TERDAMPAK PENATAAN PEMUKIMAN, TANPA GANTI RUGI, WARGA MOJO NEKAT AKAN TIDUR DI BALAIKOTA

 

Dr Kalono, SH, Msi didampingi warga Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon yang akan di gusur.

SOLO (JURNALKREASINDO.COM) Beberapa warga Mojo Rt 05/Rw II, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo yang terdampak penataan kota Solo, sampai sekarang belum diberikan ganti rugi atau dipindahkan disuatu kawasan yang layak, seperti sebagian warga sekampungnya yang lain. Diketahui, sebagian warga lain yang dampak penataan kota yang sama, telah dipindahkan ditempat yang lebih layak.

Memang sosialisasi itu telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu dan secara bertahap sebagian warga sudah dipindahkan dari rumahnya semula. Tetapi, ada sebagian lagi masih tinggal dan menempati rumahnya semula. Dengan berjalannya waktu,  mereka yang belum dipindahkan  ini pada bulan April 2023 ini mendapatkan surat dari Dinas Perrumahan dan kawasan Pemukiman (Perkim) yang isinya, justru malah rumah mereka akan dilakukan  penggusuran dengan batas waktu yang ditentukan.

Surat yang telah dikirimkan kepada Dinas Perkim, saat ditunjukan oleh Kalono.

Mendapatkan pengaduan dari warga Mojo seperti itu, Dr.Kalono, SH,Msi, selaku advokat yang mewakili sejumlah warga tersebut, lantas mengirim surat ke Dinas Perkim dengan tembusan kepada Walikota Solo, Kapolsek, Danramil, Camat Pasar Kliwon dan lainnya, untuk menyelesaikan perkara ini dengan adil. “Bahkan, kami akan membuat Posko di kampung itu untuk menerima pengaduan bagi warga yang mengalami nasib yang sama dengan yang dialami 3 warga Mojo yang mengadu kepada kami” ujarnya kepada wartawan siang itu

Menurut Kalono jika masalah ini tidak ditindaklanjuti, maka masalah ini masuk dalam katagori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Kota Solo, karena tidak memenuhi kebutuhan pokok warganya (manusia). Pernyataan Kalono kepada sejumlah wartawan, pada Jumat (19/5/2023) dikantornya itu dibenarkan oleh Hidayat, Faris dan Slameto warga Mojo yang mewakili beberapa warga yang mengalami nasib yang sama itu.


Inilah kondisi rumah Faris yang akan digusur Dinas Perkim

“Kami tidak diberi ganti rugi atau dipindahkan, seperti sebagian warga yang lain, malah justru rumah kami akan digusur. Lebih dari itu,aliran listrik 900 watt di rumah juga telah diputus oleh PLN. Terus kalau rumah kami digusur, kami mau tinggal dimana ?” kata Faris yang dibenar warga setempat sembari menambahkan, dengan demikian pihaknya minta keadilan, namun kalau keinginan mereka tidak dipenuhi, maka mereka akan nekat bersama-sama tidur di Balai Kota Surakarta. (Her)