Dr. RAHAYU SUBEKTI, SH, MHum : PEMULIHAN EKONOMI TIDAK HARUS MERUSAK LINGKUNGAN

 

Dr. Rahayu Subekti, SH, M.Hum, Pakar Hukum Lingkungan.

SOLO (JURNALKREASINDO) - Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Rahayu Subekti, SH, M.Hum menyatakan, peran serta masyarakat sangat penting dengan tindakan yang nyata dan dimulai dari diri sendiri.

Pemulihan Ekonomi tIdak harus merusak alam, sehingga pembangunan harus dilakukan secara terencana yang  didalamnya terdapat Aspek sosial, ekonomi  dan aspek Lingkungan hidup. “Harus diingat adanya keadilan” tandas Rahayu

Baik keadilan satu generasi dan antar generasi dalam pemanfaatan sumber daya alam, kata ahli hukum lingkungan Fakultas Hukum, UNS Surakarta ini, pada Sabtu (27/11/2021). Lebih lanjut Rahayu mengatakan, ini merupakan asas tanggung jawab negara.

Dimana negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan, negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dalam pelaksanaannya, menurut Rahayu, perlu dilakukan Prinsip kehati- hatian.

Karena ada jaminan hak asasi  oleh konstitusi atas lingkungan hidup yang baik. “Dan yang tidak kalah pentingnya  adalah peran dari masyarakat, dimulai dari diri sendiri dan tindakan yang nyata,” ungkapnya. (Eps)