Suasana berlangsungnya vaksinasi
untuk anak usia 12 – 17 di Kutoarjo.
KUTOARJO (JURNALKREASINDO.COM) - Program vaksinasi menjadi salah satu upaya utama pemerintah dalam mengendalikan penyebaran virus Covid19. Data Kemenkes RI per tanggal 6 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB menyebutkan, capaian vaksin tahap pertama untuk anak umur 12-17 tahun sejumlah 2.352.907 atau baru 8,81 %, dari target capaian sebanyak 26 juta.
Anak di
dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), menjadi salah satu target utama
pemberian vaksinasi, karena kerentanan mereka selama berada di dalam lembaga.
Jumat (6/8) antara pukul 09.00 sampai 10.00 WIB terdapat 51 anak LPKA Klas 1
Kutoarjo dan 7 anak non LPKA mengikuti pelaksanaan vaksinasi Sinovac tahap pertama.
Kegiatan ini
kerjasama LPKA Kutoarjo dengan Kodim 07/08 Purworejo. Menurut Pasiter Kodim
07/08 Purworejo mewakili Dandim, Kapten InfS udirman mengatakan, Kodim memiliki
kuota vaksin 30 % untuk daerah Purworejo, termasuk didalamnya anak di LPKA
Kelas Kutoarjo.
Hasil proses
screening, terdapat 32 anak LPKA sudah berhasil mendapatkan vaksinasi tahap
pertama. Sedangkan 7 anak lainnya ditunda hingga 3 bulan kedepan, karena baru
sembuh dari Covid-19, sedangkan 4 anak ditunda, sebab bergejala batuk dan
pilek. Sedangkan 8 anak LPKA tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga belum
dapat mengakses vaksin.
Berjanji.
Pihak Kodim
bekerjasama dengan pihak LPKA berjanji untuk mengurus NIK bagi kedelapan anak
tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Setelah
divaksin anak-anak dilakukan observasi terlebih dahulu selama 30 menit, untuk
melihat apakah ada gejala pasca vaksin yang muncul.
“Senang,
karena bisa vaksin, tapi ada sakitnya sedikit, pegel-pegel dikit di tangan”
tutur RS (15 th) yang mendapatkan giliran vaksin pertama kali. Selama menunggu
giliran vaksin, anak-anak mengisi waktu dengan membaca buku sembari berjemur di
halaman LPKA.
Nantinya
sertifikat vaksin akan diberikan saat anak bebas dari LPKA, sehingga saat ini
sertifikat akan disimpan dulu oleh petugas LPKA, ungkap Sugiyanto, Bc.IP., SH.,
MH selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin di LPKA Kelas I
Kutoarjo. Pelaksanaan vaksin tahap kedua rencana akan dilaksanakan pada tanggal
3 September 2021 mendatang.
Sahabat
Kapas adalah pendamping psikososial anak juga ikut hadir mendampingi anak-anak
untuk mendapatkan vaksin. “Yang jelas kami bersyukur sekali anak-anak di LPKA
Kutoarjo akhirnya mendapatkan vaksinasi. Kami berharap kedelapan anak yang
tidak ber-NIK ini dapat segera mendapatkan akses vaksin juga, sebagai wujud
pemenuhan hak mereka atas kesehatan” ungkap Yuka Risa, Program Manager
Rehabilitasi Anak di Sahabat Kapas.
Beberapa
hari lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.02/III/15242/2021
tentang vaksin tanpa NIK. Merujuk surat ini, diharapkan anak di LPKA tanpa NIK
dapat tetap segera mendapatkan vaksin. Karena pada hakikatnya setiap anak
berhak mendapatkan layanan kesehatan dengan standart tinggi, berdasarkan Pasal
8 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 24 Konvensi Hak Anak, tambah Risa. (Djar)