Kepala Desa dan Bendahara Desa Jumapolo, Diduga Korupsi Dana Desa Melalui BPR Karanganyar

 

Dr. Al Ghozali Hide Wulakada, S.H, MH, ketika memberikan keterangan kepada wartawan. 

KARANGANYAR , JURNALKREASINDO.com –Berdasarkan hasil penelusuran administrasi keuangan desa dan pengakuan sejumlah pihak, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Agus Widodo (Kepala Desa Jumapolo  dan Jumadi (Bendahara Desa). Kedua terlapor diduga bersekongkol mencairkan dana desa dari BPR Bank Daerah Karanganyar tanpa persetujuan dan tanda tangan sah dari Pelapor selaku Sekretaris Desa.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus, ter tanggal 12 Agustus 2025, yang diberikan oleh Susilowati sebagai Pelapor kepada Penerima Kuasa Dr. Al Ghozali Hide Wulakada, S.H., M.H., Arshad Jauhar Fiansyah, S.H, Lia Kurniawati, S.H Kesemuanya Advokat pada kantor “HIDE LAW ASSOCIATE”, kemudian bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama Pelapor Susilowati, S.E, selaku Sekretaris Desa Jumantoro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.

Susilowati beralamat di Dukuh Wates, RT 003 RW 009 Desa Jumapolo, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Dugaan tindak korupsi  dengan cara pemalsuan tanda tangan telah dilaporkan di Polres Karanganyar dan Laporan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Karanganyar, pada Selasa,  21 Oktober 2025. Kronologi peristiwa, yakni pada bulan April tahun anggaran 2025, Agus Widodo (Kepala Desa) dan Jumadi (Bendahara Desa) melakukan pencairan dana desa sebesar Rp. 110.000.000.

Pencairan dana desa tersebut dilakukan dalam dua tahap dari Rekening Kas Desa di BPR Bank Daerah Karanganyar. Faktanya, Pelapor yaitu yang juga berprofesi sebagai (Sekretaris Desa) tidak pernah menandatangani dokumen SPP yang dimaksud. Berdasarkan pengakuan Jumadi, tanda tangan Pelapor telah dipalsukan olehnya dan atas sepengetahuan dari Agus Widodo selaku Kepala Desa.

Menyalahgunakan Kewenangan

Pengakuan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Tertulis yang diketahui oleh Nanik Rusmiyati. Amd. Keb (Kasi Kesra) dan Sugiyat (Kasi Pemerintahan), serta dibubuhi cap basah Kantor Desa Jumantoro.Pencairan pertama pada tanggal 17 April 2025 sebesar Rp.60.000.000,- dilakukan oleh Jumadi (Bendahara Desa), sedangkan pencairan kedua pada tanggal 25 April 2025 sebesar Rp.50.000.000,- dilakukan langsung oleh Agus Widodo (Kepala Desa).

Dana tersebut tercantum dalam SPP untuk kegiatan Pembangunan Taman Masuk Desa Di Dusun Wates 2.03.06 04 RT 05 tahun 2025. Bahwa realitanya Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa hanya mengalokasikan Rp.87.048.000,- untuk kegiatan dimaksud. maka dapat di duga pihak terkait mencoba memanipulasi system dengan cara menghapus SPP panjar yang telah diajukan lalu membuat SPP ulang dengan data yang sama.

Sehingga nominal Rp. 87.048.000,- tersebut dapat di cairkan sebanyak dua kali di dalam tempo dan nominal yang berbeda dengan tujuan menaikan limit SPP pencairan anggaran.” jelas Al Ghozali. Bahwa setelah pencairan, lanjut Ghozali, SPP panjar tersebut tidak ada penyerapan dana yang di pertanggung jawabkan dan hal tersebut berlangsung melebih 10 hari dari ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan Jumadi (Bendahara Desa), dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Keterangan tersebut diperkuat oleh surat pernyataan yang dibuat oleh Saudara Jumadi (Bendahara Desa) pada tanggal 18 September 2025 serta terdapat keterangan dari pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar yang menyatakan bahwa Agus Widodo di duga turut menikmati dan menggunakan hasil pencairan dana tersebut.

Lebih lanjut Gozali menyampaikan, delik Pidana yang Dilanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP : — Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : — Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. (Hong )