Lurah Laweyan, Agus
Wahyu Purnomo Anwar.
SOLO
(JURNALKREASINDO.COM)–K eberadaan
dan status rumah mewah yang berdiri di bantaran sungai Jenes
yang berlokasi di Kelurahan Laweyan, Kecamatan laweyan , Solo disinyalir milik
pejabat Bank Indonesia (BI) itu disoal,
. Pasalnya, rumah itu sudah berdiri lama, namun
bangunannya cukup mewah. Sehingga wajar saja kalau sebagian warga bertanya
status rumah itu, namun sebagian warga yang lain mengetahui kalau rumah itu
milik Agus Marto Wardoyo , mantan pejabat BI.
Lurah Laweyan, Kecamatan Laweyan, Solo Agus
Wahyu Purnomo Anwar, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Selasa (4/4/2023) di kantornya mengatakan, rumah
mewah itu dibangun sejak zaman presiden SBY (soesilo Bambang Yudoyono) berkuasa. " Pastinya, tentang status
rumah itu saya kurang tahu dan takut salah," ujarnya.
Tentang status (hak) atas tanah itu warisan
atau jual beli, Agus mengaku tidak
mengetahui secara pasti, sebab saat Ia menjabat sebagai Lurah Laweyan, rumah
mewah milik Agus Marto Wardoyo sudah berada
disana (di bantaran sungai Jenes), Kampung Laweyan. “ Jadi rumah itu sudah
berstatus Hak Milik (bersertifikat) atau belum, saya tidak tahu” katanya
Rumah mewah yang disinyalir milik
pejabat BI ini, menjadi pertanyan karena ad di bantaran sungai.
Tetapi menurut data yang ada di Kantor Kalurahan
Laweyan itu dan berada di bantaran sungai ada puluhan bangunan rumah, namun
tanah tersebut masih pikukuh, belum bersertifikat dari Badan Pertanahan
Nasional (BPN), konon bangunan-bangunan diatas tanah itu merupakan tanah hak
warisan dari para leluhur mereka.. "Memang tanah, rumah dan bangunan lain
yang berada di Kampung Laweyan itu
banyak yang bersejarah, sebab kampung ini kampung tertua di Solo” jelasnya
Namun
sebagian warga, katanya, tanah milik mantan pejabat BI itu sudah bersertifikat
melalui notaris. Kalau masalah kepastiannya, saya pribadi juga belum tahu.
Selain saat itu saya belum jadi lurah di Laweyan, juga tidak mengetahui
prosedur akan kepengurusan surat tanah atau rumah. “Sehingga yang mengetahui
secara pasti pihak yang lebih tahu
pastinya Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), karena bantaran
sungai itu menjadi kekuasaan BBWSBS. berada di atas bantaran Sungai Jenes yang
melintas di Laweyan," jelas Agus Wahyu Purnomo Anwar.
Selain itu, karana tanah itu berada di
bantaran sungai, maka sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan BBWSBS untuk
mengeluarkan ijin, selanjutnya di teruskan ke Pemda Sukoharjo dan didaftarkan
ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk diterbitkan sertifikat. “Jadi
proses untuk mendapatkan status bangunan atau rumah yang menempati bantaran
sungai, proses awalnya harus diketahui BBWSBS, sebab aturan dan kewenangannya
BBWSBS ” tandasnya
Kendati banguan dan rumah tersebut sudah
berdiri lama dan permanen, tetap menjadi kewenangan BBWSBS mengenai
perijinannya "Yang saya ketahui, sesuai aturan pemerintah, bangunan di
atas bantaran sungai harus ada sepadan semisal jalan inspeksi sekitar dua meter
dari bibir sungai. Kebetulan di rumah Agus Marto Wardoyo itu pas berdiri di
bibir sungai” pungkasnya. (Her)