Sejumlah 25.254 arsip di kantor
Imigrasi Surakarta yang siap dimusnahkan, sebagai untuk mengatasi keterbatasan
kapasitas ruang arsip dan mendukung kelancaran operasional.
SOLO, JURNALKREASINDO.com
-Kantor Imigrasi Surakarta melaksanakan pemusnahan arsip fisik keimigrasian
sebagai langkah strategis untuk mengatasi keterbatasan kapasitas ruang arsip
dan mendukung kelancaran operasional. Kegiatan ini dilakukan pada Senin
(9/12/2024). Langkah ini sesuai Pasal 65 ayat (2) PP No. 28 Tahun 2012 tentang
kearsipan.
Pemusnahan arsip tersebut setelah diverifikasi oleh ANRI. Sebanyak
25.254 arsip yang sudah tidak bernilai guna dimusnahkan dengan prosedur yang
berlaku. Proses ini diawali dengan penandatanganan berita acara oleh pejabat
terkait, diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Danil Rachman, dilanjutkan
simbolisasi pemusnahan menggunakan mesin pencacah kertas.
"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip,
mengoptimalkan ruang penyimpanan dan menjaga keamanan, serta kerahasiaan
informasi. Dengan langkah ini, risiko penyalahgunaan data dapat diminimalisir,
sehingga kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian semakin terjaga"
jelas Heycal Syams Kharadine, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi
Keimigrasian Kantor Imigrasi Surakarta. (Hong)