Dalam sengketa utang piutang, Tim kuasa
hukum PT MGS mengambil langkah praperadilan.
SOLO, JURNALKREASINDO.
com – Buntut sengkata utang piutang antara PT SHA dengan PT MGS, yang mencai
nilai Rp.30 Miliar, berujung Praperadilan. Hal ini terjadi, menurut Agus
Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., selaku Managing partner tim Kuasa hukum
Illiah / Direktur Utama PT MGS, mengungkapkan, pada Senin (26/10/2026) saat sidang
perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Surakarta, terungkap perseteruan hukum,
terkait pinjaman modal usaha antara PT SHA Solo dengan PT Mahakarya Geo Survey (MGS) Jakarta memasuki
babak baru.
Sengketa dana senilai Rp.30 miliar tersebut, pihak PT MGS mengklaim
telah dibayarkan kepada pihak PT SHA, namun justru berujung pada proses pidana
terhadap Direktur Utama PT MGS, Illiah. Mengetahui kejadian ini Illiah tidak
menerima, karena justru dirinya dijadikna tersangka. Untuk itu Direktur Utama
PT MGS, Illiah melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor
Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD memilih menempuh jalur praperadilan melawan
Polresta Surakarta, dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Skt, di Pengadilan
Negeri Surakarta
Langkah hukum tersebut sebabegai bentuk perlawanan terhadap
penetapan tersangka yang dinilai pihak pemohon tidak mencerminkan hubungan
hukum sebenarnya, antara pemberi dana dan penerima dana. Kuasa hukum Illiah menegaskan, perkara yang menjerat
kliennya pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan wanprestasi, bukan
tindak pidana apabila tidak terbukti adanya unsur penipuan atau penggelapan. "Jangan
sampai persoalan utang-piutang dan hubungan bisnis dipaksakan menjadi tindak
pidana. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk menyelesaikan
sengketa perdata wanprestasi," tegas Yusuf
Menurut Yusuf, berdasarkan
rekapitulasi yang diajukan dalam permohonan praperadilan, kliennya telah
melakukan 23 transaksi pembayaran senilai Rp.30 miliar, ditambah pembayaran
biaya administrasi sebesar Rp.320 juta, sehingga total pembayaran yang diklaim
mencapai Rp.30,32 miliar.Pembayaran tersebut, menurut pihak Illiah, berkaitan
dengan hubungan pendanaan bersama Arya Hidayat Adisena / PT SHA Solo dan harus
diperiksa secara objektif berdasarkan bukti transfer, perjanjian, serta
pembukuan para pihak.
Dari pinjaman Rp30 Miliar, Pembayarannya sampai tembus
Rp30,32 Miliar. Berdasarkan dokumen permohonan praperadilan, hubungan bisnis
tersebut berawal dari pemberian dana
pinjaman dari PT SHA senilai Rp.30
miliar pada 28 Februari 2023, yang ditransfer ke rekening PT MGS untuk
kebutuhan operasional dan pengadaan peralatan proyek. Namun, yang menjadi
sorotan adalah klaim pembayaran yang telah dilakukan pihak pemohon kepada Arya
Hidayat Adisena / PT SHA Solo.
Selanjutnya Tim kuasa hukum PT MGS mengungkapkan, adanya
rekapitulasi 23 transaksi transfer senilai Rp.30 miliar, ditambah biaya
administrasi sebesar Rp.320 juta. Dengan demikian, total pembayaran yang diklaim
mencapai Rp30.320.000.000.,- Angka tersebut menjadi salah satu dasar utama
pihak Illiah untuk mempertanyakan konstruksi dugaan tindak pidana penipuan
dan/atau penggelapan yang disangkakan kepadanya. "Pinjaman Rp.30 miliar,
pembayaran yang kami ajukan dalam dokumen mencapai Rp.30,32 miliar. Lalu di
mana letak unsur penipuannya? Ini yang harus dijelaskan secara terang melalui
alat bukti yang sah," demikian pokok argumentasi pembelaan yang
disampaikan tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Illiah, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me.,
CLA., menilai bahwa persoalan perjanjian bisnis dan kewajiban pembayaran tidak
dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Menurut
argumentasi tim pembela, jika hubungan hukum lahir dari kesepakatan
pinjam-meminjam yang sah, maka perselisihan mengenai pelaksanaan kewajiban
harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan hukum perdata. "Hukum pidana
tidak boleh dijadikan instrumen penagihan utang. Jika persoalannya adalah
perjanjian dan pembayaran, maka harus dibuktikan terlebih dahulu” katanya
Apakah benar terdapat
tipu muslihat atau niat jahat sejak awal. Jangan hanya karena ada laporan
polisi, sengketa bisnis langsung berubah menjadi perkara pidana. Demikian
penegasan yang menjadi sikap hukum tim pembela. Dengan demikian, pihak kuasa
hukum juga menyoroti pentingnya objektivitas penyidik dalam menilai seluruh
alat bukti, termasuk bukti pembayaran yang menguntungkan tersangka. Apabila
penyidik hanya mempertimbangkan keterangan pelapor, tanpa memeriksa secara menyeluruh dokumen
transaksi, maka keabsahan penetapan tersangka patut diuji melalui mekanisme
praperadilan.
Polresta Surakarta
Digugat, Kejari Surakarta Turut Dilibatkan
Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak Illiah
menempatkan Polresta Surakarta sebagai Termohon dan Kejaksaan Negeri Surakarta
sebagai Turut Termohon. Kejaksaan Negeri Surakarta dicantumkan berkaitan dengan
penerbitan surat pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21
Nomor B-5114/M.3.11/Eoh.1/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Tim kuasa hukum
mempertanyakan apakah alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Illiah sebagai
tersangka benar-benar telah memenuhi persyaratan hukum, termasuk relevansinya
dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi
salah satu landasan argumentasi bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Pihak pemohon menegaskan bahwa
keberadaan dokumen pinjaman, bukti transfer, maupun perselisihan kewajiban
pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. PT SHA
Solo vs PT MGS: Sengketa Bisnis Perdata atau Tindak Pidana? Perkara ini
memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas antara wanprestasi dalam
hubungan bisnis dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Pihak Illiah berpendapat, bahwa adanya hubungan pinjaman,
pelaksanaan transaksi, serta pembayaran dalam jumlah besar merupakan keadaan
penting yang harus diperhitungkan sebelum menyimpulkan adanya unsur pidana. Dalam
permohonan praperadilan, tim kuasa hukum juga merujuk pada Yurisprudensi
Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018, mengenai perbedaan antara wanprestasi dan
penipuan dalam hubungan perjanjian. "Jangan sampai sengketa bisnis
miliaran rupiah berubah menjadi proses pidana tanpa pembuktian unsur kejahatan
yang memadai. Penegakan hukum harus melindungi kepastian hukum, bukan justru
menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha," demikian sikap pihak kuasa
hukum.
Melalui praperadilan tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta
Pengadilan Negeri Surakarta memeriksa keabsahan tindakan penyidik, khususnya mengenai
penetapan tersangka dan dasar alat bukti yang digunakan. Pihak kuasa hukum
berharap hakim dapat menilai persoalan tersebut secara independen, objektif,
dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. "Kami tidak
meminta keistimewaan hukum. Kami meminta keadilan, kepastian hukum, dan
pengujian yang objektif. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka harus
dinyatakan tidak sah. Hukum tidak boleh digunakan untuk memaksakan penyelesaian
sengketa keperdataan melalui ancaman pidana," tegasnya
Kasus PT SHA Solo versus PT MGS kini menjadi perhatian
publik, karena menyangkut persoalan mendasar: apakah sengketa pinjaman modal
usaha dapat diproses sebagai tindak pidana, dan apakah penetapan tersangka
telah didukung alat bukti yang memenuhi persyaratan hukum? Jawabannya
bergantung pada pemeriksaan alat bukti dan penilaian pengadilan, bukan
semata-mata pada klaim salah satu pihak. Melalui praperadilan ini, kuasa hukum
meminta hakim menguji secara objektif legalitas penetapan tersangka, kecukupan
alat bukti, dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur yang berlaku.
"Kami meminta pengadilan menegakkan kepastian hukum dan
melindungi hak konstitusional warga negara. Apabila penetapan tersangka tidak
memenuhi persyaratan hukum, maka harus dinyatakan tidak sah," tegasnya
sembari menambahkan, pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penegakan hukum
harus menjunjung asas praduga tak bersalah, profesionalitas, objektivitas, dan perlindungan
hak asasi manusia. Jangan pidanakan wanprestasi tanpa bukti adanya kejahatan.
Negara hukum harus melindungi masyarakat dari tindakan penegakan hukum yang
tidak sesuai prosedur," pungkasnya. (Ryan/Red)


