REKTOR UNS BEBERKAN LIMA LANGKAH NYATA CEGAH KORUPSI DI KAMPUS

 


Rektor UNS Surakarta, beberkan 5 langkah cegah korupsi

SOLO  (JURNALKREASINDO.COM) – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho membeberkan langkah nyata yang dilakukan UNS dalam mencegah korupsi di kampus. Hal tersebut dipaparkan langsung di hadapan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Prof. Jamal memaparkan, langkah nyata UNS pada acara peluncuran platform Jaga Kampus yang dikembangkan oleh KPK. Platform ini dibuat guna meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan perguruan tinggi sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi. Berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW), tersangka korupsi di sektor pendidikan didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dominasi tersebut berlangsung selama lima tahun dari 2016 hingga 2021. Lebih dari 200 ASN di lingkungan pendidikan menjadi tersangka korupsi yang ditindak penegak hukum dalam kurun waktu tersebut. Jumlah tersangka korupsi di lingkungan pendidikan yang didominasi oleh ASN cukup tinggi. Hal itu mengindikasikan bahwa perlu adanya reformasi birokrasi di lingkungan pendidikan untuk mencegah terjadinya korupsi lainnya.

Lima Langkah

Menanggapi hal tersebut, Prof. Jamal menyampaikan, bahwa UNS memiliki lima langkah nyata untuk menangkal terjadinya korupsi. Kelima langkah tersebut di antaranya memberikan pendidikan antikorupsi, melakukan reformasi birokrasi, membentuk Satuan Pengawas Internal (SPI), membentuk Pusat Kajian Fakultas Hukum, dan membentuk Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako).

“Kami telah menyisipkan pendidikan antikorupsi pada beberapa mata kuliah. Materi yang diajarkan kami fokuskan untuk menekankan nilai-nilai antikorupsi yakni kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan,” jelas Prof. Jamal.

Selain memberikan pendidikan antikorupsi, UNS juga melakukan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi tersebut bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang responsibel, akuntabel, transparan, efektif, efisien, bersih, dan berkualitas serta menjunjung nilai-nilai keadilan tanpa diskriminasi dan nilai-nilai profesionalitas.

UNS juga membentuk SPI dan Pusat Kajian Fakultas Hukum untuk secara serius mencegah terjadinya korupsi. SPI berfungsi sebagai mitra Rektor untuk menyelidiki sejauh mana keuangan kampus dikelola. Selain itu, UNS juga membentuk pusat studi khusus membahas transparansi publik dan antikorupsi yang disebut Pustapako.

“Pustapako berupaya menjadi media dalam meningkatkan peran di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang berkaitan untuk mewujudkan pemerintah bebas dari korupsi,” ungkap Prof. Jamal dalam Peluncuran Jaga Kampus, Selasa (1/3/2022).

Kerja Utama

Pusat studi ini memiliki tiga program kerja utama. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya transparansi publik dan upaya pencegahan pemberantasan korupsi. Kedua, menyelenggarakan penelitian, diseminasi, dan pengabdian masyarakat yang didasarkan fakta untuk penguatan law enforcement , khususnya berkaitan dengan korupsi.

 Terakhir, menyelenggarakan kajian-kajian dan menjadi role model transparansi publik dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah nyata UNS ini diharapkan telah terlaksana dengan baik. Pihak kampus berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi publik dengan tujuan mencegah adanya korupsi di lingkungan UNS. (Eps)