Maling HP Di Puhpelem Diamankan Polisi Wonogiri

 

Pelaku pencuri HP, Prf milik S ketika diperiksa Polres Wonogiri.

WONOGIRI, JURNALKREASINDO.com  - Polres Wonogiri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler (HP),  milik warga di Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Prf (18), warga Kecamatan Puhpelem, Wonogiri.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Realme C51S. Kasus tersebut terungkap, ketika S (korban) menyadari sekitar pukul 22.30 Wib HP yang semula disimpan di kamar cucunya raib, di rumahnya, setelah dicari beberapa waktu. Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut S, HP nya itu semula di cash (diisi daya/baterai)  dekat televisi.  Beberapa menit kemudian, setelah daya-nya penuh, kabelnya dicabut dan dipindahkan ke kamar cucunya.  “Saat saya masuk pintu kamarnya tertutup, kendati tidak terkunci. Namun hanya selang beberapa waktu saja HP beserta charger yang sebelumnya berada di tempat tersebut sudah tidak ada”  ujarnya

Akibat kejadian itu, S mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta, saat itu juga S melaporkan ke Polsek  Puhpelem untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Maka petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan barang bukti.  Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas mengamankan terduga pelaku, Prf  berikut barang bukti HP yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., melalui Kasihumas Iptu Ririn Indrawati, S.H., M.H, pada Sabtu (5/9/2026) menyampaikan kepada wartawan.

Langkah itu sebagai  bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. “Kami mengingatkan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga miliknya, termasuk memastikan pintu maupun tempat penyimpanan barang dalam kondisi aman ketika ditinggalkan” kata Iptu Ririn

Dalam perkara tersebut, Prf diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Wonogiri memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan. (Ryan)