Pelaku pencuri HP, Prf milik S ketika
diperiksa Polres Wonogiri.
WONOGIRI,
JURNALKREASINDO.com - Polres
Wonogiri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu unit telepon
seluler (HP), milik warga di Kecamatan
Puhpelem, Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan
seorang terduga pelaku berinisial Prf (18), warga Kecamatan Puhpelem, Wonogiri.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP
merek Realme C51S. Kasus tersebut terungkap, ketika S (korban) menyadari
sekitar pukul 22.30 Wib HP yang semula disimpan di kamar cucunya raib, di
rumahnya, setelah dicari beberapa waktu. Peristiwa tersebut diketahui pada
Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut S, HP nya itu semula di cash (diisi daya/baterai) dekat televisi. Beberapa menit kemudian, setelah daya-nya
penuh, kabelnya dicabut dan dipindahkan ke kamar cucunya. “Saat saya masuk pintu kamarnya tertutup,
kendati tidak terkunci. Namun hanya selang beberapa waktu saja HP beserta
charger yang sebelumnya berada di tempat tersebut sudah tidak ada” ujarnya
Akibat kejadian itu, S mengalami kerugian sekitar Rp 2,5
juta, saat itu juga S melaporkan ke Polsek Puhpelem untuk dilakukan penanganan lebih
lanjut. Maka petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap
keberadaan pelaku dan barang bukti. Upaya
penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas mengamankan terduga pelaku, Prf berikut barang bukti HP yang diduga berkaitan
dengan perkara tersebut. terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres
Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Wonogiri AKBP
Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., melalui Kasihumas Iptu Ririn Indrawati,
S.H., M.H, pada Sabtu (5/9/2026) menyampaikan kepada wartawan.
Langkah itu sebagai bentuk
keseriusan jajaran kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan
kepada masyarakat. “Kami mengingatkan kepada masyarakat agar meningkatkan
kewaspadaan terhadap barang-barang berharga miliknya, termasuk memastikan pintu
maupun tempat penyimpanan barang dalam kondisi aman ketika ditinggalkan” kata Iptu
Ririn
Dalam perkara tersebut, Prf diproses atas dugaan tindak
pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Wonogiri memastikan
proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta
mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan
penyidikan. (Ryan)


