Rektor UNS Surakarta, beberkan 5
langkah cegah korupsi
SOLO (JURNALKREASINDO.COM) – Rektor Universitas
Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho membeberkan langkah nyata
yang dilakukan UNS dalam mencegah korupsi di kampus. Hal tersebut dipaparkan
langsung di hadapan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Prof. Jamal memaparkan, langkah nyata UNS pada acara
peluncuran platform Jaga Kampus yang dikembangkan oleh KPK. Platform ini dibuat
guna meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan perguruan tinggi sehingga
diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi. Berdasarkan data yang dirilis
Indonesia Corruption Watch (ICW), tersangka korupsi di sektor pendidikan
didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dominasi tersebut berlangsung selama lima tahun dari 2016
hingga 2021. Lebih dari 200 ASN di lingkungan pendidikan menjadi tersangka
korupsi yang ditindak penegak hukum dalam kurun waktu tersebut. Jumlah
tersangka korupsi di lingkungan pendidikan yang didominasi oleh ASN cukup
tinggi. Hal itu mengindikasikan bahwa perlu adanya reformasi birokrasi di
lingkungan pendidikan untuk mencegah terjadinya korupsi lainnya.
Lima Langkah
Menanggapi hal tersebut, Prof. Jamal menyampaikan, bahwa UNS
memiliki lima langkah nyata untuk menangkal terjadinya korupsi. Kelima langkah
tersebut di antaranya memberikan pendidikan antikorupsi, melakukan reformasi
birokrasi, membentuk Satuan Pengawas Internal (SPI), membentuk Pusat Kajian
Fakultas Hukum, dan membentuk Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi
(Pustapako).
“Kami telah menyisipkan pendidikan antikorupsi pada beberapa
mata kuliah. Materi yang diajarkan kami fokuskan untuk menekankan nilai-nilai
antikorupsi yakni kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung
jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan,” jelas Prof.
Jamal.
Selain memberikan pendidikan antikorupsi, UNS juga melakukan
reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi tersebut bertujuan untuk menciptakan
birokrasi yang responsibel, akuntabel, transparan, efektif, efisien, bersih,
dan berkualitas serta menjunjung nilai-nilai keadilan tanpa diskriminasi dan
nilai-nilai profesionalitas.
UNS juga membentuk SPI dan Pusat Kajian Fakultas Hukum untuk
secara serius mencegah terjadinya korupsi. SPI berfungsi sebagai mitra Rektor
untuk menyelidiki sejauh mana keuangan kampus dikelola. Selain itu, UNS juga
membentuk pusat studi khusus membahas transparansi publik dan antikorupsi yang
disebut Pustapako.
“Pustapako berupaya menjadi media dalam meningkatkan peran
di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang
berkaitan untuk mewujudkan pemerintah bebas dari korupsi,” ungkap Prof. Jamal
dalam Peluncuran Jaga Kampus, Selasa (1/3/2022).
Kerja Utama
Pusat studi ini memiliki tiga program kerja utama. Pertama,
meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya transparansi
publik dan upaya pencegahan pemberantasan korupsi. Kedua, menyelenggarakan
penelitian, diseminasi, dan pengabdian masyarakat yang didasarkan fakta untuk
penguatan law enforcement , khususnya berkaitan dengan korupsi.
Terakhir,
menyelenggarakan kajian-kajian dan menjadi role model transparansi publik dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah nyata UNS ini
diharapkan telah terlaksana dengan baik. Pihak kampus berkomitmen untuk terus
meningkatkan transparansi publik dengan tujuan mencegah adanya korupsi di
lingkungan UNS. (Eps)