Awud (kiri) saat membacakan pernyataan
sikap dan himbauan, didampingi ketua MUI Surakarta, KH. Abdul Aziz Ahmad, S.H
(paling kanan).
SOLO, jurnalKreasindo.com – Dengan maraknya perdaran minuman keras (Miras) belakangan ini di Kota Surakarta, maka MajelisUlama Indonesia (MUI) Kota Surakarta mengambil sikap tegas. Hal ini berdasarkan surat pernyataan sikap dan himbauan MUI Kota Surakarta. Pertama, fatwa majelis ulama indonesia nomor : 11 tahun 2009 tentang hukum alkohol.
Kedua, fatwa mejelis
ulama indonesia nomor : 4 tahun 2003 tentang standardisasi fatwa halal. Ketiga,
Bedah Fatwa MUI tentang Miras oleh MUI Kota Surakarta pada tanggal 15 Oktober
2024. Keempat, masukan dari berbagai Elemen dan Masyarakat Kota Surakarta atas
keresahan maraknya Minuman Keras.
Dengan demikian, MUI Kota Surakarta menyatakan sikap dengan
memberikan surat kepada pihak-pihak terkait yang dihadirkan berbagai pihak terkait
dan pengurus MUI Surakarta, diantaranya pemerintah setempat, DPRD Surakarta,
organisasi masyarakat (Ormas Islam) dan komunitas lainnya serta masyarakat,
pada Kamis (24/10/2024) di Kantor MUI Surakarta. Pernyataan sikap itu dibacakan
oleh Awud, divisi hukum, MUI Surakarta yang isinya sebagai berikut.
Puluhan wakil masyarakat, pemeritah,
DPRD Surakarta, Ormas islam dan komunitas organisasi yang hadir di Kantor MUI
Surakarta.
1. 1. Bahwa Minuman Keras Hukumnya adalah HARAM, bahkan
"Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya,
pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan
penerimanya.
2. 2.Bahwa Menolak berdirinya Kafe / Pub / Bar / Toko
Penjual Miras di Kota Surakarta yang semakin tidak terkendali.
3. 3.Bahwa Meminta Pemerintah mengkaji ulang Ijin
Usaha Penjualan Miras dan/atau beralkohol di Kota Surakarta dan Mencabut Ijin
Penjualan Miras di Lokasi dan/atau Ruang Publik, Fasilitas umum, Dekat Sarana
Pendidikan, Dekat Tempat Ibadah, Dekat Pemukiman, dan di lokasi yang berpotensi
menimbulkan Keresahan, Kerawanan Konflik Sosial, dan Rentan dekadensi moral.
4. 4. Bahwa Mendorong kepada DPRD Kota Surakarta untuk
mendengarkan aspirasi keresahan masyarakat atas maraknya gerai penjualan
Minuman Keras dan/atau beralkohol di Kota Surakarta untuk Inspeksi Mendadak
(SIDAK), bilamana perlu untuk menggulirkan Peratura. Daerah Inisiatif terkait
Pelarangan Minuman Keras dan/atau beralkohol.
5. 5. Bahwa Mendorong Pemerintah Kota Surakarta untuk
menegakkan aturan terkait Ijin Penjualan Miras , tidak memberikan kemudahan
Ijin Penjualan Miras , Sebelum mengeluarkan ijin hendaknya melalui Kajian
Analisis Dampak Lingkungan secara tehnis dan sosial, serta perlunya syarat
tambahan berupa ijin warga sekitar, juga melibatkan stakeholder terkait sebelum
dikeluarkannya ijin Penjualan Miras.
6. 6. Bahwa Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk
melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada Penjual Miras dan
Pelanggan yang mengganggu ketertiban umum dan/atau melakukan pelanggaran Aturan
/ Hukum.
7. 7. Bahwa Mengutuk Keras oknum – oknum yang menerima
atensi / bantuan dalam bentuk apapun dari Penjual Miras dan/atau beralkohol
yang mempermudah Ijin tanpa mempertimbangkan dampak sosial, mempengaruhi ,
menyupport, menutupi pelanggaran, dan mempromosikan dalam bentuk apapun.
8. 8. Bahwa Kepada para Pemuka Agama, Tokoh Agama,
Tokoh Masyarakat untuk berperan aktif ikut menyampaikan dan mewartakan bahaya,
dampak buruk, ajakan menjauhi dan/atau menanggulangi dari minuman
keras/beralkohol dalam setiap kegiatan, khutbah dan ceramahnya.
9. 9.. Bahwa Kepada para Orang Tua untuk selalu menjaga
dan mengingatkan anak- anaknya untuk menjauhi Minuman Keras dan melarang masuk
di tempat-tempat yang menjual Miras.
10. 10. Bahwa
Mengajak kepada seluruh ormas, elemen, lapisan masyarakat untuk mensyiarkan penolakan
berdirinya gerai-gerai penjualan Minuman Keras dan/atau beralkohol di Kota Surakarta
yang merusak moral masyarakat khususnya generasi muda .
“Surat pernyataan Sikap dan Himbauan ini kami buat demi
semata-mata mencari Ridho Allah dalam menjaga aqidah umat Islam dan memberikan
manfaat kepada seluruh Masyarakat kota Surakarta “ ujar Dewan Pimpinan Harian
Majelis Ulama Indonesia Kota Surakarta yang ditandatangani KH. Abdul Aziz
Ahmad, S.H, sebagai ketua MUI surakarta.
(Hong)