BURONAN  JAKSA  AGUNG  13 TAHUN , ADELIN LIS  AKHIRNYA DITANGKAP

 

PASPOR PALSU - Dalam pelariannya ke luar negeri, Adelin Lis, terpidana pembalakan liar memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. (Dok)


Buron Kejaksaan Agung Adelin Lis



JAKARTA (JURNALKREASINDO.COM )-Setelah  sempat jadi buron Kejaksaan Agung selama 13 tahun Adelin Lis akhirnya diringkus dan ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia, pada Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis selama belasan tahun itu diduga kuat berhasil dilakukan, dengan cara memalsukan paspor.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, Adelin Lis sempat menghilang dari Indonesia dengan memalsukan paspor yang dikeluarkan oleh imigrasi Jakarta Utara yang ditandatangani Sutrisno selaku Kepala Imigrasi.
Seperti diketahui Adelin Lis sebagai owner PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Jaksa Agung Burhanuddin kepada wartawan mengatakan, pemulangan Adelin berkat dukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan Kementerian Luar Negeri.
"Terlaksananya pemulangan ini berkat adanya dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura yang bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura," tegas Jaksa Agung, Burhanuddin, kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Sebelumnya dalam putusan Mahkamah Agung, Adelin Lis divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dahulu kabur dengan modus menggunakan paspor palsu.
Berbeda dengan kasus Djoko Tjandra yang juga menghilang selama 11 tahun, namun akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas berbagai kasus yang menjeratnya.
Adapun Adelin Lis tak dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas surat-surat palsu yang dimiliki selama pelarian. Padahal, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi pastinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Awal mula kaburnya Adelin ke luar negeri setelah pada Maret 2006, yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron oleh Polda Sumatera Utara. Adelin sempat tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.
Setelah melalui proses persidangan, pada 5 November 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Arwan Bryn memutus Adelin bebas dari semua dakwaan. Sejak sidang terakhir di PN Medan itu, keberadaan Adelin tak diketahui lagi.
Saat itu, jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Adelin pun diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Tertangkapnya Adelin menggunakan paspor palsu dilakukan oleh otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018. Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Adelin memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan sebanyak empat kali Adelin memasuki Singapura sepanjang tahun 2017-2018. Saat itu, antara tahun 2018-2021, ICA   Singapura
sudah empat kali berkirim surat ke otoritas Indonesia untuk meminta klarifikasi soal identitas Adelin, namun baru menerima klarifikasi pada Maret 2021.
Ketika itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham menyampaikan bahwa Hendro Leonardi dan Adelin Lis merupakan orang yang sama. Namun Dirjen Imigrasi tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana cara paspor atas nama Hendro Leonardi bisa dikeluarkan dari kantor Imigrasi Jakarta Utara. 
Hingga akhirnya, Kejaksaan Agung baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura setelah ada surat keempat pada Maret 2021. Upaya pemulangan Adelin sempat terkendala, karena pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput langsung Adelin.
Adelin akhirnya ditangkap di Singapura dan diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021).
(Hwa).