PASAR IKAN BALEKAMBANG BARU MENJELANG GEMILANG, ‘PESAING’ SUDAH MERADANG

 

 Pihak pengelola PIBS, ketika memberikan klarifikasi atas dugaan keliru kepada wartawan.

SOLO (JURNALKREASINDO.COM) - Manajemen  Pasar Ikan Balekambang Solo (PIBS) yang memiliki legal standing yang sah sebagai Pengelola sebagai Mitra Kerjasama Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah Kota Surakarta, kini sudah mulai berkembang baik dan menjelang gemilang. Namun ‘pesaing’ sudah meradang, sehingga membuat isu-isu negatif, maka PIBS berupaya meluruskan informasi yang dinilai keliru

Ungkapan ini diutarakan Dra. Liesmianingsih didampingi Humas PIBS Iwan, ketua Paguyuban Pasar  ikan Nusukan Miyono, serta sujumlah menagan pada Selasa (7/2/ 2023) kepada wartawan di lokasi PIBS mengatakan, manajemen pengelola Pasar Ikan Balekambang Solo (PIBS) memiliki legal standing yang sah sebagai Pengelola Pasar Ikan Balekambang Solo menjelaskan, terkait beredarnya informasi dan pemberitaan, maka pihaknya menanggapi sebagai klarifikasi.

Berdasarkan perjanjian kerja sama pemanfaatan dan pengelolaan Gule Kepala Ikan Mas Agus berhak untuk melakukan memanfaatkan dan mengelola fasilitas yang terdapat di Pasar Ikan Balekambang sesuai  dengan peruntukannya dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Mengadakan perubahan/rehabilitasi dan membangun fasilitas tambahan baik bangunan permanen maupun tidak permanen di Pasar Ikan Balekambang.

Dra. Liesmianingsih dengan semangat, rendah hati dan tetap tegar menghadapi masalah.

Setelah  mendapatkan persetujuan Pihak  Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) bahwa Pengelola Pasar Ikan Balekambang Melaksanakan kegiatan pemanfaatan Pasar Ikan Balekambang. Memberikan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerja sama kepada pihak Pemkot  Surakarta . Manajemen  PIBS dalam hal ini gule Kepala Ikan Mas Agus sudah melakukan penjualan ikan di dalam ruangan gedung (dengan konsep pasar higienis).

Takut Harga Ikan Mahal

 Namun penjualan ikan dengan cara seperti ini justru tidak menarik bagi pembeli dan kemungkinan mereka takut harga ikannya mahal. Kebetulan ada keinginan para pedagang ikan Nusukan ingin bergabung dengan Pasar Ikan Balekambang. Keinginan tersebut diakomodir pihak manajemen Akhirnya sejumlah pedagang ikan dari Nusukan  bergabung dan berjualan ikan di luar gedung dengan lapak-lapak atau los-los pada waktu malam hari

Hal itu dilaporkan kepada Pemkot Solo dan mengijinkan pedagang Nusukan berdagang di PIBS, dengan nomor ijin No 2704220029433, tanggal 27 April 2022. Diketahui, Gule Kepala Ikan Mas Agus adalah pengelola Pasar Ikan Balekambang yang sah secara nyata (de facto) maupun secara hukum (de yure). Gule Kepala Ikan Mas Agus telah melakukan pengelolaan dan pemanfaatan PIBS sesuai ketentuan peraturan dan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan yang berlaku.

Salah satu piagam penghargaan, telah diterima pihak pengelola PIBS.

Pengelola Pasar Ikan Balekambang telah melakukan kewajiban-kewajibannya secara benar dan bertanggungjawab. Sebagai bukti Pengelola Pasar Ikan Balekambang selalu membuat laporan keuangan tahunan dan diaudit oleh Akuntan Publik setiap lima tahun sekali. Karenapembayaran kepada Pemerintah Daerah Surakarta oleh pengelola PIBS sudah sesuai perjanjian.

Tidak Perlu Dirisaukan

Maka dugaan pengelola tidak melaporkan dan atau membayarkan hasil keuntungan pendapatan Pasar Ikan Balekambang tidak benar.Manajemen PIBS menegaskan, pengelola PIB telah melaporkan dan membayar kewajibannya kepada Pemerintah Daerah  Surakarta. "Penetapan Gule Kepala Ikan Mas Agus sebagai Pengelola PIBS, telah melalui proses dan prosedur lelang yang sah. Sehingga untuk menyoal atau mencari-cari kesalahan terhadap pengelolaan pasar ini tidak perlu dirisaukan” ujarnya

Sepanjang  dalam pengelolaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama. Liesmianingsih menambahkan, dalam perjanjian telah diatur secara jelas hak dan kewajiban para pihak dan segala hal yang terkait dengan perjanjian tersebut telah didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku dan relevan, "Kewajiban Pengelola kepada Pemerintah Daerah Surakarta, berupa kontribusi tetap dan membagi keuntungan pemanfaatan dan Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang sebesar 5% (lima persen) setiap 5 (lima) tahun sekali.

Hasil keuntungan pemanfaatan dan pengelolaan adalah seluruh penghasilan bersih pengelola Pasar Ikan Balekambang termasuk iuran-iuran yang ditarik dari para pedagang setelah dikurangi pengeluaran operasional." Katanya sembari menambahkan, jadi dugaan  PIBS tidak melaporkan dan atau membayarkan hasil keuntungan kepada Pemerintah Daerah Kota Surakarta adalah tidak mendasar sama sekali, menyesatkan dan tendensius.

Musholla Tetap Berfungsi

Pihak manajemen PIBS juga menuturkan, dugaan perubahan alih fungsi musholla  tidak terjadi. Musholla tetap berfungsi sebagai tempat salat. Bahkan mushola di pindahkan dan ditata tempat yang tepat dan menjadi lebih baik. Menyangkut adanya dugaan perubahan alih fungsi tempat parkir menjadi los tempat jualan ikan dikatakan pihak manajemen PIBS juga tidak benar. Karena parkiran tersebut masih berfungsi sebagai tempat parkir di siang hari.

Namun pada malam hari digunakan sebagai tempat berjualan ikan, hal ini bukan merupakan tindakan mengubah atau mengalihfungsikan tempat parkir namun sebagai bentuk pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Kota Surakarta secara maksimal untuk menjadi lebih produktif dan bermanfaat bagi Pengelola maupun Pemerintah Kota Surakarta. Demikian pula dugaan tentang Pasar Ikan Oprokan tidak benar, karena sebagai  Pengelola PIBS  Gule Kepala Ikan Mas Agus telah mengantongi izin Nomor Induk Berusaha : 2704220029433, tanggal 27 April 2022. ”Antara lain dengan kode KBLI : 47815, judul KBLI : Perdagangan eceran kaki lima dan los pasar komoditi hasil perikanan" tandasnya (Her)