Taman Jogo kali yang keberadaanya diduga dengan
alasan politik.
SOLO
(JURNALKREASINDO,COM) – Salah
satu pejabat BBWSBS ketika ditemui sejumlah wartawan dikantornya, terkesan mengelak.
Berdasar informasi, terdapat puluhan titik lokasi di
wilayah Solo Raya adanya bangunan liar menempati bantaran sungai, namun
terkesan pemangku kebijakan tak mampu mengatasinya. Menanggapi pelanggaran yang
terus menerus itu seolah para pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo
(BBWSBS) tutup mulut.
Apalagi ketika ditanyakan tentang
keberadaan taman Jogo Kali di wilayah Jebres, Solo yang dibangun oleh
mantan pejabat Kota Solo di bantaran sungai bengawan Solo, pejabat BBWSBS tidak
bersedia berkomentar tentang hal itu." Wah ini politik, saya tidak mau
jawab. No comment," jawab Sub Koordinasi Perencanaan Operasi dan
Pemiliharaan BBWSBS, Herawati Ana Purwaningsih ketika ditanya sejumlah awak
media di Karanganyar, baru-baru ini.
Sejumlah wartawan, ketika ingin menemui pejabat
BBWSBS di kantornya.
Bahkan pada Senin (10/4/2023) beberapa wartawan
mencoba untuk menemui Herawati di Kantor BBSWS, untuk mempertanyakan perihal
alas an politik yang pernah diungkapkan itu, terkesan menghindar. “Ibusedang
rapat dan tidak diketahui kapan selesainya” begitu kata Alim, salah satu staf Sub
Koordinasi Perencanaan Operasi dan Pemiliharaan BBWSBS itu
Penyebab Banjir
Banyaknya bangunan berdiri di bantaran atau
di bibir Sungai Bengawan Solo maupun di anak Sungai Bengawan Solo diduga
menjadi penyebab banjir serta
sedimentasi tanah, sehingga menimbulkan pendangkalan. Berdasar
informasi, terdapat puluhan titik lokasi di wilayah Solo Raya muncul bangunan
liar menempati bantaran sungai, namun terkesan pemangku kebijakan tak mampu
mengatasinya. Pelanggaran yang terus menerus itu seolah para pejabat Balai
Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) bungkam alias tutup mulut.
Pejabat BBWSBS itu juga enggan berkomentar
tentang kontruksi bangunan yang dibuat untuk Taman Rekreasi di wilayah Jebres,
Solo yang konon bangunan itu dibuat atas inisiasi mantan pejabat Kota Solo.Herawati
saat berada di Karanganyar lebih banyak memaparkan tentang aturan, termasuk
BBWSBS hanya mengeluarkan rekomendasi atas pemanfaatan sumber daya airnya.
Untuk izin lainnya hingga pemanfatan lahan
menjadi kewenangan dinas pemerintah kota terkait. Adapun soal keberadaan
bangunan yang berdiri di bantaran sungai beserta pemiliknya, lanjut Herawati,
BBWSBS telah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. "Memang
secara aturan boleh menggunakan sempadan sungai. Dimiliki juga boleh, mau
disertifikatkan juga boleh. Tapi, penggunaannya harus mengikuti kaidah,"
jelasnya saat di Karanganyar. (Her) .