Dr. Imam Al Ghozali Hide Wulakada,
SH.MH, ketika memberikan keterangan kepada wartawan.
SOLO,
JURNALKREASINDO.com - Dr. Imam Al Ghozali Hide Wulakada, SH.MH, sebagai
kuasa hukum koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melayangkan surat
pengunduran diri secara resmi dengan Nomor : 208/S.Pem/HDLNV/2025 , tertanggal
27 Mei 2025 kepada Nicolas Nyoto Prasatyo,
Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara. “Berdasarkan perjanjian kerja
sama jasa hukum dengan koperasi BLN saya beritahukan, sebagai Legal Corporate
Koperasi BLN untuk mengundurkan diri “ tuturnya
Sedangkan surat pengunduran diri itu disampaikan dengan
alasan: Pertama, kurangnya respons dari Pengurus BLN, dimana pengurus BLN tidak
merespons proposal Legal Audit yang diajukan, sehingga proses kerja hukum tidak
dapat dilanjutkan. Kedua, hambatan koordinasi “ Kurangnya koordinasi dengan
Pengurus BLN menyebabkan proses kerja hukum terhambat” ujarnya kepada wartawan
di kantornya
Ketiga, penunjukan kuasa hukum lain tanpa koordinasi*: BLN
menunjuk kuasa hukum lain tanpa koordinasi dengan HIDE LAW Associate, yang dianggap
melanggar hak dan etika. Dengan demikian, HIDE LAW Associate memutuskan untuk
mengundurkan diri sebagai kuasa hukum BLN. Pengunduran diri ini dapat dipahami
sebagai langkah untuk menjaga profesionalisme dan etika dalam praktik hukum. (Hong)