3 RW PEMUKIMAN BANTARAN SUNGAI DI PAJANG AKAN DIRELOKASI, BENARKAH KETELEDORAN PENGAWASAN BBWSBS ?

 

Kasriyati didampingi Aiptu, SW. Dodo, ketika memberikan keterangan kepada wartawan. 

SOLO (JURNALKREASINDO.COM) – Kasi Pembangunan Kalurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo, Kasriyati didampingi Aiptu, SW. Dodo mengatakan, ada 3 RW yang menempati rumah di bantaran sungai diwilayah setempat rawan banjir, jika tiba musim penghujan.

“Untuk itu ada puluhan warga RW 4, 7 dan 14 bakal di relokasi dan dipindahkan di rumah susun. Hal ini sesuai dengan rencana Pemkot Surakarta, bahkan sudah dilakukan pendataan,namun untuk realisasinya belum diketahui pasti” kata asriyati kepada wartawan yang mengkofirmasi di kantornya

Perangkat  kelurahan Pajang kini  terus mengefektifkan sosialisasi agar warga tidak menempati rumah di sempadan sungai, tepatnya disepanjang Kali  Jenes, untuk tempat tinggal. "Cukup sulit, dalam memberikan pengetahuan untuk merelokasi warga dari bantaran sungai” lanjutnya

Kondisi seperti ini sudah berlangsung lama, mungkin Karena  BBWSBS (Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo) teledor dan pengawasannya kurang optimal dalam menjalankan fungsinya. Sehingga sejumlah tokoh masyarakat setempat, menilai merupakan BBWSBS.

Dibangun Parapet

Untuk  menahan terjadinya banjir, warga berharap bisa segera dibangun parapet atau pencegah banjir berupa bangunan penghalang meningginya air sungai, di sempadan Kali Jenes dan Premulung. Hal ini diusulkan, sebab warga yang berdomisili di wilayah 3 RW itu sering menjadi korban banjir.

Sementara warga yang tinggal di kawasan 3 RW itu sudah ada yang bersertifikat, namun juga ada sebagian yang menempati tanah liar di Bantaran Sungai.  Kasriyati juga mengatakan, BBWSBS dalam hal ini bisa berperan optimal untuk melakukan penataan ulang.

Termasuk  penertiban  dan pengecekan ulang ratusan bangunan yang berdiri di bibir sungai, seperti   jarak pemukiman yang bisa dibangun bibir sungai dan persyaratan lainnya. Jadi,  tentang hal ini bisa disimulasikan kepada aparat pemerentah desa setempat.

Agar bisa diteruskan disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masalah pemukiman yang menempati bantaran sungai ini, tidak menyulitkan  BBWSBS sendiri dalam menata dan merinci keberadaan bangunan tersebut, ketika ada rencana pemindahan pihak tata kota, Pemkot Surakarta. (Her)