RUMAH MEWAH DI BANTARAN SUNGAI JENES DI SOAL, LURAH LAWEYAN : TIDAK TAHU STATUS SERTIFIKATNYA

 

Lurah Laweyan, Agus Wahyu Purnomo Anwar.

SOLO (JURNALKREASINDO.COM)K eberadaan dan status rumah mewah yang berdiri di bantaran sungai Jenes yang berlokasi di Kelurahan Laweyan, Kecamatan laweyan , Solo disinyalir milik pejabat Bank Indonesia (BI) itu disoal, . Pasalnya, rumah itu sudah berdiri lama, namun bangunannya cukup mewah. Sehingga wajar saja kalau sebagian warga bertanya status rumah itu, namun sebagian warga yang lain mengetahui kalau rumah itu milik Agus Marto Wardoyo , mantan pejabat BI.

Lurah Laweyan, Kecamatan Laweyan, Solo Agus Wahyu Purnomo Anwar, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Selasa  (4/4/2023) di kantornya mengatakan, rumah mewah itu dibangun sejak zaman presiden SBY (soesilo Bambang Yudoyono)  berkuasa. " Pastinya, tentang status rumah itu saya kurang tahu dan takut salah," ujarnya.

Tentang status (hak) atas tanah itu warisan atau jual beli,  Agus mengaku tidak mengetahui secara pasti, sebab saat Ia menjabat sebagai Lurah Laweyan, rumah mewah milik  Agus Marto Wardoyo sudah berada disana (di bantaran sungai Jenes), Kampung Laweyan. “ Jadi rumah itu sudah berstatus Hak Milik (bersertifikat) atau belum, saya tidak tahu” katanya

Rumah mewah yang disinyalir milik pejabat BI ini, menjadi pertanyan karena ad di bantaran sungai. 

Tetapi menurut data yang ada di Kantor Kalurahan Laweyan itu dan berada di bantaran sungai ada puluhan bangunan rumah, namun tanah tersebut masih pikukuh, belum bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), konon bangunan-bangunan diatas tanah itu merupakan tanah hak warisan dari para leluhur mereka.. "Memang tanah, rumah dan bangunan lain yang berada  di Kampung Laweyan itu banyak yang bersejarah, sebab kampung ini kampung tertua di Solo” jelasnya

 Namun sebagian warga, katanya, tanah milik mantan pejabat BI itu sudah bersertifikat melalui notaris. Kalau masalah kepastiannya, saya pribadi juga belum tahu. Selain saat itu saya belum jadi lurah di Laweyan, juga tidak mengetahui prosedur akan kepengurusan surat tanah atau rumah. “Sehingga yang mengetahui secara pasti pihak  yang lebih tahu pastinya Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), karena bantaran sungai itu menjadi kekuasaan BBWSBS. berada di atas bantaran Sungai Jenes yang melintas di Laweyan," jelas Agus Wahyu Purnomo Anwar.

Selain itu, karana tanah itu berada di bantaran sungai, maka sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan BBWSBS untuk mengeluarkan ijin, selanjutnya di teruskan ke Pemda Sukoharjo dan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk diterbitkan sertifikat. “Jadi proses untuk mendapatkan status bangunan atau rumah yang menempati bantaran sungai, proses awalnya harus diketahui BBWSBS, sebab aturan dan kewenangannya BBWSBS ” tandasnya

Kendati banguan dan rumah tersebut sudah berdiri lama dan permanen, tetap menjadi kewenangan BBWSBS mengenai perijinannya "Yang saya ketahui, sesuai aturan pemerintah, bangunan di atas bantaran sungai harus ada sepadan semisal jalan inspeksi sekitar dua meter dari bibir sungai. Kebetulan di rumah Agus Marto Wardoyo itu pas berdiri di bibir sungai” pungkasnya. (Her