Rina Wijaya, Kepala Disnaker Sragen,
Rina Wijaya menunjukan surat peringatan penghentian
aktivitas pelatihan kerja dan penempatan
CPMI, PT Pancamana Utama.
SRAGEN, JURNALKREASINDO.com
- Disnaker (Dinas tenaga kerja) Sragen menghentikan perekrutan Calon Pekerja
Migran Indonesia (CPMI) yang diadakan PT
Pacanama Utama, pasalnya perusahaan
penyalur tenaga kerja ini itu, setelah dilakukan verifikasi lapangan, terungkap
bahwa lembaga tersebut ternyata belum mengantongi izin operasional yang sah.
"Per tanggal 18 Februari 2026, kami sudah menerbitkan surat peringatan dan
tegas memerintahkan agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pelatihan
kerja dan penempatan CPMI dihentikan total” Kepala Disnaker Sragen, Rina
Wijaya.
Jadi, Disnaker memerintahkan agar seluruh aktivitas yang berikan
kaitan dengan pelatihan kerja dan penempatan CPMI dihentikan total ,sebelum
izin resmi diterbitkan. Hal ini berdasarkan dari hasil penelusuran di lapangan
menunjukkan, kantor tersebut hanyalah perorangan cabang yang fungsinya sebatas
mencari CPMI, bukan lembaga yang berwenang mengadakan pelatihan apalagi
perekrutan mandiri.
Sementara Kepala Bidang Pentaker Disnaker Sragen, Mursito
menambahkan, pihaknya bergerak cepat
setelah melihat unggahan di Facebook yang menunjukkan adanya papan nama Panca Amanah (Pancamana Utama).
"Secara preventif kami sudah melangkah. Kami inspeksi langsung ke sana dan
melakukan verifikasi lapangan. Ternyata
benar ada aktivitas sesuai yang di medsos" kata Mursito.
Kembalikan Dokumen
Tindakan Disnaker tersebut dilakukan, saat munculnya kasus dokumen
milik Dewi Lestari, 37, calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Ngawi ‘disandra’
pihak PT Pancanama Utama dan setelah
melalui proses mediasi yang cukup alot di kantor Disnaker Sragen, akhirnya pihak
penyalur secara resmi menyerahkan kembali seluruh dokumen asli milik korban,
Dewi Lestari.
Serah terima dokumen tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 lalu. Dalam
berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak, Dewi menerima kembali
paspor asli, ijazah SD dan MTS, kartu kuning, akta kelahiran, sertifikat BNSP,
hingga fotokopi KK. Penyerahan diketahui pihak Disnaker Sragen. Meski demikian perselisihan soal uang senilai
Rp 32,5 juta justru makin meruncing.
Dewi mengatakan, telah mentransfer Rp 50 juta melalui BKK.
Namun, pihak lembaga penyalur mengklaim jika sebagian uang itu senilai Rp 20 juta
sudah dikembalikan tunai kepada suami Dewi, dengan potongan Rp 5 juta sebagai
kompensasi, karena Suami Dewi berpindah-pindah perusahaan penyalur.
"Jadi kini masih ada sekitar 25 juta rupiah yang belum dikembalikan,
sehingga sampai kini masih menjadi masalah, karena belum ada titik temu.
Keduanya belum bisa menyepakati. “Bahkan, informasi yang kami terima, ada
somasi dari Paryanti (penyalur ) kepada Dewi. Karena sudah masuk ranah pribadi,
itu bukan lagi urusan Disnaker," tegas Rina Wijaya. (Ryan)


