KASUS PENCABULAN ANAK, KOMNAS PA JATENG : IBU KANDUNG KORBAN DIDUGA TURUT MELAKUKAN TINDAK PIDANA

 

Dhony Fajar Fauzi, SH.MH (paling kanan) didampingi Rosalia Esther Dini Kusuma (nomor tiga dari kiri dan jajarannya, ketika memberikan keterangan pers. 

SOLO (JURNALKREASINDO.COM) – Menanggapi terjadinya kasus pencabulan anak yang saat ini tengah berjalan dipersidangan Pengadilan Negeri Surakarta, bernomor perkara 62/PIDSUS/2024/PN.SKT dengan terdakwa SK (70), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) provinsi Jawa Tengah (Jateng) angkat bicara. “Kami mengapresiasi atas kinerja kepolisian Polres Surakarta yang bergerak cepat, hingga dalam waktu cepat pula perkara ini dapat disidangkan” kata Dhony Fajar Fauzi, SH.MH, ketua Komnas PA Jateng kepada wartawan

Ungkapan Dhony itu, diutarakan pada Rabu (22/5/2024) dikantornya Jl Tj Raya, Karangasem, Laweyan, Solo. Dhony mengatakan, dari informasi yang beredar di masyarakat tentang dugaan keterlibatan ibu kandung korban AS (63), maka Komnas PA Jateng melakukan investigasi dengan mewawancarai beberapa tetangga AS dan juga mempelajari isi dari surat dakwaan jaksa penuntut umum atas dasar tersebut.”Dari hasil investigasi kami dan jateng menarik hipotesis, bahwa ibu kandung korban AS, patut dianggap turut serta dalam tindak pidana pencabulan anak” tandasnya

Karena hal itu dilakukan AS dengan sadar, kecuali jika AS melakukan hal tersebut dibawah ancaman, sebagaimana yang AS utarakan saat bertemu dengan Ketua Komnas PA Kota Surakarta, Rosalia Esther Dini Kusuma  di Polres Surakarta. “Untuk bisa memastikan, apakah pernyataan AS benar-benar dibawah ancaman atau tidak, maka kami menghimbau adanya ahli yang tersumpah, untuk  memberikan keterangan jika as selama bertahun-tahun membiarkan anak kandung dicabuli oleh ayah tirinya karena adanya tekanan dan ancaman” tegas Dhony yang didampingi Rosalia dan jajarannya

Eksploitasi Anak

Dengan adanya tindak eksploitasi anak yang dilakukan oleh ibu korban AS terhadap anak kandungnya. Maka Polisi perlu membuka kembali penyidikan kembali terhadap  AS. Ia harus ikut bertanggungjawab,, karena melakukan pembiaran, bahkan membantu SK untuk menjalankan tindak pencabulan terhadap korban GK (21) dan yang berlangsung selama 9 tahun. “Karena pengungkapan kasus ini belum lengkap, ibaratnya layaknya orang sudah berdandan, namun lupa belum pakai celana, sehingga tidak pas atau kurang tepat” ujar Dhony sembari berkelakar

Sementara itu menurut Ema (sebutan akrab Rosalia Esther Dini Kusuma)menegaskan, Komnas PA kota Surakarta fokus melakukan pendampingan terhadap korban dan untuk kedepan bersama dengan Unit PPA Polres Surakarta, DP3AP2KB Surakarta, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan pendampingan psikologi. “Kami tetap terus mengawal dan melakukan pendampingan Korban GK, sebab tugas kami memang melakukan pendampingan terhadap anak yang bermasalah” ujar Ema

Sidang pencabulan anak tiri tersebut digelar dan hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri Surakarta, dengan Hakim Ketua, Nur Yusni, SH dan JPU (jaksa penuntut Umum) Zunaidah, SH. Terpisah, pengacaranya terdakwa SK, Dr.Ary Sumarwono, SH.MH menjelaskan, kasus pencabulan anak tiri ini berlangsung sejak korban lulus SMP. “Hal itu dilakukan, karena adanya kesempatan, sebelummenikah dengan AS terdakwa SK berstatus duda dan menikah dengan AS, janda beranak satu bernama GK.

Mereka menikah tahun2009. Ketika itu korban masih berusia sekitar 7 tahun. Setelah menikah, ketiganya tinggal bersama dalam satu rumah, di Kampung Sidomulyo, Banyuanyar, Kadipiro, Solo. “Selama tinggal serumah, ketiganya tidur satu kamar dan berjalannya waktu, SK timbul hasrat birahinya untuk mencabuli GK, namun awalnya ketika hasrat itu mau dilakukan, justru diketahui AS yang awalnya melarang, karena korban masih belum cukup umur” jelas Ary

 Namun, setelah beberapa tahun kemudian, setelah GK sudah lulus SMP baru terdakwa diijinkan AS untuk melakukan tindpencak abulan. Bahkan saat melakukan hubungan badan pertama  kali, AS malah dengan sadar ikut membantu memegangi tangan korban yang  saat itu terjadi  di ruang tamu didepan televisi. Setelah kejadian itu, maka perbuatan pencabulan itu berlangsung berulangkali dan dalam waktu  lama, sehingga menjadikan sesuatu kebiasaan. (Her)