BANYAK PEMBANGUNAN TAMAN WISATA DI SUKOHARJO, BELUM DAPAT REKOMENDASI DARI BPCB JAWA TENGAH

Dr. Kalono SH MSI (kiri) dan Nusa Aksara Daryono, ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

SUKOHARJO (JURNALKREASINDO.COM)  –  Masih banyak pembangunan distinasi  wisata yang belum mendapatkan rekomendasi dari wisata  dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Jawa Tengah. Seperti halnya distinasi wisata Benana Gardens, yang berada di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban Sukoharjo.  Padahal, sungai Bengawan Solo sebagai lanscape dari hulu sampai hilir sudah didaftarkan dikementerian tersebut.

“Dengan demikian, segala hal yang terkait dengan perubahan pembangunan dan lanscape diseluruh aliran  Bengawan Solo harus mendapatkan rekomendasi dari BPCB, sedangkan setelah di cek Benana Gardens sama sekali tidak berekomendasi” kata Nusa Aksara Daryono mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat Cagar Budaya Jayabaya Surakarta 

Gerbang masuk kawasan Distinasi Wisata Benana Gardens.  

Kepada sejumlah wartawan Nusa mengatakan, pihaknya mengutip surat dari BPCB Jawa Tengah menyebutkan, setelah melakukan kajian dan usulan pendaftaran bahwa Sungai Bengawan Solo sebagai Lanscafe Cagar Budaya dari hulu sampai hilir, pada tahun 2021. “Jadi kami meyakini taman Benana Garden ini tidak memiliki persyaratan legal formal dari BPCB, bahkan juga ijin BBWSBS, sehingga perlu dilakukan penertiban. Aapalagi  lokasinya berada di bantaran sungai Bengawan Solo, sehingga berpontensi banjir.

Merusak Cagar Budaya

Pernyataan Nusa ini didampingi praktisi hukum Dr. Kalono SH MSI, pada Sabtu (20/5) di kantor firma hukum MK & Colleague, Sukoharjo. Kalono menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, maka  taman wisata  tersebut memang belum ada rekomendasi dari BPCB, Jawa Tengah. Hal ini kata Kalono, berdasarkan  Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Cagar Budaya. “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok dan atau dari letak asal” jelasnya

Kalono juga mengatakan,  keberadaan Benana Gardens belum memiliki ijin dari BBWSBS, untuk masalah-masalah sepertiini harus segera ditindaklanjutnya, sebab jika tidak sekarang lantas kapan lagi, apa harus menunggu terjadinya suatu bencana, seperti bencana banjir atau longsor yang merusak lingkungan, sehingga mengakibatkan korban banjir di kawasan tersebut,karenabangunan tersebut berada di bibir Sungai Bengawan Solo”paparnya

Pendangkalan Sedimen

Masih banyaknya bangunan permanen di sempadan atau bantaran sungai bisa berdampak pendangkalan sedimen sungai hingga mengakibatkan banjir, seperti bangunan dan taman Benana Gardens yang berlokasi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo ini. “Keberadaan bangunan taman wisata itu sebelum dibangun, merupakan kebun pisang dan berada dikawasan padat bangunan penduduk” tambahnya

Selain itu juga ditegaskan pada  Pasal 105 UUCB yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500.000.000. Masalah-masalah seperti ini menurutnya masih banyak terjadi, yakni bangunan atau tempat wisata yang berada Bantaran sungai. Untuk itu BBWSBS (Balai Besar wilayah Sungai Bengawan Solo) dan instasi terkait untuk menertibkannya.  (Her)