MUI Kota Surakarta, Desak DPRD Lakukan Sidak dan Pemerintah Cabut Ijin Penjualan Miras

 

Awud (kiri) saat membacakan pernyataan sikap dan himbauan, didampingi ketua MUI Surakarta, KH. Abdul Aziz Ahmad, S.H (paling kanan).

SOLO, jurnalKreasindo.com – Dengan maraknya perdaran minuman keras (Miras) belakangan ini di Kota Surakarta, maka MajelisUlama Indonesia (MUI) Kota Surakarta mengambil sikap tegas. Hal ini berdasarkan surat pernyataan sikap dan himbauan MUI Kota Surakarta. Pertama,  fatwa majelis ulama indonesia nomor : 11 tahun 2009 tentang hukum alkohol.

Kedua,  fatwa mejelis ulama indonesia nomor : 4 tahun 2003 tentang standardisasi fatwa halal. Ketiga, Bedah Fatwa MUI tentang Miras oleh MUI Kota Surakarta pada tanggal 15 Oktober 2024. Keempat, masukan dari berbagai Elemen dan Masyarakat Kota Surakarta atas keresahan maraknya Minuman Keras.

Dengan demikian, MUI Kota Surakarta menyatakan sikap dengan memberikan surat kepada pihak-pihak terkait yang dihadirkan berbagai pihak terkait dan pengurus MUI Surakarta, diantaranya pemerintah setempat, DPRD Surakarta, organisasi masyarakat (Ormas Islam) dan komunitas lainnya serta masyarakat, pada Kamis (24/10/2024) di Kantor MUI Surakarta. Pernyataan sikap itu dibacakan oleh Awud, divisi hukum, MUI Surakarta yang isinya sebagai berikut.

Puluhan wakil masyarakat, pemeritah, DPRD Surakarta, Ormas islam dan komunitas organisasi yang hadir di Kantor MUI Surakarta.  

1.     1. Bahwa Minuman Keras Hukumnya adalah HARAM, bahkan "Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.

2.      2.Bahwa Menolak berdirinya Kafe / Pub / Bar / Toko Penjual Miras di Kota Surakarta yang semakin tidak terkendali.

3.      3.Bahwa Meminta Pemerintah mengkaji ulang Ijin Usaha Penjualan Miras dan/atau beralkohol di Kota Surakarta dan Mencabut Ijin Penjualan Miras di Lokasi dan/atau Ruang Publik, Fasilitas umum, Dekat Sarana Pendidikan, Dekat Tempat Ibadah, Dekat Pemukiman, dan di lokasi yang berpotensi menimbulkan Keresahan, Kerawanan Konflik Sosial, dan Rentan dekadensi moral.

4.     4. Bahwa Mendorong kepada DPRD Kota Surakarta untuk mendengarkan aspirasi keresahan masyarakat atas maraknya gerai penjualan Minuman Keras dan/atau beralkohol di Kota Surakarta untuk Inspeksi Mendadak (SIDAK), bilamana perlu untuk menggulirkan Peratura. Daerah Inisiatif terkait Pelarangan Minuman Keras dan/atau beralkohol.

5.      5. Bahwa Mendorong Pemerintah Kota Surakarta untuk menegakkan aturan terkait Ijin Penjualan Miras , tidak memberikan kemudahan Ijin Penjualan Miras , Sebelum mengeluarkan ijin hendaknya melalui Kajian Analisis Dampak Lingkungan secara tehnis dan sosial, serta perlunya syarat tambahan berupa ijin warga sekitar, juga melibatkan stakeholder terkait sebelum dikeluarkannya ijin Penjualan Miras.

6.      6. Bahwa Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada Penjual Miras dan Pelanggan yang mengganggu ketertiban umum dan/atau melakukan pelanggaran Aturan / Hukum.

7.      7. Bahwa Mengutuk Keras oknum – oknum yang menerima atensi / bantuan dalam bentuk apapun dari Penjual Miras dan/atau beralkohol yang mempermudah Ijin tanpa mempertimbangkan dampak sosial, mempengaruhi , menyupport, menutupi pelanggaran, dan mempromosikan dalam bentuk apapun.

8.      8. Bahwa Kepada para Pemuka Agama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat untuk berperan aktif ikut menyampaikan dan mewartakan bahaya, dampak buruk, ajakan menjauhi dan/atau menanggulangi dari minuman keras/beralkohol dalam setiap kegiatan, khutbah dan ceramahnya.

9.       9.. Bahwa Kepada para Orang Tua untuk selalu menjaga dan mengingatkan anak- anaknya untuk menjauhi Minuman Keras dan melarang masuk di tempat-tempat yang menjual Miras.

10.   10. Bahwa Mengajak kepada seluruh ormas, elemen, lapisan masyarakat untuk mensyiarkan penolakan berdirinya gerai-gerai penjualan Minuman Keras dan/atau beralkohol di Kota Surakarta yang merusak moral masyarakat khususnya generasi muda .

“Surat pernyataan Sikap dan Himbauan ini kami buat demi semata-mata mencari Ridho Allah dalam menjaga aqidah umat Islam dan memberikan manfaat kepada seluruh Masyarakat kota Surakarta “ ujar Dewan Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia Kota Surakarta yang ditandatangani KH. Abdul Aziz Ahmad, S.H, sebagai ketua MUI surakarta. (Hong)