HENRY INDRAGUNA KEMBALI BERPRESTASI, RAIH GELAR PROFESOR DARI UNISSULA

 

Prof.Dr. Henry Indraguna, kembali meraih gelar profesor dari Unissula, Semarang. 

SEMARANG (JURNALKREASINDO.COM) - Dr Henry Indraguna,  anggota tim ahli bidang hukum dan perundang undangan dewan pertimbangan Presiden RI, kembali meraih gelar profesor kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Surat Keputusan (SK) profesor tersebut diserahkan langsung Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto SH MH di kampus Unissula.

Hal ini diterima, pada Senin (25/3/2024), karena Hery  telah berkontribusi penting dan membuat banyak karya luar biasa. sumbangsihnya antara lain, merefleksikan dan menguraikan akar masalah dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan moral anti korupsi yang holistik. “Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi ancaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara” ungkapnya

Korupsi , kata Henry layaknya kanker yang telah menjalar dalam seluruh kehidupan tata negara ini.Sedangkan , akar persoalan yang telah mengakibatkan wabah persoalan korupsi itu, adalah krisis moralitas pada kehidupan sosial masyarakat yang telah jauh dari ajaran nilai nilai Pancasila. Keadilan Pancasila lahir, sebagai keadilan yang mengakomodir pemenuhan hak dalam skala manusia.

Menghindari Korupsi

Jadi, secara personal (individu) sekaligus manusia sebagai anggota masyarakat dan sebagai bagian dari bangsa dan negara, serta manusia dalam konteks mahluk yang berketuhanan. Termasuk pemenuhan hak untuk hidup sehat melalui penyelenggaran politik hukum anti korupsi yang berkeadilan.

Salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan, terutama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar menghindari korupsi, yaitu dibutuhkan sistem pendidikan moral anti korupsi yang ia sebut sebagai pendidikan moral anti korupsi yang holistic. Holistic anti-corruption education system tersebut itu,  melihat pada aspek pengetahuan (moral knowing).

Selain itu juga perasaan (moral feeling), dan tindakan (moral action) secara koheren dan integral secara filosofis, sosiologis, maupun secara teologis. Untuk itu, Ia mendorong para pendidik di Indonesia untuk menggelorakan pendidikan antikorupsi.  “Mari kita gigih dalam mengembangkan ilmu dan pengetahuan, sehingga dapat membawa Indonesia maju dan sejahtera. Utamanya ilmu hukum anti korupsi” tandasnya. (Hong)