Kuasa Hukum Koperasi BLN Layangkan Surat Pengunduran Diri, Simak Alasanya

 

Dr. Imam Al Ghozali Hide Wulakada, SH.MH, ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

SOLO, JURNALKREASINDO.com - Dr. Imam Al Ghozali Hide Wulakada, SH.MH, sebagai kuasa hukum koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melayangkan surat pengunduran diri secara resmi dengan Nomor : 208/S.Pem/HDLNV/2025 , tertanggal 27 Mei 2025 kepada Nicolas Nyoto Prasatyo,  Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara. “Berdasarkan perjanjian kerja sama jasa hukum dengan koperasi BLN saya beritahukan, sebagai Legal Corporate Koperasi BLN untuk mengundurkan diri “ tuturnya

Sedangkan surat pengunduran diri itu disampaikan dengan alasan: Pertama, kurangnya respons dari Pengurus BLN, dimana pengurus BLN tidak merespons proposal Legal Audit yang diajukan, sehingga proses kerja hukum tidak dapat dilanjutkan. Kedua, hambatan koordinasi “ Kurangnya koordinasi dengan Pengurus BLN menyebabkan proses kerja hukum terhambat” ujarnya kepada wartawan di kantornya

Ketiga, penunjukan kuasa hukum lain tanpa koordinasi*: BLN menunjuk kuasa hukum lain tanpa koordinasi dengan HIDE LAW Associate, yang dianggap melanggar hak dan etika. Dengan demikian, HIDE LAW Associate memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum BLN. Pengunduran diri ini dapat dipahami sebagai langkah untuk menjaga profesionalisme dan etika dalam praktik hukum. (Hong)