Kondisi puluhan hunian di bibir
sungai, di wilayah kelurahan bumi itu.
SOLO
(JURNALKREASINDO.COM) – Kebijakan BBWSBS
(Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo) dalam melakukan peran penertiban dari
puluhan rumah yang berada di sepadan sungai dan sering mengalami banjir, kini
kembali dipertanyakan tentang proses mendapatkan sertifikat.
Pasalnya, warga yang tinggal di sepadan sungai sebagian besar
telah memiliki sertifikat tanah. Sehingga secara hukum mereka merasa sah dan
legal untuk menetap di bantaran sungai itu. “Disini sekurang-kurangnya ada 40
rumah yang sebagian besar sudah bersertifikat”
kata PLH Kasi Pemerintahan Pelayanan Publik dan Trantib kelurahan Bumi,
Meita Dwi Ratnasari
Meita Dwi Ratnasari, ketika memberikan
keterangan kepada wartawan.
Ungkapan Meita itu diutarakan ketika ditemui sejumlah
wartawan dikantornya, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo. Padahal, rumah-rumah hunian itu sangat rawan
banjir, bila musim penghujan tiba, “Disini ada tiga RW yang rumahnya sering
dilanda banjir pada saat-saat tertentu” ujarnya
Berbahaya dan Banjir
Kendati demikian para warga tersebut enggan meninggalkan
atau menjual rumahnya, karena rumah itu sudah lama ditempati secara turun
temurun dari nenek moyangnya. Perangkat
kelurahan Bumi sudah berulangkali mengefektifkan sosialisasi agar warga tidak
menempati rumah di sempadan sungai.
Namun mereka selalu beralasan, malah ada beberapa warga yang
menempati tanah liar dan sudah bertahun-tahun, justru ingin mendapatkan
sertifikat. Padahal mereka menempati rumah-rumah
tepat dibibir sungai itu sangat berbahaya jika musim penghujan dan banjir.
Tepatnya rumah-rumah itu berada dipinggir Kali Jenes dengan kondisi air yang kotor dan
tercemari limbah produksi batik yang berada disekitarnya. "Cukup sulit,
dalam memberikan pengertian kepada mereka untuk pindah dari bantaran sungai” tuturnya
Menahan Banjir
Kondisi seperti ini sudah berlangsung lama, mungkin
Karena BBWSBS lalai dan pengawasannya
kurang optimal dalam menjalankan fungsinya. Sementara disepanjang sungai Jenes
di wilayah Kelurahan Bumi itu belum di talut.
Papan nama tanah milik pemerintah yang
berada disekitar kali jenes.
Dimana talut itu berfungsi untuk menahan terjadinya banjir, warga berharap
bisa segera dibangun parapet atau pencegah banjir berupa bangunan penghalang
meningginya air sungai, di sempadan Kali Jenes tersebut. Hal ini diusulkan,
sebab warga yang berdomisili di wilayah RW V, VI dan VII itu sering menjadi korban banjir.
Warga setempat berharap, BBWSBS dalam hal ini bisa berperan
optimal untuk melakukan penataan ulang. Termasuk penertiban
dan pengecekan ulang puluhan rumah yang berdiri di bibir sungai, dengan jarak hunian yang bisa dibangun dibibir
sungai dan persyaratan lainnya. (Her)