Dr. Kalono SH
MSI (kiri) dan Nusa Aksara Daryono, ketika memberikan keterangan kepada
wartawan.
SUKOHARJO (JURNALKREASINDO.COM) – Masih banyak pembangunan distinasi wisata yang belum mendapatkan rekomendasi dari wisata dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Jawa Tengah. Seperti halnya distinasi wisata Benana Gardens, yang berada di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban Sukoharjo. Padahal, sungai Bengawan Solo sebagai lanscape dari hulu sampai hilir sudah didaftarkan dikementerian tersebut.
“Dengan demikian, segala hal yang terkait dengan perubahan pembangunan dan lanscape diseluruh aliran Bengawan Solo harus mendapatkan rekomendasi dari BPCB, sedangkan setelah di cek Benana Gardens sama sekali tidak berekomendasi” kata Nusa Aksara Daryono mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat Cagar Budaya Jayabaya Surakarta
Gerbang masuk
kawasan Distinasi Wisata Benana Gardens.
Kepada sejumlah wartawan Nusa mengatakan, pihaknya mengutip
surat dari BPCB Jawa Tengah menyebutkan, setelah melakukan kajian dan usulan
pendaftaran bahwa Sungai Bengawan Solo sebagai Lanscafe Cagar Budaya dari hulu
sampai hilir, pada tahun 2021. “Jadi kami meyakini taman Benana Garden ini tidak
memiliki persyaratan legal formal dari BPCB, bahkan juga ijin BBWSBS, sehingga
perlu dilakukan penertiban. Aapalagi lokasinya
berada di bantaran sungai Bengawan Solo, sehingga berpontensi banjir.
Merusak Cagar Budaya
Pernyataan Nusa ini didampingi praktisi hukum Dr. Kalono SH
MSI, pada Sabtu (20/5) di kantor firma hukum MK & Colleague, Sukoharjo.
Kalono menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, maka taman wisata tersebut memang belum ada rekomendasi dari BPCB,
Jawa Tengah. Hal ini kata Kalono, berdasarkan
Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Cagar Budaya. “Setiap orang dilarang
merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan,
kelompok dan atau dari letak asal” jelasnya
Kalono juga mengatakan, keberadaan Benana Gardens belum memiliki ijin
dari BBWSBS, untuk masalah-masalah sepertiini harus segera ditindaklanjutnya,
sebab jika tidak sekarang lantas kapan lagi, apa harus menunggu terjadinya
suatu bencana, seperti bencana banjir atau longsor yang merusak lingkungan,
sehingga mengakibatkan korban banjir di kawasan tersebut,karenabangunan
tersebut berada di bibir Sungai Bengawan Solo”paparnya
Pendangkalan Sedimen
Masih banyaknya bangunan permanen di sempadan atau bantaran
sungai bisa berdampak pendangkalan sedimen sungai hingga mengakibatkan banjir,
seperti bangunan dan taman Benana Gardens yang berlokasi di Desa Laban,
Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo ini. “Keberadaan bangunan taman wisata itu
sebelum dibangun, merupakan kebun pisang dan berada dikawasan padat bangunan
penduduk” tambahnya
Selain itu juga ditegaskan pada Pasal 105 UUCB yang menyatakan, setiap orang
yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500.000.000.
Masalah-masalah seperti ini menurutnya masih banyak terjadi, yakni bangunan
atau tempat wisata yang berada Bantaran sungai. Untuk itu BBWSBS (Balai Besar
wilayah Sungai Bengawan Solo) dan instasi terkait untuk menertibkannya. (Her)