Pihak pengelola PIBS, ketika memberikan klarifikasi atas dugaan keliru kepada wartawan.
SOLO (JURNALKREASINDO.COM)
- Manajemen Pasar Ikan Balekambang Solo
(PIBS) yang memiliki legal standing yang sah sebagai Pengelola sebagai Mitra
Kerjasama Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah Kota Surakarta,
kini sudah mulai berkembang baik dan menjelang gemilang. Namun ‘pesaing’ sudah
meradang, sehingga membuat isu-isu negatif, maka PIBS berupaya meluruskan
informasi yang dinilai keliru
Ungkapan ini diutarakan Dra. Liesmianingsih didampingi Humas
PIBS Iwan, ketua Paguyuban Pasar ikan
Nusukan Miyono, serta sujumlah menagan pada Selasa (7/2/ 2023) kepada wartawan
di lokasi PIBS mengatakan, manajemen pengelola Pasar Ikan Balekambang Solo
(PIBS) memiliki legal standing yang sah sebagai Pengelola Pasar Ikan
Balekambang Solo menjelaskan, terkait beredarnya informasi dan pemberitaan,
maka pihaknya menanggapi sebagai klarifikasi.
Berdasarkan perjanjian kerja sama pemanfaatan dan
pengelolaan Gule Kepala Ikan Mas Agus berhak untuk melakukan memanfaatkan dan
mengelola fasilitas yang terdapat di Pasar Ikan Balekambang sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan
standar teknis yang berlaku. Mengadakan perubahan/rehabilitasi dan membangun
fasilitas tambahan baik bangunan permanen maupun tidak permanen di Pasar Ikan
Balekambang.
Dra. Liesmianingsih dengan semangat, rendah hati dan tetap tegar menghadapi masalah.
Setelah mendapatkan persetujuan Pihak Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) bahwa Pengelola Pasar Ikan Balekambang Melaksanakan kegiatan pemanfaatan Pasar Ikan Balekambang. Memberikan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerja sama kepada pihak Pemkot Surakarta . Manajemen PIBS dalam hal ini gule Kepala Ikan Mas Agus sudah melakukan penjualan ikan di dalam ruangan gedung (dengan konsep pasar higienis).
Takut Harga Ikan
Mahal
Namun penjualan ikan
dengan cara seperti ini justru tidak menarik bagi pembeli dan kemungkinan
mereka takut harga ikannya mahal. Kebetulan ada keinginan para pedagang ikan
Nusukan ingin bergabung dengan Pasar Ikan Balekambang. Keinginan tersebut
diakomodir pihak manajemen Akhirnya sejumlah pedagang ikan dari Nusukan bergabung dan berjualan ikan di luar gedung
dengan lapak-lapak atau los-los pada waktu malam hari
Hal itu dilaporkan kepada Pemkot Solo dan mengijinkan
pedagang Nusukan berdagang di PIBS, dengan nomor ijin No 2704220029433, tanggal
27 April 2022. Diketahui, Gule Kepala Ikan Mas Agus adalah pengelola Pasar Ikan
Balekambang yang sah secara nyata (de facto) maupun secara hukum (de yure). Gule
Kepala Ikan Mas Agus telah melakukan pengelolaan dan pemanfaatan PIBS sesuai ketentuan peraturan dan perjanjian kerjasama
pengelolaan dan pemanfaatan yang berlaku.
Salah satu piagam penghargaan, telah
diterima pihak pengelola PIBS.
Pengelola Pasar Ikan Balekambang telah melakukan
kewajiban-kewajibannya secara benar dan bertanggungjawab. Sebagai bukti
Pengelola Pasar Ikan Balekambang selalu membuat laporan keuangan tahunan dan
diaudit oleh Akuntan Publik setiap lima tahun sekali. Karenapembayaran kepada
Pemerintah Daerah Surakarta oleh pengelola PIBS sudah sesuai perjanjian.
Tidak Perlu
Dirisaukan
Maka dugaan pengelola tidak melaporkan dan atau membayarkan
hasil keuntungan pendapatan Pasar Ikan Balekambang tidak benar.Manajemen PIBS
menegaskan, pengelola PIB telah melaporkan dan membayar kewajibannya kepada
Pemerintah Daerah Surakarta. "Penetapan
Gule Kepala Ikan Mas Agus sebagai Pengelola PIBS, telah melalui proses dan
prosedur lelang yang sah. Sehingga untuk menyoal atau mencari-cari kesalahan
terhadap pengelolaan pasar ini tidak perlu dirisaukan” ujarnya
Sepanjang dalam
pengelolaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama. Liesmianingsih menambahkan,
dalam perjanjian telah diatur secara jelas hak dan kewajiban para pihak dan
segala hal yang terkait dengan perjanjian tersebut telah didasarkan pada
peraturan-peraturan yang berlaku dan relevan, "Kewajiban Pengelola kepada
Pemerintah Daerah Surakarta, berupa kontribusi tetap dan membagi keuntungan
pemanfaatan dan Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang sebesar 5% (lima persen)
setiap 5 (lima) tahun sekali.
Hasil keuntungan pemanfaatan dan pengelolaan adalah seluruh
penghasilan bersih pengelola Pasar Ikan Balekambang termasuk iuran-iuran yang
ditarik dari para pedagang setelah dikurangi pengeluaran operasional." Katanya
sembari menambahkan, jadi dugaan PIBS tidak
melaporkan dan atau membayarkan hasil keuntungan kepada Pemerintah Daerah Kota
Surakarta adalah tidak mendasar sama sekali, menyesatkan dan tendensius.
Musholla Tetap
Berfungsi
Pihak manajemen PIBS juga menuturkan, dugaan perubahan alih fungsi
musholla tidak terjadi. Musholla tetap
berfungsi sebagai tempat salat. Bahkan mushola di pindahkan dan ditata tempat
yang tepat dan menjadi lebih baik. Menyangkut adanya dugaan perubahan alih
fungsi tempat parkir menjadi los tempat jualan ikan dikatakan pihak manajemen
PIBS juga tidak benar. Karena parkiran tersebut masih berfungsi sebagai tempat
parkir di siang hari.
Namun pada malam hari digunakan sebagai tempat berjualan
ikan, hal ini bukan merupakan tindakan mengubah atau mengalihfungsikan tempat
parkir namun sebagai bentuk pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Kota Surakarta
secara maksimal untuk menjadi lebih produktif dan bermanfaat bagi Pengelola
maupun Pemerintah Kota Surakarta. Demikian pula dugaan tentang Pasar Ikan
Oprokan tidak benar, karena sebagai
Pengelola PIBS Gule Kepala Ikan
Mas Agus telah mengantongi izin Nomor Induk Berusaha : 2704220029433, tanggal
27 April 2022. ”Antara lain dengan kode KBLI : 47815, judul KBLI : Perdagangan
eceran kaki lima dan los pasar komoditi hasil perikanan" tandasnya (Her)