Meski Sudah Melunasi Hutangya Senilai Rp 30 Miliar Tetap Ditersangkan, PT MGS Ajukan Praperadilan

 

Dalam sengketa utang piutang, Tim kuasa hukum PT MGS mengambil langkah praperadilan.

SOLO, JURNALKREASINDO. com – Buntut sengkata utang piutang antara PT SHA dengan PT MGS, yang mencai nilai  Rp.30 Miliar, berujung  Praperadilan. Hal ini terjadi, menurut Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., selaku Managing partner tim Kuasa hukum Illiah / Direktur Utama PT MGS, mengungkapkan, pada Senin (26/10/2026) saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Surakarta, terungkap perseteruan hukum, terkait pinjaman modal usaha antara PT SHA Solo dengan  PT Mahakarya Geo Survey (MGS) Jakarta memasuki babak baru.

Sengketa dana senilai Rp.30 miliar tersebut, pihak PT MGS mengklaim telah dibayarkan kepada pihak PT SHA, namun justru berujung pada proses pidana terhadap Direktur Utama PT MGS, Illiah. Mengetahui kejadian ini Illiah tidak menerima, karena justru dirinya dijadikna tersangka. Untuk itu Direktur Utama PT MGS,   Illiah melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD memilih menempuh jalur praperadilan melawan Polresta Surakarta, dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Skt, di Pengadilan Negeri Surakarta

Langkah hukum tersebut sebabegai bentuk perlawanan terhadap penetapan tersangka yang dinilai pihak pemohon tidak mencerminkan hubungan hukum sebenarnya, antara pemberi dana dan penerima dana. Kuasa hukum   Illiah menegaskan, perkara yang menjerat kliennya pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan wanprestasi, bukan tindak pidana apabila tidak terbukti adanya unsur penipuan atau penggelapan. "Jangan sampai persoalan utang-piutang dan hubungan bisnis dipaksakan menjadi tindak pidana. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk menyelesaikan sengketa perdata wanprestasi," tegas Yusuf

Menurut Yusuf,  berdasarkan rekapitulasi yang diajukan dalam permohonan praperadilan, kliennya telah melakukan 23 transaksi pembayaran senilai Rp.30 miliar, ditambah pembayaran biaya administrasi sebesar Rp.320 juta, sehingga total pembayaran yang diklaim mencapai Rp.30,32 miliar.Pembayaran tersebut, menurut pihak Illiah, berkaitan dengan hubungan pendanaan bersama Arya Hidayat Adisena / PT SHA Solo dan harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti transfer, perjanjian, serta pembukuan para pihak.

Dari pinjaman Rp30 Miliar, Pembayarannya sampai tembus Rp30,32 Miliar. Berdasarkan dokumen permohonan praperadilan, hubungan bisnis tersebut berawal  dari pemberian dana pinjaman dari PT  SHA senilai Rp.30 miliar pada 28 Februari 2023, yang ditransfer ke rekening PT MGS untuk kebutuhan operasional dan pengadaan peralatan proyek. Namun, yang menjadi sorotan adalah klaim pembayaran yang telah dilakukan pihak pemohon kepada Arya Hidayat Adisena / PT SHA Solo.

Selanjutnya Tim kuasa hukum PT MGS mengungkapkan, adanya rekapitulasi 23 transaksi transfer senilai Rp.30 miliar, ditambah biaya administrasi sebesar Rp.320 juta. Dengan demikian, total pembayaran yang diklaim mencapai Rp30.320.000.000.,- Angka tersebut menjadi salah satu dasar utama pihak Illiah untuk mempertanyakan konstruksi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang disangkakan kepadanya. "Pinjaman Rp.30 miliar, pembayaran yang kami ajukan dalam dokumen mencapai Rp.30,32 miliar. Lalu di mana letak unsur penipuannya? Ini yang harus dijelaskan secara terang melalui alat bukti yang sah," demikian pokok argumentasi pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum.

Kuasa hukum Illiah, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., menilai bahwa persoalan perjanjian bisnis dan kewajiban pembayaran tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Menurut argumentasi tim pembela, jika hubungan hukum lahir dari kesepakatan pinjam-meminjam yang sah, maka perselisihan mengenai pelaksanaan kewajiban harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan hukum perdata. "Hukum pidana tidak boleh dijadikan instrumen penagihan utang. Jika persoalannya adalah perjanjian dan pembayaran, maka harus dibuktikan terlebih dahulu” katanya

 Apakah benar terdapat tipu muslihat atau niat jahat sejak awal. Jangan hanya karena ada laporan polisi, sengketa bisnis langsung berubah menjadi perkara pidana. Demikian penegasan yang menjadi sikap hukum tim pembela. Dengan demikian, pihak kuasa hukum juga menyoroti pentingnya objektivitas penyidik dalam menilai seluruh alat bukti, termasuk bukti pembayaran yang menguntungkan tersangka. Apabila penyidik hanya mempertimbangkan keterangan pelapor,  tanpa memeriksa secara menyeluruh dokumen transaksi, maka keabsahan penetapan tersangka patut diuji melalui mekanisme praperadilan.

Polresta Surakarta Digugat, Kejari Surakarta Turut Dilibatkan

Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak Illiah menempatkan Polresta Surakarta sebagai Termohon dan Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai Turut Termohon. Kejaksaan Negeri Surakarta dicantumkan berkaitan dengan penerbitan surat pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 Nomor B-5114/M.3.11/Eoh.1/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Tim kuasa hukum mempertanyakan apakah alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Illiah sebagai tersangka benar-benar telah memenuhi persyaratan hukum, termasuk relevansinya dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi salah satu landasan argumentasi bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Pihak pemohon menegaskan bahwa keberadaan dokumen pinjaman, bukti transfer, maupun perselisihan kewajiban pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. PT SHA Solo vs PT MGS: Sengketa Bisnis Perdata atau Tindak Pidana? Perkara ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas antara wanprestasi dalam hubungan bisnis dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Pihak Illiah berpendapat, bahwa adanya hubungan pinjaman, pelaksanaan transaksi, serta pembayaran dalam jumlah besar merupakan keadaan penting yang harus diperhitungkan sebelum menyimpulkan adanya unsur pidana. Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018, mengenai perbedaan antara wanprestasi dan penipuan dalam hubungan perjanjian. "Jangan sampai sengketa bisnis miliaran rupiah berubah menjadi proses pidana tanpa pembuktian unsur kejahatan yang memadai. Penegakan hukum harus melindungi kepastian hukum, bukan justru menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha," demikian sikap pihak kuasa hukum.

Melalui praperadilan tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta Pengadilan Negeri Surakarta memeriksa keabsahan tindakan penyidik, khususnya mengenai penetapan tersangka dan dasar alat bukti yang digunakan. Pihak kuasa hukum berharap hakim dapat menilai persoalan tersebut secara independen, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. "Kami tidak meminta keistimewaan hukum. Kami meminta keadilan, kepastian hukum, dan pengujian yang objektif. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka harus dinyatakan tidak sah. Hukum tidak boleh digunakan untuk memaksakan penyelesaian sengketa keperdataan melalui ancaman pidana," tegasnya

Kasus PT SHA Solo versus PT MGS kini menjadi perhatian publik, karena menyangkut persoalan mendasar: apakah sengketa pinjaman modal usaha dapat diproses sebagai tindak pidana, dan apakah penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang memenuhi persyaratan hukum? Jawabannya bergantung pada pemeriksaan alat bukti dan penilaian pengadilan, bukan semata-mata pada klaim salah satu pihak. Melalui praperadilan ini, kuasa hukum meminta hakim menguji secara objektif legalitas penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur yang berlaku.

"Kami meminta pengadilan menegakkan kepastian hukum dan melindungi hak konstitusional warga negara. Apabila penetapan tersangka tidak memenuhi persyaratan hukum, maka harus dinyatakan tidak sah," tegasnya sembari menambahkan, pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah, profesionalitas, objektivitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Jangan pidanakan wanprestasi tanpa bukti adanya kejahatan. Negara hukum harus melindungi masyarakat dari tindakan penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur," pungkasnya. (Ryan/Red)