JAKARTA
(JURNALKREASINDO) – Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang jenis dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan faktur pajak. Pengaturan kembali tersebut di antaranya
meliputi, perubahan klausul untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan
kewajiban mencantumkan identitas pemilik barang.
Penambahan
dokumen bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara
distribusi atas penjualan pulsa atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi
token atau voucer.
Pengaturan
tersendiri bagi surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak atas
barang kiriman, karena perbedaan mekanisme dengan Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) secara umum.
Penambahan
dokumen berupa bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar
daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE).
Penambahan
dokumen berupa surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan
BKP atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan
JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan
seluruh Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar
Penambahan
dokumen berupa Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang
mencantumkan identitas pemilik barang untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK).
Penambahan
dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP atau JKP
oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa yang berkedudukan di
tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan atau
perolehannya tidak dipungut PPN.
Penyesuaian
ketentuan bagi dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau
penyerahan BKP atau JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke
tempat lain dalam daerah pabean.
penambahan
dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP
atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penambahan dokumen berupa SSP untuk
pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan
berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
“Penambahan
beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur
pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena wajib pajak
tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri,” ungkap Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.
Lebih lanjut,
Neilmaldrin mengatakan bahwa dengan adanya aturan ini, DJP berharap dapat
mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib
pajak. Ketentuan lebih lanjut terkait dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan faktur pajak dapat dilihat di Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-16/PJ/2021 yang berlaku sejak 1 Agustus 2021. (Hah)