PT Pancamana Utama Tak Kantongi Izin Operasional, Aktivitas Perekrutan CPMI Dihentikan

 

Rina Wijaya, Kepala Disnaker Sragen, Rina Wijaya menunjukan surat peringatan  penghentian  aktivitas pelatihan kerja dan penempatan CPMI,  PT Pancamana Utama. 

SRAGEN, JURNALKREASINDO.com - Disnaker (Dinas tenaga kerja) Sragen menghentikan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diadakan  PT  Pacanama Utama, pasalnya perusahaan penyalur tenaga kerja ini itu, setelah dilakukan verifikasi lapangan, terungkap bahwa lembaga tersebut ternyata belum mengantongi izin operasional yang sah. "Per tanggal 18 Februari 2026, kami sudah menerbitkan surat peringatan dan tegas memerintahkan agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pelatihan kerja dan penempatan CPMI dihentikan total” Kepala Disnaker Sragen, Rina Wijaya.

Jadi, Disnaker memerintahkan agar seluruh aktivitas yang berikan kaitan dengan pelatihan kerja dan penempatan CPMI dihentikan total ,sebelum izin resmi diterbitkan. Hal ini berdasarkan dari hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, kantor tersebut hanyalah perorangan cabang yang fungsinya sebatas mencari CPMI, bukan lembaga yang berwenang mengadakan pelatihan apalagi perekrutan mandiri.

Sementara Kepala Bidang Pentaker Disnaker Sragen, Mursito menambahkan,  pihaknya bergerak cepat setelah melihat unggahan di Facebook yang menunjukkan adanya papan  nama Panca Amanah (Pancamana Utama). "Secara preventif kami sudah melangkah. Kami inspeksi langsung ke sana dan melakukan verifikasi  lapangan. Ternyata benar ada aktivitas sesuai yang di medsos" kata Mursito.

Kembalikan Dokumen

Tindakan Disnaker tersebut dilakukan, saat munculnya kasus dokumen milik Dewi Lestari, 37, calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Ngawi ‘disandra’  pihak PT Pancanama Utama dan setelah melalui proses mediasi yang cukup alot di kantor Disnaker Sragen, akhirnya pihak penyalur secara resmi menyerahkan kembali seluruh dokumen asli milik korban, Dewi Lestari.

Serah terima dokumen tersebut  dilakukan pada 6 Februari 2026 lalu. Dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak, Dewi menerima kembali paspor asli, ijazah SD dan MTS, kartu kuning, akta kelahiran, sertifikat BNSP, hingga fotokopi KK. Penyerahan diketahui pihak Disnaker Sragen.  Meski demikian perselisihan soal uang senilai Rp 32,5 juta justru makin meruncing.

Dewi mengatakan, telah mentransfer Rp 50 juta melalui BKK. Namun, pihak lembaga penyalur mengklaim  jika sebagian uang itu senilai Rp 20 juta sudah dikembalikan tunai kepada suami Dewi, dengan potongan Rp 5 juta sebagai kompensasi, karena Suami Dewi berpindah-pindah perusahaan penyalur.

"Jadi kini masih ada sekitar 25 juta rupiah yang belum dikembalikan, sehingga sampai kini masih menjadi masalah, karena belum ada titik temu. Keduanya belum bisa menyepakati. “Bahkan, informasi yang kami terima, ada somasi dari Paryanti (penyalur ) kepada Dewi. Karena sudah masuk ranah pribadi, itu bukan lagi urusan Disnaker," tegas Rina Wijaya. (Ryan)