SOLO (JURNALKREASINDO.COM-Karakter anak berbeda-beda meskipun dengan orang tua yang sama, termasuk anak-anak di LPKA.
Pengalaman dari Ahmad Yuspahruddin (Kepala Kanwil KumHAM Jawa Tengah) ketika memimpin Rutan Pondok Bambu yang berisi napi perempuan dan andikpas tahun 2010. Pemisahan tempat tinggal antara anak dan dewasa telah dipisah. Penanganan anak ternyata butuh perhatian serius dan kemampuan petugas yang unggul karena anak tidak dapat diperlakukan sama dengan orang dewasa. Contohnya karena debit air kecil di lantai mereka, maka mereka menjebol semua kran air yang ada. Respon petugas terhadap kejadian tersebut tidak dapat hanya dengan amarah, tapi ada pendekatan khusus. Pernyataan tersebut disampaikan Pak Yus dalam Diskusi “Kenali Kebutuhan Anak Konflik Hukum Akan Pendidikan” yang terselenggara atas kerjasama Sahabat Kapas dan Kanwil Kumham Jawa Tengah.
LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Klas I Kutoarjo adalah tempat bagi anak-anak berkonflik hukum di Provinsi Jawa Tengah. Per hari ini, Rabu 11 Agustus 2021 terdapat 52 anak dan telah dilaksanakan proses pendidikan dengan metode PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) berdasarkan keterangan Hari Winarca, Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo. PKBM Kutoarjo dikelola oleh 17 tutor yang berasal dari Paket A 2 tutor, Paket B ada 5 tutor, Paket 10 tutor.
Kluster pendidikan di Konvensi Hak Anak (Pasal 28 ayat 2) untuk menjamin disiplin sekolah dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan martabat anak dan KHA. Ketentuan ini berlaku untuk semua lembaga yang menampung anak termasuk LPKA.
Konsep dasar rehabilitasi anak adalah menjamin kesehatan anak, menghormati harga diri dan martabat, pandangan dan pendapat anak selama proses rehabilitasi, termasuk rehabilitasi dalam LPKA. LPKA adalah layanan perubahan perilaku melalui putusan hakim karena anak telah melanggar aturan hukum. Anak-anak tersebut melanggar aturan hukum karena kondisi mental mereka rapuh/rontok. Pernyataan dasar ini disampaikan Hadi Utomo sebagai narasumber dan berbasis pengalamannya selama 30 tahun terakhir mendampingi anak-anak tersebut di Yayasan Bahtera Bandung.
Menghargai anak sebagai manusia yang bermartabat yang pernah melakukan kesalahan. Memperlakukan mereka dengan penuh kasih sayang, memandang wajahnya, mencium keningnya akan menaikan kesejahteraan psikososial. Dampaknya anak akan meningkat kemampuan introspeksi diri/menilai diri sendiri sehingga akan muncul kemauan anak untuk melakukan perubahan perilaku. Inilah tugas utama LPKA dan LPKS untuk mendukung perubahan perilaku anak menjadi lebih baik. Ukuran keberhasilan program rehabilitasi anak adalah ketika sudah keluar lembaga maka anak menjadi berperilaku lebih baik.
Anak Agar Dihargai
Pasal 39 KHA menekankan kuatnya menghargai dan menghormati martabat anak, akan semakin menguatkan penanaman embrio perubahan perilaku. Embrio perubahan perilaku ditanamkan pada anak melalui sikap seluruh petugas/orang dewasa di lembaga tersebut. Senyum adalah jamu mujarab untuk menanam embrio perubahan perilaku tersebut. Ketika embrio ini tertanam pada anak secara terus menerus maka layanan-layanan yang ada seperti konseling individu/kelompok, kegiatan olahraga dan budaya, atau yang lain akan memiliki pengaruh positif pada anak.
Kita perlu bersikap SLB (Sopan Lembut Bijak) ketika berinteraksi dengan anak di LPKA. Senyum adalah salah satu perilaku sederhana yang mampu menyembuhkan luka batin anak. Senyum diikuti dengan memberi perhatian lebih maka kita dalam proses melaksanakan mahabbah atau kasih sayang. Mahabbah ini adalah gizi batin bagi anak agar daya tahan (resiliensi) anak bagus. Jika resiliensi anak rendah akan muncul perilaku kriminal, kecemasaan tinggi, keinginan bunuh diri, dll.
Peraturan PBB (Beijing Rules) tahun 1985 tentang Aturan Standar Minimum Administrasi Peradilan Anak. Menekankan untuk memperbaiki pengasuhan dan pendidikan terutama dalam cara memperlakukan anak. Dari peraturan inilah muncul istilah diversi dan keadilan restoratif. Merujuk pada sistem pelatihan bagi penegak hukum di Filipina dimana pelanggaran pelanggaran pidana anaknya sangat tinggi. Maka penegak hukum seperti PK Bapas dan petugas LPKA wajib untuk dilatih khusus tentang perspektif anak. Rekomendasi PK Bapas sangat sakti di pengadilan. Rekomendasi PK Bapas menempatkan anak ke LPKA atau menempatkan anak ke LPKS, sangat dipertimbangkan oleh hakim.-(Ton)