Para narasumber DALAM seminar cara cegah bullying, di Unsri Surakarta.
SOLO
(JURNALKREASINDO.COM) – Dalam rangka memperingati dies natalis ke-43,
Universitas Slamet Riyadi (Unisri ) Surakarta menggelar seminar nasional dengan
tema’All About Bullying: Stop Bullying Dalam Dunia Pendidikan’di kampus
setempat.
Seminar yang dikemas dalam talk show dan dibuka Wakil Rektor
Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja sama Dr Joko Pramono itu diikuti 150
peserta, siswa SMA dan SMK se Surakarta serta perwakilan organisasi
kemahasiswaan Unisri.
Dr Joko Pramono menjelaskan, seminar sosialisasi stop
bullying itu bertujuan memberikan pemahaman tentang dampak buruk bullying
terhadap peserta agar tidak melakukan bullying antar sesama sehingga tidak
merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Dengan adanya seminar anti bullying ini, para peserta
diberi pengetahuan dan diharapkan dapat berperan aktif dalam membangun kultur
pendidikan yang kondusif, berprestasi, saling menghargai dan jauh dari tindakan
bullying," kata Dr Joko Pramono.
Kepentingan Anak
Adapun narasumber pada seminar adalah Mohammad Reza dari
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Sekretaris DPC PERADI Sukoharjo Kusuma
Retnowati SH, Mahasiswa Fakultas Hukum Unusri Angelina Esuko Putri dan
moderatori Dr Oktiana Handini.
Dikatakan Angelina Esuko Putri, ada beberapa jenis
perundungan (bullying), yakni kontak fisik langsung, kontak verbal langsung,
prilaku nonverbal langsung, prilaku nonverbal tidak langsung, cyber bullying,
dan pelecehan seksual.
Sementara itu, Mohammad Reza memapangatakan, bullying di
televisi kerap terjadi di acara sinetron. Maka dari itu, setiap program siaran
wajib melindungi kepentingan anak/remaja. Karena itu, program siaran dilarang
melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.
Tidak Pantas
"Selain itu, program siaran dilarang menampilkan muatan
yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau
membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan
sehari-hari," kata Reza.
Ada 5 cara mencegah bullying, yakni mengedukasi tentang
pemahaman bullying, menciptakan ruang aman untuk teman sebaya, adanya
pendampingan untuk pencegahan maupun tindakan tegas untuk korban dan pelaku
bullying, membangun kesadaran kolektif sebaya dan tidak memberi ruang bagi pelaku.
"Dari aspek hukum, pelaku bullying bisa dijerat
menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak dan atau KUHP yang acaman
hukumannya tidak main-main dan cukup berat sehingga akan membuat efek jera
kepada para pelaku," kata Kusuma Retnowati. (Her)