Upacara Pengukuhan Guru Besar Prof. Bambang Ali Kusumo, Rektor Unisri : Momentum Peningkatan Kualitas Institusi

 

Prof. Dr. Drs. Sutoyo MPd (kiri) dan Prof. Dr. H. Bambang Ali Kusumo, SH, M.Hum, berfoto bersama seusai upacara pengukuhan guru besar.

SOLO, JURNALKREASINDO.com - Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta mengukuhkan Prof. Dr. H. Bambang Ali Kusumo, SH, M.Hum sebagai Guru Besar  di bidang Ilmu Hukum, pada Sabtu, (26/07/2025), di auditorium kampus setempat.

Pengukuhan ini menjadikannya Guru Besar kedelapan dan yang pertama di Fakultas Hukum. Pengukuhan guru besar ini sebagai  momentum peningkatan kualitas institusi,  menjadi motivasi dan inspirasi bagi seluruh dosen di Unisri untuk meraih jabatan tertinggi.

Ungkapan itu diutarakan Rektor Unisri, Prof. Dr. Drs. Sutoyo, MPd dalam sambutannya. Lebih lanjut  Ia menyampaikan, Prof. Bambang dapat terus berkontribusi positif melalui pemikiran-pemikiran kritisnya terhadap persoalan hukum yang muncul di masyarakat.

Prof. Dr. Drs. Sutoyo MPd, rektor Unisri Surakarta, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

“Sehingga peran para ahli hukum dan guru besar di bidang hukum sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi terbaik demi mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera,” ujarnya sembari mengatakan, memang  proses untuk mencapai jabatan Guru Besar tidaklah mudah.

Karena membutuhkan semangat juang dan kegigihan luar biasa. Rektor Sutoyo menyebutkan, tantangan setelah menjadi guru besar pun semakin berat, terutama dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Dosen yang menyandang gelar Guru Besar profesional diharapkan memiliki kompetensi yang terus meningkat, menguasai ilmu di bidangnya, produktif dalam penelitian dan publikasi karya ilmiah, serta memiliki sikap dan perilaku yang dapat menjadi teladan.

Prof. Dr. H. Bambang Ali Kusumo, SH, M.Hum, bersama keluarga setelah dikukuhkan menjadi guru besar. 

Sementara Prof. Dr. H. Bambang Ali Kusumo, SH, M.Hum mengatakan, pidato ilmiahnya, dengn mengetengahkan judul ‘ Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.’ Topik ini sejalan dengan keahliannya di bidang Hukum Pidana.

Bambang menyimpulkan, dalam Undang-Undang Tipikor (tindak pidana korupsi), yaitu Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.

Disana telah mengatur sistem pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi, oleh sebab itu tidak ada alasan untuk tidak bisa menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. maka penegak hukum tidak boleh diskriminatif dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi.

“Korporasi harus dibina untuk kepentingan negara, jangan negara dikendalikan korporasi. Jadi, secara yuridis penjeratan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan korporasi dalam tindak pidana korupsi tidak terjadi perbedaan di antara penegak hukum.

Masalahnya, adalah keberanian dari penegak hukum yang tidak tegas baik dari penuntut umum maupun hakim sebagai pemeriksa kasus dan pemutus perkara. Bila berani dan tegas maka kerugian negara akan bisa diminimalkan. (Her )