MUHAMMADIYAH GELAR KELAS BISNIS ONLINE

 

Situasi berlangsungnya kelas bisnis online di di Balai Muhammadiyah Surakarta.

SOLO (JURNALKREASINDO.COM) - Majelis Ekonomi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surakarta menggelar acara Kelas Bisnis Online, Sabtu (4/12) di Balai Muhammadiyah Surakarta yang diikuti pelaku bisnis di lingkungan Muhammadiyah Surakarta.

“Kelas Bisnis online sengaja diperkenalkan dilingkungan  warga Muhammadiyah, agar warga Muhammmadiyah lebih bisa mengikuti dunia online. Kali ini dipandu oleh Fasilitator Gapura Digital : Traner Google,” ujar Ketua Majelis Ekonomi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surakarta, Umar Hasyim

Umar mengatakan, kali ini dipandu oleh Fasilitator Gapura Digital : Traner Google, Adimas Banjar. Tema yang diketangahkan adalah  Munculkan Produk Usahamu di Google. Adimas mengatakan, dirinya memulai usaha sebagai reseller produk oleh-oleh, fashion dan hobby, adalah mudah.

Google My Business

“Cara mudah agar ditemukan pelanggan anda, mudahnya Pelanggan menemukan bisnis Kita. Salah satunya melalui cara Google menampilkan bisnis anda, atau google my business” ujarnya sembari menambahkan, karena google bisnisku (google my business).

Adimas, saat menjelaskan kepada salah satu peserta yang mengikuti Kelas Bisnis Online.

Dapat Diakses di Semua Perangkat. “Melalui google bisnisku, kita dapat memastikan Calon pelanggan dapat menemukan anda,” ungkapnya.

Listing yang lengkap,  dapat menimbulkan tujuh kali pilihan, juga tujuh puluh persen  kunjungan dan 50 persen pertimbangan untuk membeli. Termasuk 3 alasan utama menggunakan Google Bisnisku,  antara lain mudah ditemukan pelanggan, Berhubungan langsung dengan pelanggan dan  mendapatkan pelanggan baru.

Dilarang Mempublikasikan Konten

Lebih lanjut Adimas Banjar mengatakan, Catatan penting bagi pemilik bisnis online adalah dilarang mempublikasikan konten berikut : Pertama, Konten yang memuat Informasi yang tidak akurat atau salah tentang bisnis anda atau layanan dan produk yang ditawarkan

Kedua, konten berkualitas rendah, tidak relevan, atau mengganggu. Misalnya, salah ejaan, penggunaan karakter yang menarik perhatian. Tiga, konten yang hanya berfokus pada promo khusus, harga dan penawaran penjualan.

Empat, konten yang menyinggung atau tidak pantas, juga menampilkan konten yang tidak sesuai dengan penjualan produk, layanan berbahaya dan illegal. (Eps)