PWI, AJI DAN ORGANISASI JURNALIS LAIN KOTA SOLO GELAR AKSI TUTUP MULUT, TOLAK RUU PENYIARAN

Teatrikal insan pers, sebagai bentuk protes tentang penolakan RUU Penyiaran.

SOLO (JURNALKREASINDO.COM) – Sejumlah insan pers yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan organisasi jurnalis lainnya yang bertugas di Kota Solo menggelar aksi. Para wartawan ini menolak tegas, RUU (Rencana Undang-undang) Penyiaran. Aksi para insan pers itu berlangsung pada  Selasa (21/5/2024) sore di Plasa Manahan.

Aksi penolakan RUU Penyiaran ini diwarnai dengan pembentangan spanduk dengan berbagai tulisan yang berisi penolkan dengan dibawa dan dibentangkan para awak media, tulisan itu diantaranya  'RUU Penyiaran mengancam demokrasi dan kebebasan pers', 'Tolak ancaman kebebasan berekspresi', 'RUU Penyiaran = Pemberangusan Demokrasi'.

Bahkan ada juga yang bertuliskan 'Jurnalis bukan musuh negara', 'Jegal sampai gagal pasal problematik RUU Penyiaran'. Para jurnalis itu juga menggelar aksi teatrikal dengan menutup mulut pakai plester dan mengumpulkan kartu pers masing-masing sebagai bentuk penolakan. Karena RUU Penyiaran itu akan menghambat tugas dan kebebasan pers. 

Para jurnalis menanggalkan atribut jurnalisnya, seperti kartu dan kamera menunjukan keprihatinannya. 

Perwakilan AJI Solo, Mariyana Ricky PD mengatakan, aksi penolakan RUU Penyiaran ini gabungan dari berbagai organisasi jurnalis, konten creator hingga penggiat seni di Solo. “Kami menolak RUU Penyiaran, karena banyak sekali pasal-pasal problematik," ungkap Mariyana sembari menambahkan, salah satu pasal yang problematik dan menjadi konsen dari teman-teman jurnalis adalah larangan penyiaran konten eklusif jurnalisme investigasi.

Merasa Ketakutan

Hal ini terjadi pastinya ada beberapa pihak yang merasa ketakutan, kalau ada sesuatu yang bisa terungkap dari hasil investigasi jurnalis. "Maka kami konsen menyuarakan ini. Lalu pasal-pasal yang lainnya, untuk insan penyiaran bagaimana ? radio-radio komunitas hingga lembaga penyiaran nantinya tidak bisa dimiliki oleh perseorangan atau komunitas, tapi menjadi konglomerasi," tandasnya

Menurutnya, yang patut disayangkan adalah RUU Penyiaran ini disusun sangat buru-buru. Padahal Pemilu 2024 baru saja selesai dan sudah ada anggota terpilih. "Bahkan disusun kebut semalam dan kami khawatir ini akan ada aksi serupa yang dilakukan oleh legislator kita. Tiba-tiba RUU sudah menjadi UU di depan mata," katanya.

Dalam aksi ini paling tidak ada pasal-pasal problematik yang ada di RUU Penyiaran bisa dihilangkan atau ditunda. "Kan sudah ada anggota DPR yang baru, ngapain buru-buru untuk mengebut pasal-pasal yang tidak perlu," sambung sambil mengatakan, ini bukan hanya aksi sebatas aksi, tapi akan ada lanjutan, bahkan tidak hanya langsung di lapangan tapi juga di media sosial (medsos). Para jurnalis akan gencar aksi di medsos.  

Sementara itu perwakilan PWI Surakarta Ronald Seger Prabowo mengatakan, aksi ini adalah bentuk keprihatinan insan pers. Bagaimana RUU Penyiaran ini ada niatan membelenggu kebebasan pers. "Artinya beberapa pasal di dalamnya cukup mengkhawatirkan bagi kebebasan pers. Salah satunya yang kita soroti adalah masuknya KPI dalam hal sengketa pers yang selama ini ditangani Dewan Pers," jelasnya

Sekarang ini di RUU penyiaran yang baru ditangani oleh KPI dan berpotensi dilanjutkan ke ranah hukum atau disidangkan, padahal biasanya cukup lewat Dewan Pers. Ini kan cukup membahayakan bagi para jurnalis, seolah-olah ada kekhawatiran bahwa setiap produk jurnalistik  yang ditayangkan membahayakan. (Her/Njar)