ASPEK SOSIAL BUDAYA DAN LEGALITAS TAMAN WISATA JOGO KALI DIPERTANYAKAN

Dr. MS Kalono, SH, MSi mempertanyakan aspek sosial budaya dan legalitas taman Sunan Jogo Kali.

SOLO (JURNALKREASINDO.COM) Menyoal tentang keberadaan taman wisata Jogo Kali yang berlokasi dikawasan Kampung Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Solo yang disinyalir milik matan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo menimbulkan perbincangan dan pertanyaan masyarakat, baik ditinjau dari aspek budaya dan legalitasnya. “Taman tersebut menempati bantaran sungai Bengawan Solo karenanya kemudian menjadi rumor bahwa taman tersebut  diberi nama Sunan Jogo Kali” jelas Dr MS Kalono, SH, MSi salah satu praktisi hukum Kota Solo ini

Pernyataan Kalono tersebut diutarakan pada Senin (10/4/2023) disalah satu hotel di Colomadu, Karanganyar kepada sejumlah wartawan. Entah idenya dari mana taman tersebut diberi nama Taman Sunan Jogo Kali. Dinilai dari aspek budaya, nama itu menjadi salah satu ikon, bahwa Sunan Jogo Kali merupakan akronim dari Senajan Uripe Nandhang Atine Nelangsa Jejeg Ora Goyah Ora goreh KAnthi Lhambaran Iman. “Nama itu lebih familiar sebelumnya di kalangan rakyat Indonesia, yakni nama Sunan Kalijogo, juru dakwah dan anggota Wali Sanga” katanya

Beliaulah yang mendampingi Sultan Demak, Raden Patah, dan beliaulah yang mendakwahi Prabu Brawijya V hingga akhirnya bersyahadat masuk Islam. Beliau ulama besar yang dikenang hingga saat ini. Hampir tidak ada umat Islam di Indonesia yang tidak mengenal nama Sunan Kalijogo. “Maka tak pelak, jika kemudian nama Taman Sunan Jogo Kali menjadi kontroversi di kalangan umat Islam. Ada dua kontroversi yang berkembang di masyarakat, yakni aspek Sosial Budaya dan legalitas taman tersebut” paparnya 

Salah satu sudut di taman wisata Jogo Kali yang berdada d ibantaran sungai.

Secara semiotik, Sunan Kalijogo adalah ikon milik umat Islam yang dijunjung tinggi dan sangat dihormati sebagai Ulama, Juru Dakwah, Sunan dan wali Allah. Frase Sunan Jogo Kali memang berbeda dengan Sunan Kalijogo, namun jika dicermati secara hermeunatik, kata Kalono, akan dipahami bahwa maksud pemilihan frase Sunan Jogo Kali sengaja untuk membuat penafsiran mirip dengan Sunan Kalijogo. “Bahkan jika kita bertanya melalui chat GPT akan diperoleh keterangan bahwa Sunan Jogo Kali adalah murid Sunan Kalijogo. Berarti telah ada upaya sistematik melatih chat GPT bahwa Sunan Jogo Kali adalah murid Sunan Kalijogo” tandasnya

Disksi Sunan

Pemilihan diksi Sunan yang diartikan sebagai akronim dari Senajan Uripe Nandhang Atine Nelangsa, hal ini dapat dinilai sebagai bentuk merendahkan diksi Sunan. Diksi Sunan telah diserap lama menjadi kekayaan Bahasa Indonesia jauh sebelum Indonesia menjadi negara. “Secara bahasa berarti jalan dan kebiasaan. Sedangkan secara istilah, Sehingga Sunan memiliki pengertian orang yang memiliki kebiasaan, ucapan, perbuatan dan sifat-sifat nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam” tegasnya sembari menambahkan, Akronim Sunan sebagaimana tertulis di gambar payung Taman Sunan Jogo Kali sangat merendahkan Sunan yang sesungguhnya.

Secara legalitas, keberadaan taman itu menimbulkan pertanyaan, karena berada di bantaran sungai Bengawan Solo, Secara administrasi tempat tersebut masuk wilayah administrasi Kota Surakarta. Akan tetapi perijinan pengelolaan wilayah bantaran sepanjang Sungai Bengawan Solo merupakan kewenangan BBWS BS (Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo). Apakah BBWS BS telah menerbitkan ijin dan rekomendasi Taman kontroversial tersebut? Jika benar telah mendapatkan ijin atau rekomendasi dari BBWS BS, atas dasar apa penerbitannya?

Pembangunan taman dipinggir sungai besar membutuhkan teknis yang rumit. Apakah taman tersebut telah mendapatkan IMB? Jika sudah mendapatkan instansi mana yang menerbitkan? Sungai Bengawan Solo dari hulu di Wonogiri hingga hilir di Gresik adalah aset besar warisan budaya yang harus dijaga kelestariannya, sehingga tidak merusak warisan tersebut. Oleh karenanya untuk melestarikan Sungai Bengawan Solo telah didaftarkan sebagai cagar budaya. Apakah taman tersebut pembangunannya telah mendapatkan rekomendasi dari BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya)?. “Untuk menghindari kontroversi Taman Sunan Jogo Kali,  sebaiknya diberi nama kampung yang cukup unik dan memiliki arti sangat bagus, yakni pohon Pinang yang semerbak harum wangi, Pucang Arum, Taman Pucang Arum” pungkasnya. (Her)