Dr. Al Ghozali Hide Wulakada, S.H, MH,
ketika memberikan keterangan kepada wartawan.
KARANGANYAR ,
JURNALKREASINDO.com –Berdasarkan hasil penelusuran administrasi keuangan
desa dan pengakuan sejumlah pihak, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi
dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Agus Widodo (Kepala Desa
Jumapolo dan Jumadi (Bendahara Desa).
Kedua terlapor diduga bersekongkol mencairkan dana desa dari BPR Bank Daerah
Karanganyar tanpa persetujuan dan tanda tangan sah dari Pelapor selaku
Sekretaris Desa.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan
Surat Kuasa Khusus, ter tanggal 12 Agustus 2025, yang diberikan oleh Susilowati
sebagai Pelapor kepada Penerima Kuasa Dr. Al Ghozali Hide Wulakada, S.H., M.H.,
Arshad Jauhar Fiansyah, S.H, Lia Kurniawati, S.H Kesemuanya Advokat pada kantor
“HIDE LAW ASSOCIATE”, kemudian bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama untuk dan atas nama Pelapor Susilowati, S.E, selaku Sekretaris
Desa Jumantoro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
Susilowati beralamat di Dukuh Wates, RT 003 RW 009 Desa Jumapolo,
Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Dugaan tindak korupsi dengan cara pemalsuan tanda tangan telah dilaporkan
di Polres Karanganyar dan Laporan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri
Karanganyar, pada Selasa, 21 Oktober
2025. Kronologi peristiwa, yakni pada bulan April tahun anggaran 2025, Agus
Widodo (Kepala Desa) dan Jumadi (Bendahara Desa) melakukan pencairan dana desa
sebesar Rp. 110.000.000.
Pencairan dana desa tersebut dilakukan dalam dua tahap dari
Rekening Kas Desa di BPR Bank Daerah Karanganyar. Faktanya, Pelapor yaitu yang
juga berprofesi sebagai (Sekretaris Desa) tidak pernah menandatangani dokumen
SPP yang dimaksud. Berdasarkan pengakuan Jumadi, tanda tangan Pelapor telah
dipalsukan olehnya dan atas sepengetahuan dari Agus Widodo selaku Kepala Desa.
Menyalahgunakan
Kewenangan
Pengakuan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan
Tertulis yang diketahui oleh Nanik Rusmiyati. Amd. Keb (Kasi Kesra) dan Sugiyat
(Kasi Pemerintahan), serta dibubuhi cap basah Kantor Desa Jumantoro.Pencairan
pertama pada tanggal 17 April 2025 sebesar Rp.60.000.000,- dilakukan oleh
Jumadi (Bendahara Desa), sedangkan pencairan kedua pada tanggal 25 April 2025
sebesar Rp.50.000.000,- dilakukan langsung oleh Agus Widodo (Kepala Desa).
Dana tersebut tercantum dalam SPP untuk kegiatan Pembangunan
Taman Masuk Desa Di Dusun Wates 2.03.06 04 RT 05 tahun 2025. Bahwa realitanya
Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa hanya mengalokasikan Rp.87.048.000,- untuk
kegiatan dimaksud. maka dapat di duga pihak terkait mencoba memanipulasi system
dengan cara menghapus SPP panjar yang telah diajukan lalu membuat SPP ulang
dengan data yang sama.
Sehingga nominal Rp. 87.048.000,- tersebut dapat di cairkan
sebanyak dua kali di dalam tempo dan nominal yang berbeda dengan tujuan
menaikan limit SPP pencairan anggaran.” jelas Al Ghozali. Bahwa setelah
pencairan, lanjut Ghozali, SPP panjar tersebut tidak ada penyerapan dana yang
di pertanggung jawabkan dan hal tersebut berlangsung melebih 10 hari dari
ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan Jumadi (Bendahara Desa), dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Keterangan tersebut diperkuat oleh surat pernyataan yang dibuat oleh Saudara Jumadi (Bendahara Desa) pada tanggal 18 September 2025 serta terdapat keterangan dari pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar yang menyatakan bahwa Agus Widodo di duga turut menikmati dan menggunakan hasil pencairan dana tersebut.
Lebih lanjut Gozali menyampaikan, delik Pidana yang
Dilanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP : — Barang siapa membuat surat palsu
atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan
utang dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli, diancam pidana penjara
paling lama 6 tahun. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
: — Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. (Hong )


