto bersama, seusai melaporkan Kospim Syariah, Karanganyar
kepada Polisi.
KARANGANYAR,
JURNALKREASINDO.com - Sedikitnya 40 orang anggota/nasabah Koperasi Simpan
Pinjam (Kospim) Syariah Karanganyar didampingi Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas
Slamet Riyadi (LBH IKAHUM UNISRI), mendatangi Polres Karanganyar untuk
melaporkan koperasi tersebut dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut para
nasabah, pihaknya mengalami kerugian
dalam program simpanan deposito yang hingga saat ini belum dicairkan.
Dengan demikian LBH IKAHUM UNISRI hadir, pada Rabu
(7/10/2026) di Polres Karanganyar untuk melakukan
pendampingan hukum tentang kasus tersebut, tim advoikat itu masing-masing Al
Ghozali, Bandung, dan Bayu. Menurut pengakuan
para pemberi kuasa menyampaikan, mereka
menempatkan sejumlah dana pada program Simpanan Deposito Koperasi Simpan Pinjam
Syariah Karanganyar. Atas penempatan dana tersebut, para anggota menerima
Warkat Deposito yang mencantumkan nilai simpanan dan waktu jatuh tempo
pencairan.
Namun, pihak Kospim Syariah aanganyar itu, kekita sudah
berulangkali di tagih, tidak pernah memberikan jawaban yang pasti, bahkan mengaku mengalami kerugian dalam program
simpanan deposito yang hingga saat ini belum dicairkan. Atas penempatan dana
tersebut, para anggota dijanjikan menerima Warkat Deposito yang mencantumkan
nilai simpanan dan waktu jatuh tempo pencairan. Dalam ketentuan yang mereka
terima, para anggota dijanjikan memperoleh keuntungan dalam bentuk bagi hasil
sesuai dengan program simpanan yang diikuti.
Namun, ketika warkat tersebut telah mencapai tanggal jatuh
tempo, menurut keterangan para korban, dana yang seharusnya dicairkan tidak
kunjung dibayarkan oleh pihak koperasi. Persoalan tersebut, menurut para
pemberi kuasa, bukan persoalan yang baru terjadi. Sebagian dari mereka telah
menunggu pencairan dana selama hampir lima tahun. Selama masa penantian
tersebut, para anggota mengaku telah berulang kali berupaya meminta penjelasan
dan penyelesaian kepada pihak pengurus koperasi.
Namun, menurut keterangan mereka, upaya tersebut belum
memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Selain persoalan pencairan
dana, para anggota juga mempertanyakan transparansi dan pertanggungjawaban
pengelolaan koperasi, termasuk mengenai pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan
(RAT). “Kami tidak memperoleh undangan RAT sebagaimana yang diharapkan sebagai
anggota koperasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, mengenai bagaimana
para anggota dapat menggunakan hak organisatorisnya untuk meminta
pertanggungjawaban pengurus” ujar Bayu, salah satu advokat LBH IKAHUM UNISRI
itu
Kerugian Mencapai Rp 30
Miliar
Berdasarkan data awal yang dihimpun oleh LBH IKAHUM UNISRI
dari para pemberi kuasa, nilai dana yang dipersoalkan dalam perkara ini
diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar. Nilai tersebut merupakan estimasi
kerugian pokok berdasarkan informasi dan dokumen awal yang disampaikan oleh
para pemberi kuasa dan belum termasuk potensi hak atas bagi hasil/keuntungan
sebagaimana yang dijanjikan dalam program simpanan. LBH IKAHUM UNISRI masih
melakukan verifikasi dan inventarisasi terhadap seluruh dokumen milik para
pemberi kuasa untuk memperoleh jumlah kerugian yang lebih akurat.
Selain persoalan dana simpanan yang belum dicairkan, LBH
IKAHUM UNISRI juga memperoleh informasi dan dokumen awal yang perlu didalami
lebih lanjut mengenai dugaan adanya peralihan atau penguasaan aset-aset yang
sebelumnya merupakan aset koperasi kepada pihak perseorangan/oknum tertentu.Terhadap
informasi tersebut, LBH IKAHUM UNISRI tidak ingin mengambil kesimpulan terlebih
dahulu. Namun, apabila informasi tersebut benar, maka hal tersebut merupakan
bagian penting yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui
status aset, proses peralihannya, pihak yang terlibat, dasar hukumnya, serta
apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya.
Serahkan Bukti Awal
Dalam pengaduan/laporan yang disampaikan kepada Kepolisian
Resor Karanganyar, para pemberi kuasa telah membawa sejumlah dokumen dan bukti
awal, antara lain dokumen yang berkaitan dengan simpanan, Warkat Deposito, serta
dokumen pendukung lainnya. LBH IKAHUM UNISRI akan terus melakukan inventarisasi
dan menyerahkan bukti-bukti tambahan apabila ditemukan fakta baru dalam proses
pendampingan.
Bagi LBH IKAHUM UNISRI, perkara ini tidak semata-mata
mengenai persoalan tidak dibayarnya sejumlah uang, tetapi juga menyangkut hak
anggota, transparansi pengelolaan koperasi, pertanggungjawaban pengurus, serta
dugaan adanya perbuatan yang berpotensi memiliki konsekuensi pidana. Melalui
pengaduan ini, LBH IKAHUM UNISRI meminta Polres Karanganyar untuk melakukan
pendalaman secara profesional terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk
menelusur i:
1. proses
penghimpunan dan penerimaan dana para anggota;
2. penerbitan dan
pencatatan Warkat Deposito;
3. status dan
pencatatan dana dalam pembukuan koperasi;
4. penggunaan dan
pengelolaan dana para anggota;
5. alasan tidak
dicairkannya dana setelah jatuh tempo;
6. pertanggungjawaban
Pengurus Koperasi;
7. pelaksanaan dan
mekanisme RAT;
8. status serta
penguasaan aset-aset koperasi; dan
9. kemungkinan adanya
perbuatan pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
LBH IKAHUM UNISRI menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian
kepada aparat penegak hukum. “Kami berharap Kepolisian dapat mengungkap perkara
ini secara terang, termasuk apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang harus
dimintai pertanggungjawaban secara hukum” tegas Bayu sembari menambahkan, sebagai tim pendamping hukum dari LBH IKAHUM
UNISRI, menegaskan bahwa pendampingan ini akan dilakukan secara serius dan
berkelanjutan.
LBH IKAHUM UNISRI bukan sekadar untuk mendampingi masyarakat
menagih haknya. Kami ingin memastikan seluruh fakta dibuka secara terang,
seluruh bukti diperiksa, dan apabila ditemukan unsur pidana, maka harus
diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Lbih dari itu, mengajak seluruh
pihak untuk menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada aparat
penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. “Keadilan bagi para
korban harus ditemukan melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan
dapat dipertanggungjawabkan. LBH IKAHUM UNISRI berkomitmen untuk terus mengawal
proses tersebut sampai diperoleh kejelasan dan keadilan bagi para pemberi kuasa”
pungkasnya. (Hong)


