Adelin Lis ketika ditankap dan dijaga
polisi dengan ketat.
SOLO
(JURNALKREASINDO.COM) - Sejumlah pejabat di Kemenkumham memilih diam dan
melimpahkan kepada pejabat lainnya. Inspektur Jenderal Imigrasi, Razilu saat
dikonfirmasi terkait peristiwa itu malah menunjuk pejabat Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham, Khairuddin
untuk menjelaskan kepada media terkait kasus tersebut.
Khairuddin saat dihubungi mengaku akan mengkroscek informasi
tersebut. "Saya cek dulu atas kasusnya dan yang menanganinya, jelas dia
melalui pesan whatsapp. Namun saat ditelepon, Khairuddin enggan memberikan
respon. Terungkapnya kasus pembalakan liar dengan terpidana Adelin Lis, menguak
fakta baru.
Dia memilih bungkam dengan alasan sudah dijelaskan pejabat
yang berwenang, yakni Humas Ditjen Imigrasi. Mudahnya Adelin Lis kabur ke luar
negeri menggunakan paspor palsu menunjukkan lemahnya sistem administrasi dalam
penegakan hukum. Tamparan telak juga, ada dugaan oknum imigrasi yang nota bene
dibawah nuangan Kemenkumham diduga terlibat untuk meloloskan Adelin Lis kabur
ke luar negeri.
Perlu Komitmen
Advokat kondang dari Solo yang menjadi Korwil Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) Jateng, M Badrus Zaman SH MH menegaskan, perlu
komitmen tinggi dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam menangani berbagai
kasus besar seperti kasusnya Adelin Lis yang dimungkinkan menjerat pihak lain
yang terlibat.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung yang dapat
memulangkan Adelin Lis dari Singapura untuk menjalani hukuman atas putusan MA
dalam kasus pembalakan hutan di Mandailing Natal Sumatera Utara itu,"
tegas Badrus Zaman saat dikonfirmasi.
Adelin Lis akhirnya dijebloskan ke penjara untuk menjalani
eksekusi 10 tahun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelum ditangkap lebih
dulu dari Singapura diterbangkan ke Indonesia pada Juni 2021, ternyata Adelin
Lis memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi untuk bisa terbang ke
Singapura.
Kaburnya Adelin Lis ke luar negeri disinyalir atas peran
Sutrisno yang waktu itu sebagai Kakanwil Imigrasi, Jakarta Utara yang
menandatangani paspor palsu Adelin Lis dengan nama palsu Hendro Leonardi. Sutrisno yang kini menjabat sebagai Kepala
Biro Kepegawaian Kemenkumham saat dikonfirmasi berkali-kali tidak merespon atas
kejadian itu.
Buron 13 Tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adelin Lis alias Hendro
Leonardi, yang sudah 13 tahun buron pihak Kejaksaan Agung, akhirnya ditangkap
dan dipulangkan ke Indonesia, pada Juni 2021. Adelin Lis adalah owner PT Mujur
Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Dalam kasus pembalakan
liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Atas kasus tersebut, berdasar putusan MA, Adelin Lis divonis
10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana
reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi,
karena yang bersangkutan lebih dahulu kabur ke Singapura. (Njar)