Dhony Fajar Fauzi, SH.MH (paling
kanan) didampingi Rosalia Esther Dini Kusuma (nomor tiga dari kiri dan jajarannya,
ketika memberikan keterangan pers.
SOLO
(JURNALKREASINDO.COM) – Menanggapi terjadinya kasus pencabulan anak yang
saat ini tengah berjalan dipersidangan Pengadilan Negeri Surakarta, bernomor
perkara 62/PIDSUS/2024/PN.SKT dengan terdakwa SK (70), Komisi Nasional Perlindungan
Anak (Komnas PA) provinsi Jawa Tengah (Jateng) angkat bicara. “Kami mengapresiasi
atas kinerja kepolisian Polres Surakarta yang bergerak cepat, hingga dalam
waktu cepat pula perkara ini dapat disidangkan” kata Dhony Fajar Fauzi, SH.MH,
ketua Komnas PA Jateng kepada wartawan
Ungkapan Dhony itu, diutarakan pada Rabu (22/5/2024)
dikantornya Jl Tj Raya, Karangasem, Laweyan, Solo. Dhony mengatakan, dari
informasi yang beredar di masyarakat tentang dugaan keterlibatan ibu kandung
korban AS (63), maka Komnas PA Jateng melakukan investigasi dengan mewawancarai
beberapa tetangga AS dan juga mempelajari isi dari surat dakwaan jaksa penuntut
umum atas dasar tersebut.”Dari hasil investigasi kami dan jateng menarik
hipotesis, bahwa ibu kandung korban AS, patut dianggap turut serta dalam tindak
pidana pencabulan anak” tandasnya
Karena hal itu dilakukan AS dengan sadar, kecuali jika AS
melakukan hal tersebut dibawah ancaman, sebagaimana yang AS utarakan saat
bertemu dengan Ketua Komnas PA Kota Surakarta, Rosalia Esther Dini Kusuma di Polres Surakarta. “Untuk bisa memastikan,
apakah pernyataan AS benar-benar dibawah ancaman atau tidak, maka kami
menghimbau adanya ahli yang tersumpah, untuk memberikan keterangan jika as selama
bertahun-tahun membiarkan anak kandung dicabuli oleh ayah tirinya karena adanya
tekanan dan ancaman” tegas Dhony yang didampingi Rosalia dan jajarannya
Eksploitasi Anak
Dengan adanya tindak eksploitasi anak yang dilakukan oleh
ibu korban AS terhadap anak kandungnya. Maka Polisi perlu membuka kembali
penyidikan kembali terhadap AS. Ia harus
ikut bertanggungjawab,, karena melakukan pembiaran, bahkan membantu SK untuk
menjalankan tindak pencabulan terhadap korban GK (21) dan yang berlangsung selama
9 tahun. “Karena pengungkapan kasus ini belum lengkap, ibaratnya layaknya orang
sudah berdandan, namun lupa belum pakai celana, sehingga tidak pas atau kurang
tepat” ujar Dhony sembari berkelakar
Sementara itu menurut Ema (sebutan akrab Rosalia Esther Dini
Kusuma)menegaskan, Komnas PA kota Surakarta fokus melakukan pendampingan terhadap
korban dan untuk kedepan bersama dengan Unit PPA Polres Surakarta, DP3AP2KB Surakarta,
serta instansi terkait lainnya untuk memberikan pendampingan psikologi. “Kami
tetap terus mengawal dan melakukan pendampingan Korban GK, sebab tugas kami
memang melakukan pendampingan terhadap anak yang bermasalah” ujar Ema
Sidang pencabulan anak tiri tersebut digelar dan hingga kini
masih berproses di Pengadilan Negeri Surakarta, dengan Hakim Ketua, Nur Yusni,
SH dan JPU (jaksa penuntut Umum) Zunaidah, SH. Terpisah, pengacaranya terdakwa SK,
Dr.Ary Sumarwono, SH.MH menjelaskan, kasus pencabulan anak tiri ini berlangsung
sejak korban lulus SMP. “Hal itu dilakukan, karena adanya kesempatan,
sebelummenikah dengan AS terdakwa SK berstatus duda dan menikah dengan AS,
janda beranak satu bernama GK.
Mereka menikah tahun2009. Ketika itu korban masih berusia
sekitar 7 tahun. Setelah menikah, ketiganya tinggal bersama dalam satu rumah,
di Kampung Sidomulyo, Banyuanyar, Kadipiro, Solo. “Selama tinggal serumah, ketiganya
tidur satu kamar dan berjalannya waktu, SK timbul hasrat birahinya untuk
mencabuli GK, namun awalnya ketika hasrat itu mau dilakukan, justru diketahui
AS yang awalnya melarang, karena korban masih belum cukup umur” jelas Ary
Namun, setelah
beberapa tahun kemudian, setelah GK sudah lulus SMP baru terdakwa diijinkan AS
untuk melakukan tindpencak abulan. Bahkan saat melakukan hubungan badan
pertama kali, AS malah dengan sadar ikut
membantu memegangi tangan korban yang saat itu terjadi di ruang tamu didepan televisi. Setelah
kejadian itu, maka perbuatan pencabulan itu berlangsung berulangkali dan dalam
waktu lama, sehingga menjadikan sesuatu
kebiasaan. (Her)