Dr. Rahayu Subekti, SH, M.Hum, Pakar
Hukum Lingkungan.
SOLO (JURNALKREASINDO)
- Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Rahayu
Subekti, SH, M.Hum menyatakan, peran serta masyarakat sangat penting dengan
tindakan yang nyata dan dimulai dari diri sendiri.
Pemulihan Ekonomi tIdak harus merusak alam, sehingga pembangunan
harus dilakukan secara terencana yang
didalamnya terdapat Aspek sosial, ekonomi dan aspek Lingkungan hidup. “Harus diingat
adanya keadilan” tandas Rahayu
Baik keadilan satu generasi dan antar generasi dalam
pemanfaatan sumber daya alam, kata ahli hukum lingkungan Fakultas Hukum, UNS
Surakarta ini, pada Sabtu (27/11/2021). Lebih lanjut Rahayu mengatakan, ini
merupakan asas tanggung jawab negara.
Dimana negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup
rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan, negara menjamin hak
warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan
sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup. Dalam pelaksanaannya, menurut Rahayu, perlu dilakukan Prinsip kehati-
hatian.
Karena ada jaminan hak asasi
oleh konstitusi atas lingkungan hidup yang baik. “Dan yang tidak kalah
pentingnya adalah peran dari masyarakat,
dimulai dari diri sendiri dan tindakan yang nyata,” ungkapnya. (Eps)